Jakarta, Info Breaking News –
Mulai 1 Juli 2020, Bank Indonesia (BI) mewajibkan seluruh pemegang kartu kredit
untuk menggunakan 6 digit Personal Identification Number (PIN) dan tidak lagi
memakai tanda tangan saat bertransaksi.
Sebagai salah
satu penerbit kartu kredit (issuer) dan
penyelenggara pembayaran (acquirer), Bank BRI mengaku
pihaknya telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada nasabah dan merchant
mengenai perubahan tersebut.
“BRI
telah memberikan informasi melalui berbagai macam media komunikasi, seperti
Whatsapp blast, SMS blast, Media Sosial, Email, website Bank BRI dan
pemberitahuan pada e-statement,” kataCorporate Secretary
Bank BRI Amam Sukriyanto.
Mengingat tenggat waktu yang
diberikan tinggal sebentar lagi, Amam pun meminta pada para nasabah untuk
segera mengaktifkan PIN kartu kredit mereka. Menurutnya, penggunaan PIN dapat
memepermudah transaksi.
“Penggunaan PIN membuat transaksi lebih praktis dan tingkat
keamanan yang lebih tinggi,” jelas dia.
Bagi mereka
yang ingin mendapatkan PIN, silahkan menghubungi Call
Center BRI 14017 atau melalui SMS ke nomor telepon
seluler yang terdaftar sesuai dengan petunjuk yang telah diberikan oleh BRI.
Nasabah juga dapat melakukan aktivasi dan permintaan PIN melalui aplikasi BRI Credit
Card Mobile yang tersedia di Play Store dan App
Store. ***Radinal
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !