Terdakwa Ahmad Kurniawan saat menjalani sidang kasus kekerasan di PN Jakarta Timur |
Diketahui, Ahmad mengidap
penyakit epilepsi sejak ia masih berusia 6 tahun. Penyakitnya sering kambuh dan
akibatnya ia sering diejek oleh tetangganya sendiri. Untuk memberi pelajaran
agar tak lagi mengulangi perbuatannya, Ahmad pun menarik kerah baju korban yang
masih di bawah umur dan terjadi aksi saling pukul.
Kejadian ini sejatinya sudah
dilaporkan sejak 2018 silam namun hingga kini tak kunjung selesai. Upaya orang
tua terdakwa untuk menempuh jalur damai pun tak digubris oleh keluarga korban. Persidangan
pun digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dan terdakwa terlihat hadir dengan didampingi oleh penasehat hukum
Peradi Posbakum Jakarta Timur Freddy Tambunan, SH dan S. Siagian, SH.
Sulaemi dan Edy Istianto
Putro, dua saksi di persidangan yang juga tetangga kedua belah pihak yang
bertikai mengaku bahwa dalam kesehariannya terdakwa Ahmad adalah sosok yang
dikenal baik dan tidak pernah macam-macam di lingkungan sekitar. Terdakwa yang
adalah seorang tamatan SMP ini disebut bekerja si sebuah Mushola yang berlokasi
dekat tempat tinggalnya. Keduanya juga membenarkan bahwa Ahmad memang mengidap
penyakit sejak kecil dan sering kambuh.
Atas perbuatannya, Ahmad pun dijadikan tahanan kota. Sementara itu, Ketua Majelis Hakim I Wayan Sukanila, SH, MH
menasehati terdakwa beserta pelapor agar dapat mengendalikan emosi
masing-masing karena jika tidak maka dapat merugikan diri sendiri. Nama baik
pun bakal tercoreng apabila divonis bersalah telah melakukan tindak pidana
pasalnya status tersebut akan melekat seumur hidup. ***Paulina
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !