Headlines News :
Home » » Nus Kei Sempat Diingatkan Kerabat Sebelum Diserang Kelompok Jhon Kei

Nus Kei Sempat Diingatkan Kerabat Sebelum Diserang Kelompok Jhon Kei

Written By Info Breaking News on Kamis, 25 Juni 2020 | 04.42

Nus Kei, korban perusakan rumah oelh anak buah Jhon Kei yang adalah pamannya 
Jakarta, Info Breaking News - Nus Kei, Korban perusakan rumah oleh anak buah Jhon Kei  mengatakan dirinya sempat diingatkan oleh teman-temannya untuk berlindung dari serangan anak buah John Kei. Namun, ketika itu Nus Kei tak mengindahkan peringatan tersebut hingga akhirnya anak buah John Kei menyerang rumahnya di Cluster Australia, Green Lake, Tanggerang, pada Minggu, 21 Juni 2020.

"Teman-teman sudah pada telepon 'sudah lo pindah dulu, keluar dulu'. (Saya jawab) ini rumah saya, saya enggak mau," kata Nus Kei usai pra-rekonstruksi di Cluster Australia, Green Lake, Tanggerang, Rabu (24/6/2020).

Menurut Nus Kei, sejak tahun 2016 dirinya memang kerap mendapat ancaman dari John Kei. Namun, dia tak pernah terpikirkan jika anak buah John Kei akan melakukan penyerangan ke rumahnya.

"Kami adalah keluarga, apalagi saya sebagai pamannya. Saya enggak berpikir kejadian itu terjadi, padahal saya sudah menduga," ungkap Nus Kei.

Seperti diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap John Kei dan 29 anak buahnya terkait kasus penyerangan dan penganiayaan terhadap kelompok Nus Kei di perumahan Green Lake City, Kota Tangerang dan Duri Kosambi, Jakarta Barat.

Mereka diamankan di markas John Kei, yang berada di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (21/6) malam.

Saat melakukan penyerangan di perumahan Green Lake City, anak buah John Kei sempat melepaskan tembakan sebanyak 7 kali di sekitar rumah Nus Kei. Akibatnya, satu pengemudi ojek online bernama Andreansyah mengalami luka tembak pada bagian jempol kakinya.

Selain melakukan penyerangan di Green Lake, Tenggerang, di hari yang sama anak buah John Kei juga melakukan penyerangan terhadap kerabat Nus Kei bernama Yustus Corwing Rahakbau Kei (46) di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Pria tersebut pun akhirnya tewas usai dibacok dan dilindas.

Belakangan diketahui, kasus tersebut dipicu atas motif kekecewaan John Kei yang merasa dikhianati oleh Nus Kei terkait pembagian hasil penjualan tanah di Ambon.

Dalam kasus ini polisi menyita puluhan senjata tajam dari para pelaku. Barang bukti tersebut di antaranya; 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.

Atas perbuatannya John Kei dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 88 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Pengrusakaan, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Dia terancam hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.*** Edward Supusepa

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved