![]() |
Jakarta, Info Breaking News – Novel
Baswedan kecewa berat terhadap tuntutan hukuman satu tahun penjara yang
diberikan kepada Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, kedua terdakwa kasus
penyiraman air keras terhadap dirinya.
Tuntutan tersebut, menurut
Novel, menjadi bukti betapa rusaknya hukum di Indonesia.
“Selain marah, saya juga miris
karena itu menjadi ukuran fakta sebegitu rusaknya hukum di Indonesia. Lalu
bagaimana masyarakat bisa menggapai keadilan?” katanya.
Novel mengaku dirinya sudah
menduga hal ini akan terjadi sejak kasus penyiraman air keras masih dalam
proses penyidikan hingga awal persidangan. Ia menilai keputusan ini sangat
keterlaluan dan seakan-akan tengah mempertontonkan kebobrokan secara vulgar
tanpa rasa malu.
Ia pun menyuarakan kekecewaannya
melalui akun Twitter-nya @nazaqistsha. Dalam cuitannya tersebut ia juga turut
me-mention akun Twitter Presiden Jokowi. Ia merasa dirinya kini adalah korban
atas suatu praktik yang ia anggap “lucu”.
"Keterlaluan
memang, sehari-hari bertugas memberantas mafia hukum dengan UU Tipikor tetapi
jadi korban praktek lucu begini, lebih rendah dari orang menghina. Pak @jokowi
, selamat atas prestasi aparat bapak. Mengagumkan...," tulis Novel.
Diketahui,
baik Rahmat maupun Ronny keduanya dituntut hukuman satu tahun penjara. Jaksa
Penuntut Umum (JPU) menilai Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan dengan
perencanaan terlebih dahulu dan mengakibatkan luka berat. Sementara itu, Ronny
dinilai bersalah karena dianggap terlibat dalam penganiayaan berat yang
mengakibatkan Novel Baswedan kehilangan penglihatan. Keduanya dituntut dengan
Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. ***Oto geo
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !