Jakarta,
Info Breaking News – Rencana pencalonan Denny Indrayana sebagai Calon Gubernur
(Cagub) Provinsi Kalimantan Selatan menjadi salah satu berita yang hangat
dibicarakan di sejumlah media di Indonesia.
Kabar
ini tak terluput pula dari radar advokat senior Prof. OC Kaligis. Melalui surat
terbukanya, ia kembali membongkar siapa sosok Denny Indrayana, yang sosoknya
dicintai media.
Dalam
suratnya, OC Kaligis merasa adalah sebuah kesalahan bagi Demokrat menggandeng Denny
sebagai Cagub Kalimantan Selatan karena nyatanya pria yang pernah menjabat
sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut tidak sebersih kelihatannya.
Berikut
surat OC Kaligis terkait pencalonan Denny Indrayana sebagai Calon Gubernur
Kalimantan Selatan seperti diterima redaksi:
Sukamiskin
Bandung Senin 1 Juni 2020
Surat terbuka
Hal:
Calon Gubernur Prof. Denny Indrayana untuk daerah Kalimantan Selatan
Kepada
yang terhormat Bapak Jendral Pol. Menteri Dalam Negeri Prof. Tito Karnavian
Ph.D
Dengan
Hormat,
Perkenankanlah
saya Prof. Otto Cornelis Kaligis, warga binaan Sukamiskin, menyampaikan hal berikut
ini kepada Bapak:
1. Berita pencalonan Prof. Denny Indrayana
sebagai calon gubernur Kalimantan Selatan, disambut gembira oleh media.
2. Mungkin sebentar lagi Majalah Tempo dan
harian Kompas termasuk media media yang sering dibaca orang ikut
mengkampanyekan keberhasilan Prof. Denny Indrayana, agar lolos dan sekaligus melindas
lawan-lawan politiknya di ring pertandingan
Pilkada yang sebentar lagi akan berlangsung.
3. Disaat Partai Demokrat menggandeng Prof.
Denny Indrayana, beritanya tersiar langsung di media online dan medsos. Prof. Denny segera kasak-kusuk meng-approach
partai lain untuk turut mendukung keberhasilan Prof. Denny mencapai tujuan.
4. Link Prof. Denny dengan media saya amati
terbilang hebat.
5. Berbeda ketika saya atau kantor saya
menggugat Prof. Denny di sidang Pra peradilan di Jakarta Selatan dalam perkara
pra peradilan nomor 153/2016 . Gugatan itu mengenai tidak sahnya penghentian penyidikan
kasus korupsi Denny Indrayana, kasus yang dikenal media sebagai Kasus Payment
Gateway.
6. Di dalam persidangan yang terbuka untuk
umum dalil polisi melalui jawabannya adalah, bahwa sampai sekarang proses
perkara Prof. Denny Indrayana belum dihentikan.
7. Untuk itu pihak polisi sebagai termohon
memberikan bukti tertulis yang intinya bahwa dalam gelar perkara telah di BAP
oleh Penyidik sebanyak 93 saksi a charge, 7 ahli, penyitaan barang bukti 13
bundle, 722 lembar Surat, 77 print out e-mail disertai laporan keuangan hasil investigatif.
Saya lampirkan jawaban Polisi, agar saya tidak di cap memfitnah Prof. Denny
Indrayana
8. Bukti yang sama diangka 7 diatas saya
lampirkan juga sebaga bukti di perkara nomor 804/Perdata/ 2019 juga untuk substansi yang sama melawan Prof.
Denny yang perkara korupsinya di peti eskan oleh polisi. Proses gugatan berlangsung
di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
9. Tanggapan Plt. Kapolri Jendral Pol
Badrodin Haiti mengenai Kasus Korupsi Payment Gateway: ada Potensi kerugian Negara. Bahkan Kabareskrim Kom Jen Pol Pak
Budi Waseso di media mengatakan Ada 6 Kasus pidana Prof. Denny dalam
penyelidikan Polisi.
10. Menghadapi Kasus Payment Gateway, Prof.
Denny pernah memberi argumentasi bahwa dia tidak berjalan sendiri. Tindakannya
diketahui oleh bosnya, Menteri Hukum dan Ham Dr. Amir Syamsudin yang pernah
mengaku sebagai asisten saya ketika masih mahasiswa sore Fakultas Hukum UI. Diwaktu itu Amir dengan bangganya mengakui
bahwa saya adalah bosnya dan Dr. Amir Syamsudin adalah bahagian dari kantor
saya. Rajin ke kantor membawa perkara yang dijalaninya sendiri. Tentu orang
percaya, karena nama baik saya sebagai pengacara berkualitas. Dalam Kasus
Payment gateway, Amir pernah di BAP dalam kedudukannya sebagai saksi.
11. Merasa terlindungi oleh bosnya Dr. Amir Syamsudin,
Prof. Denny pun yang tidak dicekal menghindari berita untuk sementara mengenai kasus
korupsinya yang lagi hangat. Prof. Denny Indrayana merantau ke Melbourne,
Australia. Hal tersebut bisa terjadi karena Polisi tidak mencekal Prof. Denny. Beda
kalau hal yang sama terjadi di KPK. Contohnya, ketika advokat saya Advokat
Garry di OTT di Medan tanggal 9 Juli 2015, di saat itu saya yang lagi bela
perkara di Pengadilan Negeri Denpasar. Saya yang tidak tahu apa-apa mengenai
peristiwa itu, langsung dicekal pada hari yang sama di saat Advokat Garry di
OTT tanggal 9 Juli 2020. Padahal saya belum dipanggil untuk dimintai
keterangan. Baru tanggal 14 Juli 2015, tanpa panggilan saya di tangkap di hotel
Borubudur di Jakarta. Saya dimajukan kepengadilan tanpa selembar BAP pun yang
saya tandatangani.
12. Berita nyambi Prof. Denny, penyandang
tersangka di Mabes Polri, di Melbourne untuk menyambung hidup sambil bekerja
sebagai supir taksi, ramai diberitakan di
media untuk memancing rasa iba penggermarnya
13. Di Indonesia, ketika Prof. Denny di
media mengatakan bahwa Menteri Amir mengetahui mengenai kasus payment gate dengan
kata lain kalau sampai perkaranya ke Pengadilan, Prof. Denny akan melibatkan
juga menterinya Dr. Amir Syamsudin. Saya yang mengenal Menteri Amir sejak dari
sekolah taman kanak kanak sudah merasa bahwa pasti penyidikan Payment gateway
tidak akan berlanjut. Berkas yang dikirim Polisi kepada Jaksa akan dibuat
bolak-balik, sehingga akhirnya dengan berlalunya waktu yang cukup panjang, berkas
perkara dipeti eskan.
14. Adalah Dr. Amir juga yang membela Prof. Denny Indrayana,
ketika terjadi pemukulan yang dilakukan oleh Prof. Denny Di Lapas kelas II Pekanbaru.
Peristiwa pemukulan terjadi di bulan
April 2012, korban pemukulan adalah Sipir Darso Sihombing salah seorang Sipir
terbaik yang pernah mendapat surat penghargaan dari atasannya.
15.Prof. Denny Indrayana juga yang membujuk
tersangka pajak Gayus Tambunan agar melibatkan Ical/Bakrie Grup sebagai
tersangka dalam kasus mafia pajak. Gayus
menolak rekayasa tersebut di depan media.
16. Ketika Prof. Denny Indrayana baru
diangkat jadi Wakil Menteri Hukum dan Ham, disitu saya melihat betapa arogan dan
otoriternya Prof. Denny Indrayana ketika
memegang kekuasaan. Ketika berada di luar lingkaran Presiden SBY, dia dikenal
sebagai pengkritik keras kebijakan SBY. Begitu diangkat jadi Staf Khusus dan akhirnya
ditunjuk sebagai Wamen di Pemerintahan SBY, Prof. Denny berbalik sikap 180
derajat, balik dari pengkritik keras menjadi penjilat pemerintah.
17. Saya mengenal salah seorang direktur
Lapas, saudara Djoni Muhammad yang mengatakan kepada saya bahwa memang terjadi
pemukulan terhadap sipir, yang menyebabkan suasana menjadi panas, karena para sipir
merasa kecewa atas perbuatan Prof. Denny. Sebenarnya pemukulan itu bukan delik aduan. Berkat
jasa Amir yang membentuk rekayasa Tim Pencari Fakta, perkara ditutup. Pers
hanya sempat sebentar memberitakan berita hangat itu.
18. Ketika Prof. Denny Indrayana membuat Ppernyataan
di Mmedia/twitter bahwa Advokat pembela
koruptor, makan uang koruptor, saya membuat Laporan Polisi nomor LP 2919/VIII/2012/PMJ/Dit.
Reskrim di Polda Metro Jaya. LP saya mengenai pencemaran nama baik para Advokat
yang biasa membela di Tipikor. Tuduhan terhadap para pembela koruptor yang
pernah dilontarkan Prof. Denny Indrayana, sekarang untuk hal yang sama juga dilakukan
Prof. Denny ketika menjadi pembela kasus mega korupsi korporasi Meikarta. Konon
dengan honorarium pengacara yang cukup tinggi. Mengenai laporan-laporan polisi
yang dialamatkan ke Prof. Denny, polisi Ddan jaksa tidak melanjutkan perkaranya
ke Pengadilan. Canggih memang. Prof. Denny Indrayana yang sebentar lagi jadi
gubernur Kalimantan Selatan, saya sebut sebagai sang oportunistis yang “untouchable”
(tak tersentuh).
19. Berita
gugatan saya pun terhadap Denny di Jakarta Selatan nampaknya tidak didukung
media, sekalipun sidang dinyatakan terbuka dan dibuka untuk umum. Beda dengan kasus
penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat.
20. Saya
juga menggugat jaksa di Pengadilan Jakarta Selatan. Inti gugatan: Mengapa jaksa
mengabaikan perintah Pengadilan Negeri Bengkulu, agar perkara pembunuhan Novel
Baswedan segera disidangkan di Pengadilan. Ini perintah Pengadilan yang
diabaikan Jaksa. Padahal Jaksa pernah melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan
Jakarta Selatan. Ini contoh betapa media sangat mendukung KPK dan mitra
kerjanya seperti Prof. Denny Indrayana. Semuanya itu terjadi agar berita buruk KPK
tidak terkuak di Pengadilan, untuk kemudian diketahui masyarakat luas. Sampai
sekarang akibat berita media yang selalu membela KPK, menjadikan pandangan sikap
dan opini masyarakat terhadap KPK bahwa KPK adalah lembaga suci tanpa dosa.
21. Mengenai
Kasus Pidana Prof. Denny Indrayana, saya yakin Bapak Menteri Dalam Negeri,
mengetahui secara rinci duduk perkara. Saya dari Lapas hanya bisa memberi
masukan kepada Bapak. Bukan karena saya Di Penjara, baru saya bersikap kritis
terhadap KPK dan para simpatisannya seperti Prof. Denny, LSM, ICW. Sebelum saya ditahan KPK tanpa bukti, karena dendam
KPK terhadap diri saya, yang selalu mengkritisi KPK melalui buku-buku saya, saya
tidak henti-hentinya membongkar KPK yang isinya terdiri dari banyak oknum oknum korup. Oknum2 KPK tersebut bebas
melanggar Undang Undang, akibat kekuasaan tak terbatas yang diberikan kepada
kelompok Penyidik yang menamakan dirinya Wadah Pegawai KPK pimpinan Novel
Baswedan.
22. Seandainya
Prof. Denny Indraya berhasil menjadi Gubernur, dengan penuh prihatin disertai perasaan
miris akan fakta yang saya uraikan di atas, dari Lapas saya hanya mampu dengan
sangat terpaksa mengucapkan selamat kepada Bapak Menteri. “Selamat mempunyai
Gubernur yang korup” Sekali lagi ucapan selamat saya untuk Bapak
Menteri Dalam Negeri, seorang cendikiawan
yang sangat saya hormati.
Hormat
saya.
Prof.
Otto Cornelis Kaligis.
Cc.
Yth Bapak Presiden Joko Widodo sebagai Laporan.
KPU
Pusat di Jakarta dan KPU Provinsi Kalimatan Selatan di Banjarmasin untuk
dijadikan bahan pertimbangan terhadap
Prof. Denny Indrayana, calon Gubernur
Provinsi Kalimantan Selatan.
-Pertinggal. ***Armen Fosters
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !