Jakarta, Info Breaking News – Pengadilan Hubungan Industrial
pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2002) akhirnya mengabulkan
gugatan yang dilayangkan oleh tiga eks wartawan koran Pos Kota terhadap PT
Media Antarkota Jaya, pemilik Pos Kota.
Majelis hakim yang diketuai oleh Bintang AL, SH., MH dengan
anggota Ir. Mas Muanam, SH dan Heri Hartanto, SH., MH tersebut dalam putusannya
No. 16/Pdt.Sus – PHI/2020/PN.JKT.PST menjelaskan bahwa gugatan awalnya diajukan
pada tanggal 13 Januari 2020 lalu oleh Abdul Haris Iriawan, Sugeng Indarto dan
Syamsir Bastian, tiga mantan wartawan Pos Kota yang sudah pensiun selama 2
tahun namun tak kunjung menerima uang pensiun dan pesangon yang sudah menjadi
hak miliknya.
Berdasarkan putusan tersebut, PT Media Antarkota Jaya diwajibkan
membayar hak pesangon sebagai berikut:
- Sdr. ABDUL HARIS IRIAWAN (PENGGUGAT I), JUMLAH TOTAL sebesar: Rp 180.426.147,- (seratus delapan puluh juta empat ratus dua puluh enam ribu seratus empat puluh tujuh rupiah)
- Sdr. SUGENG INDARTO (PENGGUGAT II), JUMLAH TOTAL sebesar: Rp 249.215.000,- (dua ratus empat puluh sembilan juta dua ratus lima belas ribu rupiah)
- Sdr. SYAMSIR BASTIAN (PENGGUGAT III), JUMLAH TOTAL sebesar: Rp 235.927.547,- (dua ratus tiga puluh lima juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus empat puluh tujuh rupiah)
Dengan dikabulkannya gugatan ini, kuasa hukum penggugat Boyamin
Saiman berharap PT Media Antarkota Jaya dapat segera membayarkan hak
pensiun dan pesangon ketiga penggugat mengingat hal tersebut sudah tertunggak
cukup lama.
“Kami menyadari saat ini industri koran sedang menurun, namun
hal ini tidak menggugurkan hak pensiun dan pesangon dari mantan wartawannya
karena bagaimanapun ketiganya ikut membesarkan Pos Kota dengan mengabdi sebagai
wartawannya selama lebih dari 25 tahun,” ungkapnya.
Menurut Boyamin, hak pensiun wajib hukumnya untuk dibayar. Ia
kemudian mendoakan agar industri media
massa tetap berjaya dan mampu memberikan kesejahteraan kepada karyawan yang
masih bertugas dan pensiun.
“Teriring doa
semoga Pos Kota tetap berjaya setelah membayar kewajibannya membayar hak
pensiun dan pesangon,” pungkasnya. ***Armen Fosters/Mil.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !