Headlines News :
Home » » OC Kaligis: Dunia Hukum Aman Jika Novel Dipidanakan

OC Kaligis: Dunia Hukum Aman Jika Novel Dipidanakan

Written By Info Breaking News on Minggu, 21 Juni 2020 | 23.10



Jakarta, Info Breaking News – Tak kenal lelah dan terus berjuang meski kini terbelenggu jeruji besi, Advokat Prof. Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis tetap semangat menyuarakan keadilan.

Kembali dalam suratnya OC Kaligis lagi dan lagi mencoba membuka mata dewan wakil rakyat dan pihak aparat penegak hukum agar sadar akan sandiwara yang kini dilakonkan sang manusia kebal hukum, Novel Baswedan.

Layaknya seorang penyambung lidah dari mereka yang pernah dizolimi oleh Novel dan antek-anteknya, OC Kaligis meyakini bahwa dengan diadilinya Novel maka dunia hukum akan semakin aman lepas dari cengkeraman si raja tega.

Ia bahkan menantang Firli Bahuri dkk untuk berani mengirim Novel ke pengadilan terkait kasus pembunuhan yang ia lakukan. Meski dirinya mengakui bahwa ia pesimis akan ada pihak yang mampu mempidanakan Novel, tetapi ia selalu berharap agar tulisan-tulisannya selama ini bisa menjadi kenyataan dan menjadi bagian dari perjuangan hukum yang tak mengenal lelah.

Berikut surat terbaru OC Kaligis yang diterima hari Minggu (21/6/2020):

Sukamiskin Sabtu 20-6-2020. 

Hal: Novel Baswedan: Tuntutan satu tahun, menyakitkan perasaan, menyakitkan rasa keadilan.

Kepada yang terhormat para anggota Wakil Rakyat di DPR dan Kapolri serta segenap jajarannya yang saya hormati.

Dengan Hormat,

Hari Ini Sabtu 20 Juni 2020, saya menyaksikan wawancara Novel Baswedan melalui medsos CNN, medsos dunia yang pasti diikuti  pemirsa di seantero  jagat, apalagi di Indonesia.

Sebagai salah seorang praktisi dan pemerhati hukum yang kini menggunakan waktu waktu luang saya di Lapas Sukamiskin, sebagai salah seorang Advokat  dengan label Koruptor Kakap, diadili tanpa BAP saya, tanpa barang bukti pemberian uang THR, tanpa hakim pernah meminta uang THR kepada saya, dengan vonis karena KPK selama 10 tahun untuk uang THR sebesar 5000 dollar Singapura, melalui  surat terbuka saya ini, saya ingin menyampaikan Fakta Hukum yang saya ketahui, sebagai berikut:

1. Melihat muka Novel Baswedan melalui wawancara CNN, saya harus mengakui bahwa memang si botak Novel adalah aktor pemain sandiwara super munafik yang kini lahir dan berperan dalam dunia Hukum di Indonesia. 

2. Tuntutan satu tahun menurut  Novel sangat melukai perasaan keadilan  bukan saja terhadap dirinya sebagai tersangka pembunuh, tetapi  juga terhadap Rakyat Indonesia.

3. Sejak Kasus penyiraman air keras terhadap dirinya, mulai dari Negara membiayai dirinya dengan biaya pengobatan ratusan juta rupiah di Singapura, bolak-balik di Singapura, termasuk tuduhan Novel Baswedan akan adanya petinggi Polisi yang melindungi pelaku penyiraman, sampai kepada tuntutan jaksa, beritanya ramai didukung oleh semua media di Indonesia.  Bahkan berita tersebut dikutip media di luar negeri.

4. Berita penyiraman air keras, dihubungkan dengan kegiatannya melawan koruptor dikemas seolah hanya Novel Baswedan seorang diri yang berjuang melawan koruptor. Berita medsos tersebut didukung oleh ICW, Tempo, Kompas dan sejumlah media ternama. Mereka semua memberikan sanjungan luar biasa kepada dirinya. Sampai satu lembaga yang tidak jelas di Malaysia, menobatkan dan memberi gelar kepada Novel Baswedan sebagai pejuang melawan koruptor di Indonesia.

5. Saya mungkin salah seorang praktisi yang mengetahui persis kemunafikan Novel Baswedan, termasuk bawahan Novel Baswedan di kepolisian saudara Doni Juniansyah. Dia adalah saksi mata penyiksaan Novel Baswedan terhadap para tersangka burung walet. Termasuk para anggota Dewan yang pernah mendengarkan langsung pengaduan korban perlakuan bengis Novel Baswedan ketika Novel Baswedan menangani kasus pencurian Burung Walet di Bengkulu. Tindakan bengis Novel Baswedan yang menyetrum kemaluan para pelaku, termasuk tersangka pelaku salah tangkap, masih tak terlupakan oleh korban Irwansyah dan kawan kawan.

6. Aan yang sekarang berada untuk selamanya di makam, tak sanggup lagi berkata-kata. Dia mati di ujung peluru Novel Baswedan. Saya hanya bisa berdoa, bersama masyarakat pencari keadilan, semoga perkara penganiayaan dan pembunuhan Novel Baswedan, yang sampai hari Ini dilindungi Jaksa Agung dapat dimajukan ke Pengadilan sesuai perintah hakim dalam putusan Pra peradilanya.

7. Dalam kasus penyiraman air keras, Novel Baswedan bermain dengan Pers. Novel Baswedan yang menguasai Pers khususnya mingguan Tempo sahabat setia KPK, sangat pandai memanfaankan berita Pers yang setia menopang Novel. Berita negatif berhasil disaring untuk tidak diberitakan.

8. Hampir setiap minggu terjadi acara sidang dimana saya menggugat kejaksaan agung dan kejaksaan Bengkulu yang tak kunjung melimpahkan perkara penganiayaan dan pembunuhan Novel. Sidang jalannya perkara dilakukan di Pengadilan Jakarta Selatan. Bahkan ketika acara pembuktian, saya memajukan bukti mulai dari rekonstruksi sampai ke penembakan. Walaupun sidang saya acaranya terbuka untuk umum, disaksikan oleh para wartawan yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hanya media kecil yang berhasil membuat berita atas kebengisan Novel Baswedan melakukan penyiksaan. Beda dengan berita penyiraman air keras di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Bungur.

9. Keterangan inspektur polisi satu Doni Juniansyah di TV yang mengungkapkan kebengisan dan penembakan atas diri Aan oleh Novel Baswedan, yang hendak merekayasa Berita Acara Pemeriksaan terungkap dengan sangat jelas dalam sidang saya. Bahkan ketika polisi bawahan Novel, sebagai saksi penembakan Novel Baswedan menolak rekayasa BAP Novel, Doni Juniansyah dipukulin oleh Novel. Doni melapor penganiayaan Novel kepada Bareskrim tanpa hasil.

10. Adalah Kompas TV dalam rangka memuat berita imbang yang mengirim jurnalis Aiman ke Bengkulu untuk menemui dan mewawancarai korban saudara Irwansyah. Disitu saya menyaksikan betapa otoriter, bengisnya Novel Baswedan sebagai penyidik yang bertanggung jawab terhadap kematian Aan. Bahkan salah satu orang tersiksa adalah korban salah tangkap. Irwansyah di depan TV mengakui bahwa si botaklah alias Novel Baswedan yang melakukan penyiksaan yang berakibat kematian. Seandainya memang semua yang terungkap dalam berkas penganiayaan Novel Baswedan adalah berita bohong, kenapa Novel Baswedan takut membuktikan kebohongan penyidik di persidangan Pengadilan yang terbuka untuk umum? Bukankah acara penyidikan yang berjenjang mulai pasal 109, 138 KUHAP, telah dilalui, sampai Jaksa menyatakan berkas perkara P-21, siap untuk diperiksa

11. Sebaliknya di media Novel Baswedan menyatakan seolah penyidik telah mengkriminalisasi dirinya. Lebih hebat lagi dalam kasus penyiraman air keras, dalam keterangan Persnya, Novel melemparkan hoax, adanya petinggi Polisi yang merekayasa kasus penyiraman air keras. Ketika tuntutan ringan satu tahun terjadi, bahkan Novel Baswedan dengan lantangnya menuduh Presiden membiarkan kekacauan hukum di negeri ini. Sebagai Polisi yamg mengerti hukum, mestinya Novel Baswedan mengerti bahwa tak seorangpun yang bisa mencampuri Peradilan termasuk Bapak Presiden.

12. Ciri chas oknum KPK yang terlibat perkara Pidana termasuk Prof. Denny Indrayana adalah memanfaatkan media pendukung untuk membela diri.  Rata-rata mereka sangat khawatir perkaranya dimajukan ke Pengadilan. Hasil gelar perkara Prof. Denny Indrayana, yang menyimpulkan Prof. Denny Indrayana tersangka korupsi kasus Payment Gateway, tenggelam dan dipeti eskan begitu saja.  Kompas dan Mingguan Tempo dengan motto “Enak Dibaca dan Perlu” menjadi mandul oleh perbuatan pidana Novel Baswedan dan Prof. Denny Indrayana. Sedangkan untuk berita korupsi lainnya Mingguan Tempo sangat lihai menggoreng berita yang berhasil menggiring opini masyarakat dengan selalu mangatasnamakan keadilan rakyat.

13. Hanya pernah seorang penyidik di Bareskrim saudara Komjen Budi Waseso yang berani menyidik sangkaan pidana oknum KPK. Sayangnya tindakan berani Komjen Budi Waseso berbuah yang bersangkutan segera dimutasikan, karena beliau sangat berbahaya bagi KPK.

14. Temuan Pansus DPR terhadap KPK yang terdiri dari laporan fakta setebal beberapa puluh halaman, mulai dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan, rekayasa saksi yang disekap oleh oknum penyidik KPK di safe house, penggelembungan biaya perjalanan, penyimpanan barang sitaan tidak ditempat rumah penyimpanan barang sitaan, peningkatan penyelidikan ke penyidikan tanpa dua alat bukti, seharusnya merupakan bukti  permulaan penyidikan kejahatan jabatan yang dilakukan oleh oknum-oknum KPK. Terakhir menurut berita media bahkan Novel Baswedan memeriksa Nurhadi ex Sekjen Mahkamah Agung di luar KPK.

15. Beranikah Ketua Komisioner KPK mulai menyidik atau mengirim Novel Baswedan yang kebal hukum ke Pengadilan? Kekacauan hukum di KPK akan berakhir bila Firli Bahuri berani mempidakan Novel Baswedan, walaupun saya sangat pesimis hal itu bisa terjadi.  Semoga tulisan saya sebagai praktisi selama kuang lebih 50 tahun, satu ketika menjadi kenyataan dan merupakan bagian perjuangan hukum saya yang tak kenal lelah. Sekalipun saya dipenjara dengan label Koruptor Kakap, tanpa saya merampok uang negara satu senpun. Biar sejarah yang menjadi saksi atas penzoliman KPK atas diri saya.

16. Saya yakin dengan diadilinya tersangka pembunuh Novel Baswedan, dunia hukum akan lebih aman. Terhindar dari permainan sandiwara Novel yang memporak-porandakkan penegakan hukum di Indonesia.

 

Salam hormat. Suara dari Sukamiskin.

Prof. Otto Cornelis Kaligis.


cc. Yang saya hormati Bapak Presiden RI sebagai laporan, Yth. Bapak Ir. Jokowidodo.

cc. Bapak Kapolri Jendral. Polisi. Bapak Idham Azis.

cc. Bapak Jaksa Agung Bapak S.T. Burhanuddin.SH.MH

cc. Bapak Menteri Hukum dan Ham Yth. Bapak Yasonna Laoly Ph.D.

cc. Pertinggal 


***MIL

 


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved