Jakarta, Info Breaking News – Menegakkan
hukum dan berlaku adil sejatinya wajib dilakukan seorang hakim. Namun, tak
dapat dipungkiri sebagian di antara mereka yang menyandang status hakim justru
terperosok lantaran tergoda dengan uang atau rasa haus kekuasaan.
Tidak jarang pula hakim-hakim
di Indonesia alih-alih berlaku adil dan kredibel, justru malah menyalahgunakan
kewenangan atau melebihi kewenangan yang diberikan kepada mereka. Hal ini juga
terjadi pada lima hakim sehingga dilaporkan oleh Koordinator Masyarakat Anti
Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah
Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).
Kelima hakim yang berinisial
HM, SW, EM, NH dan NES tersebut merupakan hakim yang bertugas maupun pernah
bertugas di Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo). Mereka diduga telah memutuskan
perkara melebihi kewenangan yang kemudian merugikan pencari keadilan.
Putusan yang menjadi sorotan
dalam laporan kali ini adalah putusan nomor 7/Pdt.G/2019/PN.Skt; nomor 2/Pdt.G.S/2020/PN.Skt;
nomor 3/Pdt.G.S/2020/PN.Skt; dan nomor 9/Pdt.G.S/2020/PN.Skt.
"Kami mengajukan
permohonan salinan atau copy putusan itu. Salinan putusan sebagai bahan
pengaduan untuk pengawasan oleh Badan Pengawas MA dan KY," kata Boyamin
Saiman saat dihubungi.
Ia mengancam akan menyerahkan bahan
yang dimiliki pihaknya saat ini kepada Badan Pengawas MA dan KY jika mereka tak
juga menerima Salinan putusan hingga pekan depan.
"Kami menunggu sampai
minggu depan, kalau tidak bahannya ini saja. Biar nanti Badan Pengawas yang
meminta salinannya," ujar Boyamin.
Boyamin mengakui pihaknya
sudah menemukan indikasi adanya perbuatan melebihi kewenangan dari putusan
terkait, yang dalam konteks ini berhubungan dengan kode etik. Boyamin menyebut
MAKI ingin melihat seberapa jauh Bawas MA dan KY akan memasuki ranah itu.
Terkait isi putusan sendiri,
ia mengatakan pihaknya akan tetap menghormati mengingat isi perkara haram untuk diotak-atik.
"Upaya hukum dalam
perkara itu sudah tidak ada lagi karena sudah inkrah," katanya.
Adanya putusan yang diduga
melebih kewenangan ke depannya dikhawatirkan akan menimbulkan kekacauan hukum.
Pejabat Humas PN Solo,
Azhariyadi saat dikonfirmasi mengemukakan, pihaknya justru mengetahui adanya
pengaduan itu dari pers. Dirinya mendengar hakim yang bersangkutan pada hari
ini dipanggil ke Pengadilan Tinggi (PT).
"Hasil dari PT kami belum
tahu," kata Azhariyadi. Menurut pengakuan Azhariyadi, salah satu dari
kelima hakim yang dilaporkan tersebut sudah pindah. ***Emil F. Simatupang
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !