Poster Webinar Pilkada (Jawa Tengah) di Masa Pandemi Covid-19 Tantangan dan Penanganannya
Jakarta,
Info Breaking News - Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi (PSHTK) UKSW
bekerjasama dengan KPU Jawa Tengah dan Bawaslu Jawa Tengah menyelenggarakan
webinar dengan topik “Pilkada (Jawa Tengah) di Masa Pandemi Covid-19: Tantangan
dan Penanganannya” pada Jumat (19/6/2020) via zoom.
Hadir
sebagai narasumber dalam webinar ini yakni Ketua KPU Jawa Tengah Yulianto
Sudrajat, Ketua Bawaslu Jawa Tengah Fajar Saka, dan Direktur PSHTK UKSW Umbu
Rauta.
Dalam
Rapat Kerja antara KPU, Pemerintah dan DPR pada 27 Mei 2020 telah diambil
keputusan bahwa Pilkada 2020 dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Sedangkan
tahapan Pilkada lanjutan dimulai pada 15 Juni 2020.
Di
Jawa Tengah terdapat 21 Kota/Kabupaten yang akan menggelar Pilkada pada
Desember mendatang, yakni Kabupaten Blora, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Demak,
Kabupaten Purworejo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Grobogan,
Kabupaten Sragen, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Kendal, Kabupaten Klaten,
Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten
Pekalongan, Kota Megalang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Purbalingga. Kota
Pekalongan, Kota Semarang, dan Kota Surakarta.
Ketua
KPU Jawa Tengah Yulianto Sudrajat menjelaskan, setidaknya ada 3 aspek yang
dipertimbangkan. Pertama, secara legal Perppu Nomor 2 Tahun 2020 membuka
peluang Pilkada diselenggarakan pada Desember 2020. Kedua, secara politik
keputusan itu diambil melalui rapat yang melibatkan semua pihak memang
berwenang memutuskan. Ketiga, secara teknis KPU telah menerima surat jawaban
No. B-196/2020 dari Gugus Tugas yang memberi saran dan masukan bahwa Tahapan
Pilkada 2020 dapat dilanjutkan dengan syarat dilaksanakan dengan protokol
kesehatan serta berkoordinasi dengan Gugus Tugas dan Kemenkes untuk menyiapkan
protokol kesehatan tersebut.
“KPU
telah menyusun dan menetapkan protokol kesehatan pelaksanaan pemilihan dalam
kondisi Covid-19. Bagi penyelenggara pemilu (KPU, PPK, PPS, PPDP, KPPS) dalam
penyelenggaraan pilkada ini harus mematuhi standar protokol kesehatan dalam
semua aspek penyelenggaraan. Sosialisasi pelaksanaan pemilihan lanjutan akan
dilaksanakan secara masif. Meskipun pemilihan dilaksanakan di tengah pandemi,
tetap berlangsung aman, nyaman dan sehat,” jelas Yulianto.
Sementara
itu, Ketua Bawaslu Jawa Tengah Fajar Saka mengatakan bahwa di Bawaslu ada
program/kegiatan penyusunan indeks kerawanan pemilu. “Di dalam indeks tersebut
Bawaslu mengidentifikasi potensi apa saja, segala hal ikhwal yang mungkin
mengganggu, yang mungkin mengurangi, menghambat pelaksanaan pemilu atau
menurunkan kualitas/derajat dari keberhasilan pemilu,” kata Fajar.
“Prinsip
kita ketika sudah memilih tetap berpilkada di 9 Desember 2020, maka segala
konsekuensinya harus dilengkapi. Segala prasyaratnya harus dilengkapi. Semua
standar tata laksana protocol Covid-19 harus dilaksanakan dan konsekuensinya
anggaran harus disediakan. Kalua anggaran tidak tersedia, berarti itu rawan,”
imbuh Fajar.
Pada
masa Covid-19 tantangan yang dihadapi Bawaslu masih sama dengan situasi normal
yakni terkait dengan netralitas ASN. “Bagi petahana mereka punya ruang yang
cukup besar untuk memobilisasi ASN. Juga terkait pemanfaatan fasilitas negara.
Soal kampanye juga akan menjadi perhatian Bawaslu, khususnya kemungkinan
terjadinya politik uang,” ungkap Ketua Bawaslu Jateng ini.
Direktur
PSHTK UKSW, Umbu Rauta menegaskan bahwa kesehatan dan keselamatan warga menjadi
perhatian utama. Pilkada dalam situasi sekarang ini tidak menjadi alasan
pembenar menurunnya kualitas penyelenggaraan dan partisipasi pemilih. “Perlu
kerja kolaboratif (pemerintah, penyelenggara, parpol, paslon, dan lain-lain)
untuk menyukseskan penyelenggaraan pilkada. Bagi wilayah atau daerah tertentu
yang masuk zona merah perlu antisipasi pilkada lanjutan tidak serentak,”
tegasnya.
Umbu
menambahkan, perlunya pendidikan politik dan etika bagi penyelenggara maupun
pemilih dan peserta pilkada. Kemudian penting pula pembentukan regulasi,
beschikking dan beleids yang berkualitas dan disosialisasilan secara masif. “Dalam
pelaksanaan pilkada, penyelenggara perlu bertindak independen, imparsial, etis
dan berintegritas. Penting pula dilakukan penegakan hukum secara panggah. Dan
tidak kalah penting adalah pengawasan dari masyarakat,” pungkas Umbu. ***Vincent Suriadinata
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !