Jakarta, Info Breaking News –
Menanggapi rengekan Novel Baswedan yang kecewa terhadap tuntutan satu tahun penjara
yang diberikan Jaksa kepada kedua penyerangnya, Advokat senior OC Kaligis pun
buka suara lewat tulisan dalam suratnya.
Surat yang kini dilayangkan
untuk para wakil rakyat, mereka yang duduk di kursi DPR RI tersebut berisikan
laporan dan sebuah permintaan untuk mengadili Novel Baswedan, pria yang kerap
lolos dari genggaman hukum.
OC Kaligis kali ini
membeberkan sejumlah informasi akan masa lalu Novel yang kelam terkait dengan
keterlibatannya dalam pembunuhan sosok Aan dalam kasus burung walet di Bengkulu
bertahun-tahun silam. Kasus yang hingga kini masih janggal.
Dengan segala sandiwara, Novel
dinilai berhasil menggaet hati publik. Kini ia berdiri mempertanyakan keadilan.
“Jika Novel berteriak minta keadilan, bagaimana dengan keadilan terhadap korban
yang dia tembak?” tulisnya mengutip orasi Ketua Majelis Pemuda Independen 2018
lalu.
Besar harapan OC Kaligis agar
Ketua DPR beserta jajarannya dapat mempertimbangkan surat yang ia tulis sepenuh
hati atas nama keadilan ini.
Berikut surat yang diterima
redaksi:
Sukamiskin,
Minggu 14 Juni 2020.
Hal:
Pidanakan dan Adili Novel Baswedan,
kalau bisa? Sandiwara Novel Baswedan.
Kepada
Yth Ketua Ibu Puan Maharani dan para Wakil Ketua DPR RI yang saya hormati.
Dengan
Hormat,
Perkenankanlah
saya Prof. Otto Cornelis Kaligis, kembali menyampaikan permintaan saya untuk
segera mengadili Novel Baswedan dalam pembunuhan Aan dan penganiayaan para
tersangka pencurian Burung Walet di Bengkulu. Laporan saya akan saya uraikan di
bawah ini:
1. Saya kembali mengkilas balik apa yang
saya ikuti mengenai Novel Baswedan yang menguasai KPK selama Ini. Novel keberatan
atas tuntutan satu tahun terhadap pelaku penyiraman air keras terhadap dirinya.
Dia mempersalahkan Presiden sebagai
pihak yang bertanggung jawab dan penyebab pelaksanaan hukum yang kacau di
negeri ini. Novel berteriak karena terkadang Novel Baswedan melalui media pendukung
berhasil memaksakan kemauannya ke pemerintah, minimal kepada Jaksa Agung.
2. Saya mulai menggali, dari keterangan di
Kompas TV seorang penyidik bawahan Novel Baswedan bernama Polisi Doni
Yuniansyah, perserta penangkapan 6 orang tersangka pencurian. Dia dan Novel
Baswedan atasannya adalah petugas penyidik yang membawa para tersangka ke
Pantai Panjang di Bengkulu.
3. Ketika BAP tersangka dibuat, Doni
Juniansyah dipaksa Novel Baswedan selaku atasannya mengakui skenario fakta
kejadian. Skenario BAP versi Novel Baswedan atas kematian salah seorang
tersangka bernama Aan adalah sebagai berikut: “Disaat mereka membawa para
tersangka, salah seorang yang kemudian diketahui bernama Aan melompat dari mobil
hendak melarikan diri. Di saat itu Doni Yuniansyah menembak korban hingga
tewas.” Karena dari BAP rekayasa itu bukan Doni Yuniansyah yang menembak dan tembakan
itu bukan karena Aan hendak melarikan diri, Doni menolak BAP rekayasa Novel
Baswedan. Akibatnya Doni dipukuli oleh Novel. Doni melaporkan peristiwa
pemukulan dan rekayasa BAP Novel ke KomPolNas dan Bareskrim Mabes Polri.
Laporan Doni tidak ditindak lanjuti oleh penyidik Polisi. Novel Baswedan juga
pernah dilaporkan oleh sesama rekan Polisi Erwanto, eks Wakil Direktur Tindak
Pidana Korupsi Polri. Erwanto yang pernah bertugas di KPK, melaporkan Novel
Baswedan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 5 September 2017 LP/4198/IX/2017/PMJ/Dit Reskrimsus. Laporan mengenai fitnah yang keji
terhadap pelapor dan anggota Polri lainnya yang bertugas di KPK. Sebelum para
tersangka kasus Burung Walet diperiksa, mereka ditelanjangi, disetrum
kemaluannya, disiksa lalu kemudian setelah diinterogasi dibawah tekanan baru mereka
di BAP.
4. Brig.
Jendral Pol. Aris Budiman ex Direktur Penyidik KPK juga pernah melaporkan
pidana Novel Baswedan yang mengdiskreditkan penyidik dari Polri. Di depan para
Wakil Rakyat anggota Pansus DPR RI terhadap KPK, Aris Budiman sempat membongkar
penyalahgunaan jabatan oleh oknum-oknum penyidik KPK yang menjadi bawahannya.
Semua laporan polisi mereka terhadap Novel Baswedan entah mengapa tidak
ditindak lanjuti penyidik Polisi. Bukti
bahwa memang Novel kebal hukum, dia yang tak tersentuh hukum (the untouchable).
5. Wartawan
Kompas jurnalis saudara Aiman, sampai demi menjaga berita yang cover both side,
ke Bengkulu mengunjungi saudara Irwansyah salah seorang korban penembakan. Dia Irwansyah-korban,
mengenal muka yang menembak. Di persidangan ketika Irwansyah melihat muka si penembak
dengan kepala botak, dia mengenali nama
Novel Baswedan sebagai eksekutor.
6. Para korban penembakan Novel Baswedan
pun pernah ke Jakarta melaporkan peristiwa penembakan oleh Novel Baswedan atas
diri mereka. Laporan ditujukan ke DPR. Mereka yang melapor adalah para korban
bernama Irwansyah Siregar, Doni, Rusliansyah, Dedi Nuryadi. Mereka ditemani oleh
seorang Penasehat Hukum Prodeo bernama Yuliswan. Adalah Penasehat Hukum
Yuliswan yang memenangkan permohonan Praperadilan atas penghentian penuntutan
yang dilakukan Jaksa. Kejaksaan dikalahkan. Perintah Pengadilan kepada Jaksa
agar perkara pembunuhan Novel dilanjutkan, diabaikan
oleh Jaksa Agung Prasetyo yang nampaknya melindungi tersangka pembunuh
Novel Baswedan.
7. Padahal baik Komisi III maupun Pansus
Angket KPK yang mendengar langsung pengaduan para korban merasa heran. Mengapa
kasus pembunuhan Novel yang setelah diteliti oleh Jaksa, akhirnya Jaksa mengeluarkan P-21, artinya berkas lengkap tetapi Jaksa justru tidak melimpahkan
perkara itu ke pengadilan? Padahal perkara
telah diberi nomor register untuk segera disidangkan. Di waktu Jaksa meminta ke
Pengadilan untuk meminjam berkas yang telah dilimpahkan, alasan Jaksa adalah
untuk mempersiapkan surat dakwaan. Ternyata pengadilan berhasil ditipu oleh
Jaksa. Bukannya mempersiapkan surat dakwaan, Jaksa justru mengeluarkan Surat
Perintah Penghentian Penuntutan, setelah
Jaksa sendiri yang menyatakan berkas perkara Novel Baswedan lengkap untuk
disidangkan. Hal itu terjadi karena adanya konspirasi Jaksa Agung-Novel. Akhirnya
perkara urung disidangkan. Perkara pidana Novel Baswedan batal diteruskan akibat pembangkangan Jaksa Agung Prasetyo.
8. Juga
karena pembangkangan Novel terhadap panggilan Polisi, Mei 2015, karena tidak
kooperatif setelah dua kali dipanggil, Novel ditangkap di rumahnya. Sempat
ditahan di Mako Brimob. Novel ketakutan, akhirnya Novel menandatangani pernyataan
kooperatif.
Kejadian Novel ditangkap dan ditahan
terjadi di tahun 2004. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Novel Baswedan,
dia ditetapkan selaku pelaku utama penganiayaan dan pembunuhan.
9. Kelihaian
Novel Baswedan. Peristiwa kejahatan penganiayaan Novel Baswedan akhirnya sempat
dibalik faktanya melalui sandiwara Novel. Publik opini berhasil diracuni oleh
pernyataan Novel di media, seolah perkara sangkaan pembunuhan yang dilakukan
olehnya adalah fitnah, hanya usaha kriminalisasi Polisi terhadap diri Novel
Baswedan. Bahkan Komjen Kabareskrim Polri Pak Budi Waseso dengan tegas
menyatakan di pers, perkara pembunuhan Novel bukan kriminalisasi terhadap Novel
Baswedan. Polisi bekerja profesional. Semua saksi telah diperiksa, termasuk
rekonstruksi dan pengumpulan barang bukti. Kalau memang itu rekayasa, mengapa
Novel tidak melaporkan balik para korban yang telah mengungkap kejahatan Novel di
publik? Mengapa Novel tidak melaporkan mereka atas laporan fitnah dan membuat
pernyataan bohong ke publik?
10. Sandiwara
Novel kembali dimainkan saat tuntutan Jaksa terhadap penyiraman air keras,
hanya 1 tahun. Dengan air keras Novel masih hidup dan berjaya, dibandingkan dengan
arwah Aan yang tak lagi dapat bersuara dibalik makam, karena nyawanya yang
telah direngut Novel Baswedan. Bahkan menurut informasi Novel Baswedan beberapa
kali menghubungi keluarga Aan, agar tidak lagi mau menuntut Novel Baswedan.
Bukankah peristiwa pembunuhan, bukan detik aduan. Masih banyak saksi dan bukti
lainnya yang bisa membuktikan kesalahan Novel Baswedan. Apabila memang hukum
ini ditegakkan tanpa tebang pilih, saya yakin Novel Baswedan pun telah dihukum
melebihi tuntutan Jaksa atas kasus penyiraman air keras terhadap wajah Novel
Baswedan.
11. Kriminalisasi
terhadap Jaksa. Pembunuhan karakter. Biasanya kalau oknum KPK kalah atau tidak
puas dengan tuntutan Jaksa atau hakim, KPK mulai mengorek riwayat hidup Jaksa
atau hakim yang bersangkutan. Membuat hoax atau penggiringan opini terhadap
Jaksa atau hakim tersebut. Harta kekayaan yang bersangkutan disebarluaskan melalui
media. Juga kehidupan pribadi, riwayat karier, riwayat hidup yang dapat
menggiring, seolah yang bersangkutan minim integritas. Bahkan yang bersangkutan
disadap.
12. Mungkin
Novel Baswedan ketika masih di kepolisian adalah Polisi yang paling jujur,
tidak pernah menerima upeti, tidak pernah memeras. Semoga. Cuma Tuhan yang tahu. Barangkali juga benar Ppernyataan
korban di media bahwa kebutaan Novel Baswedan, akibat Hukum Karma. Memang Novel
Baswedan telah menganiaya banyak orang. Majelis Pemuda Independen ketika menggelar
aksi demonstrasi di gedung merah Putih KPK meminta Novel bertindak adil ketika
berbicara soal keadilan. Mereka meminta agar Novel stop bersandiwara. “Jika
Novel berteriak minta keadilan, bagaimana dengan keadilan terhadap korban yang
dia tembak?” demikianlah orasi Rizal Ketua Majelis Pemuda Independen pada
tanggal 1 November 2018 di depan Gedung Merah Putih KPK. Demonstrasi massa di depan
gedung kejaksaan pun agar kasus Novel Baswedan segera disidangkan, saya kira
tidak akan berhasil. Termasuk laporan saya kepada yang saya hormati anggota
dewan. Laporan saya hanya disimpan sebagai Catatan Fakta Hukum yang carut
marut. Hukum berlaku bagi semua orang, kecuali tidak berlaku bagi Novel
Baswedan dan oknum-oknum KPK lainnya yang terlibat pidana. Sayangnya kita bukan
Luhut Pandjaitan dalam kasus Said Didu. Akhir kata: Atas perhatian para anggota
yang saya hormati, saya ucapkan banyak terima kasih.
Hormat
saya,
Prof.
Otto Cornelis Kaligis. Blok Barat Atas
nomor 2, Lapas Sukamiskin Bandung. ***Emil F. Simatupang
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !