Headlines News :
Home » » Penyidik KPK Cecar Kakak Kandung Istri Nurhadi Terkait Sejumlah Uang

Penyidik KPK Cecar Kakak Kandung Istri Nurhadi Terkait Sejumlah Uang

Written By Info Breaking News on Minggu, 28 Juni 2020 | 04.45

Tin Zuraidah, istri mantan Sekretaris MA
Jakarta, Info Breaking News - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan pemeriksaan terhadap saksi bernama Irene Wijayanti yang merupakan kakak kandung Tin Zuraidah, istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi tekait  aliran uang dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara yang masuk ke kantong pribadi Tin Zuraida, istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Saat pemeriksaan, Irene dicecar penyidik KPK mengenai dugaan adanya penerimaan sejumlah uang kepada Tin. Diduga, uang tersebut berasal dari kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) sejak tahun 2011-2016.

"Kakak kandung Tin. Irene Wijayanti diperiksa penyidik mengkonfirmasi mengenai dugaan aliran uang ke Tin Zuraida," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (25/6/2020) malam.

Diketahui, penyidik KPK dalam beberapa hari terakhir tengah menelisik sejumlah dugaan hubungan dekat antara Tin Zuraida istri Nurhadi dengan pegawai negeri sipil bernama Kardi.

Kedekatan mereka diketahui, setelah adanya sejumlah aset milik Tin dibawah kekuasaan Kardi. 

Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono sempat menjadi buronan KPK dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA sejak tahun 2011-2016 hingga total mencapai Rp 46 miliar. Sementara, Hiendra salah satunya pemberi suap Nurhadi hingga kini masih dinyatakan buron.

Pelarian Rezky dan Nurhadi akhirnya terhenti setelah tertangkap penyidik antirasuah di rumah bilangan Simprug, Jakarta Selatan, pada Senin (1/6/2020) malam.

Dalam penangkapan Nurhadi dan Rezky. Turut pula dibawa istri Nurhadi, Tin Zuraida ketika itu, untuk dimintai keterangan oleh penyidik KPK.

KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Nurhadi. Diduga aset tersebut terkait kasus yang kini menjerat Nurhadi. Seperti Mobil; tas mewah; dokumen; maupun uang. Nurhadi, Rezky serta Hiendra telah ditetapkan buron oleh KPK sejak 13 Februari 2020.

KPK baru menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto. *** Armen FS

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved