Headlines News :
Home » » Nurhadi Tertangkap, ICW: Kasus Mafia Peradilan dan Gratifikasi Jangan Dianggap Selesai

Nurhadi Tertangkap, ICW: Kasus Mafia Peradilan dan Gratifikasi Jangan Dianggap Selesai

Written By Info Breaking News on Kamis, 04 Juni 2020 | 11.42



Jakarta, Info Breaking News – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta semua pihak agar tidak langsung merasa puas dengan ditangkapnya buronan KPK, yakni eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dengan menantunya Rezky Herbiyono.

Menurut peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, kasus mafia peradilan dan gratifikasi tidak boleh dianggap selesai hanya dengan penangkapan Nurhadi dan Rezky karena hal itu hanya merupakan pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada tahun 2016. OTT melibatkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan mantan Presiden Komisaris PT Lippo Group Eddy Sindoro. Dalam perkara tersebut, Nurhadi diduga juga mengambil peran penting.

Kurnia melanjutkan, ada sejumlah temuan yang mengarah pada dugaan keterlibatan Nurhadi. KPK sebelumnya sempat melakukan penggeledahan di rumah Nurhadi pada April 2016 silam dan berhasil mengamankan barang bukti berupa uang Rp 1,7 miliar dan beberapa dokumen perkara.

Selanjutnya pada Januari 2019, dalam persidangan dengan terdakwa Eddy Sindoro, staf legal PT Artha Pratama Anugrah, Wresti Kristian mengatakan mantan Presiden Komisaris PT Lippo Group itu sempat memintanya untuk membuat memo yang ditujukan kepada Nurhadi terkait dengan perkara hukum sejumlah perusahaan yang berafiliasi dengan Eddy Sindoro.

“Dalam dakwaan Eddy Sindoro, nama Nurhadi sempat muncul karena komunikasi yang dilakukan dengan Edy Nasution. Saat itu Nurhadi meminta agar berkas perkara PT Across Asia Limited segera dikirim ke Mahkamah Agung. Padahal perkara tersebut diketahui dijadikan peluang korupsi oleh Edy Nasution dengan menerima suap dari mantan Presiden Komisaris PT Lippo tersebut,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nurhadi beserta menantunya Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto, sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Nurhadi diduga menerima suap Rp33,1 miliar dari Hiendra Soenjoto melalui menantunya Rezky Herbiyono sebagai uang pemulus untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT yang berperkara di MA.

Sementara dalam kasus gratifikasi, Nurhadi diduga menerima Rp12,9 miliar selama kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016 terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA serta Permohonan Perwalian. *** Emil F Simatupang. 


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved