Jakarta, Info Breaking News – Tuntutan
satu tahun hukuman penjara kepada kedua pelaku penyiraman air keras terhadap
Novel Baswedan banyak mendulang kritik. Salah satu di antaranya dilontarkan
oleh mantan pimpinan KPK, Laode M Syarif.
Menurut Laode, tuntutan jaksa
terhadap dua mantan anggota Brimob Polri Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis
yang menjadi peneror Novel sangat tidak masuk akal.
“Tidak dapat diterima oleh
akal sehat,” tuturnya saat dihubungi.
Syarif menyatakan proses hukum teror terhadap Novel
hingga kedua terdakwa hanya dituntut setahun penjara bak panggung sandiwara. Ia
lantas membandingkan kasus teror penyiraman air keras yang dialami Novel dengan
kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Bahar bin Smith terhadap dua remaja.
Ia
menilai tuntutan terhadap dua pelaku penyerangan Novel Baswedan jauh lebih
ringan ketimbang tuntutan terhadap Bahar bin Smith yang dituntut 6 tahun penjara
karena telah menganiaya Cahya Abdul Jabar dan Khoirul Aumam. Putusan di pengadilan selanjutnya menyatakan Bahar dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
"Bandingkan
saja dengan penganiayaan Bahar Bin Smith. Saya melihat pengadilan ini sebagai
‘panggung sandiwara’," pungkasnya.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU)
menuntut Rahmat dan Ronny untuk dihukum satu tahun pidana penjara. Tuntutan itu
dibacakan Jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis
(11/6/2020) kemarin. ***Abdul Rochman
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !