Kapolri Jenderal Idham Azis |
Jakarta, Info Breaking News –
Kapolri Jenderal Idham Azis meminta seluruh jajaran kepolisian di Indonesia untuk
menindak tegas dan memproses secara hukum oknum-oknum pengambil paksa jenazah
korban Covid-19 dari rumah sakit.
"Saya sudah perintahkan para Kapolda untuk
mengambil tindakan hukum terhadap pelakunya," kata Idham Azis, Jumat
(12/6/2020).
Untuk menangani hal ini, Idham mengatakan pihaknya juga
bekerja sama dengan pihak rumah sakit di wilayah masing-masing. Selain diproses
hukum, siapapun yang mengambil paksa jenazah juga wajib melakukan cek kesehatan
untuk mengetahui apakah dirinya sudah terpapar Covid-19 atau belum.
"Bagi warga yang ikut ambil paksa jenazah corona harus
secepatnya dites biar tidak tertular ke orang lain," tegasnya.
Diketahui,
pengambilan paksa jenazah Covid-19 sebelumnya terjadi di daerah Jawa Timur dan
Sulawesi Selatan. Untuk itu perlu dilakukan penindakan tegas agar hal yang sama
tak lagi terjadi di wilayah-wilayah lain.
Menegakkan
disiplin terkait kasus, lanjut Idham, tidak bisa dilakukan dengan bujuk rayu. “Proses
hukum harus dikedepankan. Jika dibiarkan orang akan melakukan semaunya tanpa
mempedulikan hukum dan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Polda
Jatim sendiri sebelumnya telah menetapkan empat pelaku pengambilan paksa jenazah
Covid-19 sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Keempat tersangka tersebut
adalah MI (28), MA (25), MK (23) dan MB (22). Kesemuanya adalah warga Jalan
Wonokusumo 118, Pegirian, Surabaya.
"Polda
Jatim menetapkan 4 orang tersangka atas kejadian tersebut. Langkah ini diambil
sebagai tindakan tegas Polri dari sisi hukum," kata Kapolda Jatim Irjen
Muhammad Fadil Imran saat dikonfirmasi, Jumat (12/6/2020).
Fadil juga
mengatakan keempat orang itu kini berstatus sebagai orang dalam risiko (ODR)
karena kontak dengan jenazah yang positif corona dan telah diantarkan ke rumah
sakit untuk dites apakah dia terpapar atau tidak. ***Samuel Art
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !