Headlines News :
Home » » Penumpang Pesawat LN Wajib Swab, Domestik Cukup Rapid Test

Penumpang Pesawat LN Wajib Swab, Domestik Cukup Rapid Test

Written By Info Breaking News on Jumat, 05 Juni 2020 | 03.11

Pemeriksaan dilakukan di Bandara
Jakarta, Info Breaking News - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo  menegaskan Hanya penumpang untuk penerbangan luar negeri (LN) yang wajib menyertakan hasil negatif Covid-19 melalui metode uji usap atau swab test Polymerase Chain Reaction/PCR. Sedangkan penumpang penerbangan domestik bisa menggunakan hasil rapid test (uji cepat).
Hal tersebut sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, yang diubah menjadi SE Nomor 6 Tahun 2020.
“Dalam negeri ketentuannya adalah menggunakan hasil dari PCR tes, tetapi juga boleh menggunakan rapid test. Ini sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4, dan diperbaiki menjadi Nomor 6 diperpanjangannya,” kata Letjen Doni Monardo Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam konferensi pers usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta Kamis (4/6/2020).
Untuk penumpang dari luar negeri, kata Doni, mengacu pada Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/313/2020 Tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA Dari Luar Negeri di Pintu Masuk Negara dan di Wilayah Pada Situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dalam beleid tersebut, penumpang dari luar negeri diwajibkan membawa hasil tes negatif Covid-19 melalui PCR.
“Semua yang tiba dari luar negeri, baik yang sifatnya mandiri maupun yang merupakan kelompok PMI (Pekerja Migran Indonesia) itu wajib menggunakan metode PCR tes,” ujar Doni.
Namun biaya penginapan hotel tidak ditanggung pemerintah. Begitu juga biaya tes PCR tambahan apabila diminta sendiri oleh penumpang yang baru tiba.*** Nadya Emilia
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved