Sukamiskin
Bandung Rabu 3 Juni 2020.
Hal: Pakta integritas Presiden Soesilo Bambang
Yudhoyono, Ketua Pembinaan Partai Demokrat.
Kepada
yang saya hormati Bapak Soesilo Bambang Yudhoyono, Presiden RI Ke – 6.
Dengan
segala hormat,
1. Saya Prof. O.C. Kaligis pertama-tama
melalui surat saya ini turut mendoakan almarhum Ibu Ani, ibu Negara yang hebat, mengutip pernyataan Wakil
Presiden Jusuf Kalla.
2. Setiap orang sakit pasti punya banyak
waktu berdoa serta meminta ampun atas dosa-dosanya kepada Tuhan Yang Maha
Pengampun. Sebagai seorang penganut keyakinan kristen katolik saya yakin ibu
Ani telah berada di surga, sebagai ibu Negara yang turut memberikan dedikasinya
kepada NKRI, dalam kedudukannya sebagai ibu Negara. Bahkan pada waktu Isa
Almasih datang untuk kedua kalinya di hari kiamat, dalam daftar orang orang
beriman yang dimiliki Isa Almasih terdapat nama ibu Ani sebagai penghuni surga.
Semoga keyakinan saya Ini dapat merupakan penghiburan, kenangan indah terhadap
ibu Ani untuk Bapak yang saya hormati. (Mohon maaf apabila saya menyampaikan keyakinan
saya).
3. Juga pada kesempatan ini saya
mengucapkan selamat kepada putera Bapak saudara Agus Harimurti Yudhoyono, duplikat
Bapak dalam tingkat kecerdasan dan dalam dunia politik. AHY yang sekarang
secara aklamasi terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat Indonesia. Termasuk
Eddy Baskoro Yudhoyono alias Ibas sebagai Wakil Ketua Umum. Bapak berhasil
melakukan regeneration di partai Bapak. Semoga keluarga Bapak turun temurun
berhasil menduduki jabatan Ketua Umum akibat bimbingan dan teladan yang Bapak
telah berikan sebagai Pemimpin Partai, terlebih juga sebagai Presiden Negara
RI.
4. Saya paham betul makna pendidikan AHY di
Harvard, kampus berkualitas dengan predikat nama harum sedunia. Saya juga
banyak memberi beasiswa untuk LLM, kepada Advokat saya untuk bisa lolos
mengambil S2 di Harvard atas biaya beasiswa dari saya. Karena itu saya tidak
meragukan para mahasiswa lulusan Havard, yang kariernya gemilang di posisi-posisi
jabatan yang mereka duduki.
5. Untuk dunia Hukum saya juga mengikuti
Pakta Integritas yang Bapak deklarasikan baik dalam kedudukan Bapak sebagai
Presiden maupun sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat. Pakta tersebut
diucapkan oleh Bapak pada tanggal 10 Februari 2013. Demikianlah sumber berita
yang saya baca melalui medsos. Yang menarik dari Pakta Integritas tersebut dalam
rangka membangun pemerintahan yang bersih adalah yang tercantum pada angka 5
yang intinya adalah: “setiap anggota partai harus taat Konstitusi, taat Hukum dan
taat kepada segala peraturan yang berlaku”. Angka 6: “Bermoral, menjaga etika
profesi dalam melaksanakan Good Governance. Angka 7: “Mencegah perbuatan korupsi, suap
yang merugikan Negara. Dalam hal ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa, terpidana, maka sesuai kode etik Partai Demokrat
tertanggal 27 Juli 2011, yang bersangkutan tunduk dan mematuhi penetapan yang
diputuskan oleh Dewan Kehormatan Partai Demokrat.” Angka 8: “Bila ditetapkan sebagai tersangka Korupsi
yang bersangkutan bersedia mengundurkan diri dari Partai Demokrat”.
6. Deklarasi
Pakta Integritas Bapak bunyinya sungguh mulia. Mendalami makna dan arti Pakta
Integritas Partai Demokrat yang diucapkan oleh Bapak pada saat itu, saya lalu
mengingat Prof. Denny Indrayana yang digandeng oleh Parta Demokrat di arena pertarungan
Gubernur daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
7. Mungkin
Partai tidak mengetahui bahwa status Prof. Denny Indrayana adalah tersangka korupsi
hasil gelar perkara Mabes Polri, Prof Denny ditetapkan melanggar Pasal 2 Dan 3
Undang Undang Tipikor. Kasus korupsi Prof. Denny Indrayana dikenal dengan nama
Korupsi Payment Gateway.
8. Kesimpulan
gelar perkara Polisi dibuat setelah memeriksa 93 saksi a charge, 7 ahli, 13
bundel berkas penyitaan barang bukti,
722 lembar surat, 77 print out e-mail, Laporan Keuangan hasil investigatif dalam rangka kerugian negara. Plt Kapolri Jendral Polisi Badrodin Haiti membenarkan
adanya potensi Kerugian Negara. Kabareskrim Komjen Pol Budi Wasesa pun, di media
menyebutkan bahwa ada 6 Kasus Pidana terhadap Prof. Denny yang lagi dalam
proses penyelidikan Polisi. Bukti-bukti
tersebut di atas disampaikan oleh Polisi dalam perkara yang kantor saya majukan
terdaftar dibawah nomor 153/2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jawaban
tertulis Polisi: Status tersangka Prof. Denny Indrayana belum dihentikan.
9. Sewaktu
Prof. Denny Indrayana menjabat sebagai Wamen, arogansi kekuasaan dipraktekkan dengan
menampar sipir di Lapas kelas II Pakanbaru Baru. Sipir yang ditampar dan
dipukul oleh Prof. Denny masing-masing bernama Darso Sembiring dan petugas LP
saudara Khoril. Beruntung perkara pemukulan tersebut yang menimbulkan kemarahan
di kalangan sipir Lapas, cepat ditutup oleh Menteri Hukum dan HAM Amir
Syamsudin.
10. Saya
punya banyak catatan hitam mengenai Prof. Denny ketika dia berada pada level pimpinan,
akibat kemurahan Bapak mengangkat Prof. Denny sebagai staf khusus, kemudian
dipromosikan jadi Wamen Kementerian Hukum dan HAM.
11. Semoga
Partai Demokrat setelah mengetahui Fakta Hukum mengenai Prof. Denny membatalkan
pencalonan Prof. Denny sebagai calon Gubernur Kalimantan Selatan. Saya tidak
dapat membayangkan bagaimana arogannya Prof. Denny ketika kembali menjadi
Gubernur penyandang status tersangka korupsi. Ketika masih berada di luar
lingkaran pemerintahan Prof. Denny dengan LSM Pukatnya mengkritik habis-habisan
pemerintahan SBY. Sebaliknya ketika berkuasa, Prof. Denny adalah bidan yang melahirkan PP 99/2012
yang diskriminatif. PP 99/2012 lahir dengan tidak melibatkan Dirjen Pas saudara
Sihabudin dan jajaran teknisnya. Dalam
satu pernyataan tertulisnya, Sihabudin menyatakan bahwa lahirnya PP 99/2012 bertentangan
dengan Undang-Undang Pemasyarakatan, Undang-Undang nomor 12/1995. Diskriminasi
perlakuan terhadap warga binaan sebagiama diatur dalam PP 99/2012, adalah
bertentangan dengan Prinsip HAM, bertentangan dengan Konstitusi dan
bertentangan dengan falsafah Pancasila yang menjunjung tinggi harkat dan martabat
manusia termasuk warga binaan, menuju
Masyarakat Adil-Makmur.
12. Masih
mengenai Pakta Integritas. Mudah-mudahan Bapak juga masih ingat surat Bapak tertanggal
17 Desember 1999 yang Bapak tulis di waktu itu dalam kapasitas Bapak sebagai
Menteri Pertambangan dan Energi. Surat bernomor 4i34/30./MPE. P/1999,
klarifikasi surat: Surat dialamatkan kepada Menteri Dalam Negeri, cc. Kepala
Daeraah Kabupaten Minahasa (klien saya) melawan Presiden Direktur PT. Newmont
Minahasa Raya. Juga surat ditembuskan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tondano (vide
buku saya berjudul “pertarungan David versus Golliath”) halaman 291-292
mengenai surat tersebut. Dampak surat itu yang datangnya dari Bapak sebagai pembantu
Presiden dan surat dari Mahkamah Agung, menyebabkan para hakim Pengadilan yang
memeriksa perkara menjadi bimbang untuk mengambil keputusan yang adil. Saya
sebagai Kuasa Hukum Dolfie Tanor Bupati Minahasa mengajukan keberatan atas
campur tangan Bapak sebagai Menteri dan mengajukan klarifikasi berupa surat
saya kepada Presiden Gus Dur, menjelaskan kasus posisi perkara yang lagi
berjalan. Perkara gugatan perdata saya terdaftar dengan nomor
131/Pdt/G/1999/PN. Tandano. Perkara tersebut adalah antara saya selaku Kuasa Hukum
Bupati melawan PT. Newmont Minahasa Raya. Menteri Pertambangan dan Energi bukan
pihak dalam perkara itu. Lalu mengapa surat ke Menteri Dalam Negeri tembusannya
dikirim ke pihak-pihak berperkara? Saya keberatan terhadap surat itu. Untungnya
Bapak berhasil mendamaikan para pihak. Perdamaian terjadi di meja makan Bupati.
Saya, Bupati dan Bapak duduk bersama disebabkan karena akhirnya PT. Newmont
Minahasa Raya mau memenuhi tuntutan saya, mewakili Bupati selaku klien saya.
Kasus ini mengingatkan saya akan Pakta Integritas Bapak, untuk tidak mencampuri
dan menghormati perkara yang lagi berjalan. Apalagi Menteri Pertambangan dan
Energi, bukan pihak tergugat dalam perkara saya ini. Bukankah sesuai Pakta
Integritas penguasa tidak boleh mengintervensi perkara dimana pemerintah bukan
pihak?
13. Seandainya
Bapak tidak men-deponir Kasus Korupsi Komisioner KPK saudara Bibit-Chandra,
pasti terbongkar betapa korupnya oknum-oknum KPK yang punya tugas suci
memberantas korupsi. Saya tidak mengerti mengapa Bapak membentuk lagi Tim
Pencari Fakta setelah Jaksa yang mempunyai kekuasaan Yudikatif menyatakan perkara
telah P-21 alias siap untuk disidangkan. TPF yang inkonstitutional tersebut sia-sia
menemukan fakta karena semua ahli, saksi dan bukti-bukti telah dikaji secara
profesional baik oleh Polisi maupun oleh Jaksa yang siap membuat surat dakwaan.
14. Selain
Pakta Integritas, Bapak melalui surat Bapak tertanggal 21 Agustus 2011 yang
dialamatkan kepada Muhammad Nazaruddin, membalas surat Nazaruddin tertanggal 8
Agustus 2011, kembali Bapak tegaskan bahwa Bapak akan mematuhi hukum yang
berlaku (vide buku saya berjudul “M. Nazaruddin “Jangan Saya Direkayasa Politik
& Dianiaya” halaman 77-78). Sayangnya dalam kasus korupsi Bibit-Chandra Pakta
Integritas Bapak diabaikan dan tidak berlaku. Padahal dalam perkara
Bibit-Chandra di dalam berkas BAP, saksi menyatakan bahwa oknum-oknum KPK
menerima suap sampai sejumlah minimal 1 miliar rupiah.
15. Saya
yang mestinya dianugerahi deponeering atau dibebaskan, divonis tanpa satu
senpun bukti pemberian uang THR ke hakim. Hakim Tripeni pun tidak pernah
meminta uang THR atau uang suap. Itu sebabnya dia bebas di dalam putusannya
mengalahkan saya. OTT terjadi di Pengadilan TUN Medan, ketika saya berada di
Denpasar. Dalam dunia peradilan, suap diberikan untuk memenangkan perkara, bukan
untuk perkara yang kalah. Dengan uang THR yang diberikan Advokat Garry yang
terjadi di luar pengetahun saya, saya divonis 10 tahun, sedang pelaku utama
panitera Syamsir Yuswan dan Advokat Garry hanya divonis 2 tahun disertai remisi,
sedang panitera hanya divonis disekitar 3 tahun. Inilah penegakkan hukum yang kacau
sekedar untuk Bapak ketahui. Disaat aemboyan Bapak “Katakan tidak kepada korupsi”, mungkin Bapak lupa akan adanya Pakta
Integritas Bapak, sehingga Bapak memberi hadiah deponeering kepada tersangka
Bibit-Chandra dua-duanya Komisioner KPK.
16. Permohonan: Berdasarkan Pakta Integritas Partai Demokrat, mohon pencalonan Partai
Demokrat terhadap Prof. Denny Indrayana sebagai calon Gubernur Kalimantan
Selatan, keputusan Partai Demokrat terhadap Prof. Denny Indrayana, status
tersangka korupsi, dibatalkan.
17. Semoga
berdasarkan uraian saya di atas Bapak Soesilo Bambang Yudhoyono sekali lagi dapat
membatalkan pencalonan Gubernur Prof. Denny Indrayana dukungan Partai Demokrat
yang diketuai oleh Pemimpin Umumnya Yang Terhormat Bapak Agus Harimurti Yudhoyono.
Rakyat tidak menginginkan Gubernur tersangka Korupsi.
Hormat
saya,
Prof.
Otto Cornelis Kaligis.
Warga
binaan Lapas Sukamiskin Bandung.
Cc.
Yth Menteri Dalam Negeri Prof. Tito Karnavian
Ketua
KPU Pusat Dan Ketua KPU Kalimantan Selatan.
Partai
Partai pendukung Prof. Denny lainnya untuk diketahui
Yth
Ibu Megawati. Soekarnoputri Ketua Umum PDIP. ***Emil F. Simatupang
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !