Headlines News :
Home » » Surat Terbuka OC Kaligis: Batalkan Pencalonan Denny Indrayana

Surat Terbuka OC Kaligis: Batalkan Pencalonan Denny Indrayana

Written By Info Breaking News on Jumat, 05 Juni 2020 | 13.56


Sukamiskin Bandung Rabu 3 Juni 2020.

Hal: Pakta integritas Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono, Ketua Pembinaan Partai Demokrat.

Kepada yang saya hormati Bapak Soesilo Bambang Yudhoyono, Presiden RI Ke – 6.

Dengan segala hormat,

1. Saya Prof. O.C. Kaligis pertama-tama melalui surat saya ini turut mendoakan almarhum Ibu Ani, ibu Negara yang hebat, mengutip pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

2. Setiap orang sakit pasti punya banyak waktu berdoa serta meminta ampun atas dosa-dosanya kepada Tuhan Yang Maha Pengampun. Sebagai seorang penganut keyakinan kristen katolik saya yakin ibu Ani telah berada di surga, sebagai ibu Negara yang turut memberikan dedikasinya kepada NKRI, dalam kedudukannya sebagai ibu Negara. Bahkan pada waktu Isa Almasih datang untuk kedua kalinya di hari kiamat, dalam daftar orang orang beriman yang dimiliki Isa Almasih terdapat nama ibu Ani sebagai penghuni surga. Semoga keyakinan saya Ini dapat merupakan penghiburan, kenangan indah terhadap ibu Ani untuk Bapak yang saya hormati. (Mohon maaf apabila saya menyampaikan keyakinan saya).

3. Juga pada kesempatan ini saya mengucapkan selamat kepada putera Bapak saudara Agus Harimurti Yudhoyono, duplikat Bapak dalam tingkat kecerdasan dan dalam dunia politik. AHY yang sekarang secara aklamasi terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat Indonesia. Termasuk Eddy Baskoro Yudhoyono alias Ibas sebagai Wakil Ketua Umum. Bapak berhasil melakukan regeneration di partai Bapak. Semoga keluarga Bapak turun temurun berhasil menduduki jabatan Ketua Umum akibat bimbingan dan teladan yang Bapak telah berikan sebagai Pemimpin Partai, terlebih juga sebagai Presiden Negara RI.

4. Saya paham betul makna pendidikan AHY di Harvard, kampus berkualitas dengan predikat nama harum sedunia. Saya juga banyak memberi beasiswa untuk LLM, kepada Advokat saya untuk bisa lolos mengambil S2 di Harvard atas biaya beasiswa dari saya. Karena itu saya tidak meragukan para mahasiswa lulusan Havard, yang kariernya gemilang di posisi-posisi jabatan yang mereka duduki.

5. Untuk dunia Hukum saya juga mengikuti Pakta Integritas yang Bapak deklarasikan baik dalam kedudukan Bapak sebagai Presiden maupun sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat. Pakta tersebut diucapkan oleh Bapak pada tanggal 10 Februari 2013. Demikianlah sumber berita yang saya baca melalui medsos. Yang menarik dari Pakta Integritas tersebut dalam rangka membangun pemerintahan yang bersih adalah yang tercantum pada angka 5 yang intinya adalah: “setiap anggota partai harus taat Konstitusi, taat Hukum dan taat kepada segala peraturan yang berlaku”. Angka 6: “Bermoral, menjaga etika profesi dalam melaksanakan Good Governance.  Angka 7: “Mencegah perbuatan korupsi, suap yang merugikan Negara. Dalam hal ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa, terpidana, maka sesuai kode etik Partai Demokrat tertanggal 27 Juli 2011, yang bersangkutan tunduk dan mematuhi penetapan yang diputuskan oleh Dewan Kehormatan Partai Demokrat.” Angka 8: “Bila ditetapkan sebagai tersangka Korupsi yang bersangkutan bersedia mengundurkan diri dari Partai Demokrat”.

6. Deklarasi Pakta Integritas Bapak bunyinya sungguh mulia. Mendalami makna dan arti Pakta Integritas Partai Demokrat yang diucapkan oleh Bapak pada saat itu, saya lalu mengingat Prof. Denny Indrayana yang digandeng oleh Parta Demokrat di arena pertarungan Gubernur daerah Provinsi Kalimantan Selatan.

7. Mungkin Partai tidak mengetahui bahwa status Prof. Denny Indrayana adalah tersangka korupsi hasil gelar perkara Mabes Polri, Prof Denny ditetapkan melanggar Pasal 2 Dan 3 Undang Undang Tipikor. Kasus korupsi Prof. Denny Indrayana dikenal dengan nama Korupsi Payment Gateway.

8. Kesimpulan gelar perkara Polisi dibuat setelah memeriksa 93 saksi a charge, 7 ahli, 13 bundel berkas penyitaan barang  bukti, 722 lembar surat, 77 print out e-mail, Laporan Keuangan hasil investigatif  dalam rangka kerugian negara.  Plt Kapolri Jendral Polisi Badrodin Haiti membenarkan adanya potensi Kerugian Negara. Kabareskrim Komjen Pol Budi Wasesa pun, di media menyebutkan bahwa ada 6 Kasus Pidana terhadap Prof. Denny yang lagi dalam proses penyelidikan Polisi.  Bukti-bukti tersebut di atas disampaikan oleh Polisi dalam perkara yang kantor saya majukan terdaftar dibawah nomor 153/2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jawaban tertulis Polisi: Status tersangka Prof. Denny Indrayana belum dihentikan.

9. Sewaktu Prof. Denny Indrayana menjabat sebagai Wamen, arogansi kekuasaan dipraktekkan dengan menampar sipir di Lapas kelas II Pakanbaru Baru. Sipir yang ditampar dan dipukul oleh Prof. Denny masing-masing bernama Darso Sembiring dan petugas LP saudara Khoril. Beruntung perkara pemukulan tersebut yang menimbulkan kemarahan di kalangan sipir Lapas, cepat ditutup oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin.

10. Saya punya banyak catatan hitam mengenai Prof. Denny ketika dia berada pada level pimpinan, akibat kemurahan Bapak mengangkat Prof. Denny sebagai staf khusus, kemudian dipromosikan jadi Wamen Kementerian Hukum dan HAM.

11. Semoga Partai Demokrat setelah mengetahui Fakta Hukum mengenai Prof. Denny membatalkan pencalonan Prof. Denny sebagai calon Gubernur Kalimantan Selatan. Saya tidak dapat membayangkan bagaimana arogannya Prof. Denny ketika kembali menjadi Gubernur penyandang status tersangka korupsi. Ketika masih berada di luar lingkaran pemerintahan Prof. Denny dengan LSM Pukatnya mengkritik habis-habisan pemerintahan SBY. Sebaliknya ketika berkuasa, Prof. Denny adalah bidan yang melahirkan PP 99/2012 yang diskriminatif. PP 99/2012 lahir dengan tidak melibatkan Dirjen Pas saudara Sihabudin dan jajaran teknisnya. Dalam satu pernyataan tertulisnya, Sihabudin menyatakan bahwa lahirnya PP 99/2012 bertentangan dengan Undang-Undang Pemasyarakatan, Undang-Undang nomor 12/1995. Diskriminasi perlakuan terhadap warga binaan sebagiama diatur dalam PP 99/2012, adalah bertentangan dengan Prinsip HAM, bertentangan dengan Konstitusi dan bertentangan dengan falsafah Pancasila yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia  termasuk warga binaan, menuju Masyarakat Adil-Makmur.

12. Masih mengenai Pakta Integritas. Mudah-mudahan Bapak juga masih ingat surat Bapak tertanggal 17 Desember 1999 yang Bapak tulis di waktu itu dalam kapasitas Bapak sebagai Menteri Pertambangan dan Energi. Surat bernomor 4i34/30./MPE. P/1999, klarifikasi surat: Surat dialamatkan kepada Menteri Dalam Negeri, cc. Kepala Daeraah Kabupaten Minahasa (klien saya) melawan Presiden Direktur PT. Newmont Minahasa Raya. Juga surat ditembuskan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tondano (vide buku saya berjudul “pertarungan David versus Golliath”) halaman 291-292 mengenai surat tersebut. Dampak surat itu yang datangnya dari Bapak sebagai pembantu Presiden dan surat dari Mahkamah Agung, menyebabkan para hakim Pengadilan yang memeriksa perkara menjadi bimbang untuk mengambil keputusan yang adil. Saya sebagai Kuasa Hukum Dolfie Tanor Bupati Minahasa mengajukan keberatan atas campur tangan Bapak sebagai Menteri dan mengajukan klarifikasi berupa surat saya kepada Presiden Gus Dur, menjelaskan kasus posisi perkara yang lagi berjalan. Perkara gugatan perdata saya terdaftar dengan nomor 131/Pdt/G/1999/PN. Tandano. Perkara tersebut adalah antara saya selaku Kuasa Hukum Bupati melawan PT. Newmont Minahasa Raya. Menteri Pertambangan dan Energi bukan pihak dalam perkara itu. Lalu mengapa surat ke Menteri Dalam Negeri tembusannya dikirim ke pihak-pihak berperkara? Saya keberatan terhadap surat itu. Untungnya Bapak berhasil mendamaikan para pihak. Perdamaian terjadi di meja makan Bupati. Saya, Bupati dan Bapak duduk bersama disebabkan karena akhirnya PT. Newmont Minahasa Raya mau memenuhi tuntutan saya, mewakili Bupati selaku klien saya. Kasus ini mengingatkan saya akan Pakta Integritas Bapak, untuk tidak mencampuri dan menghormati perkara yang lagi berjalan. Apalagi Menteri Pertambangan dan Energi, bukan pihak tergugat dalam perkara saya ini. Bukankah sesuai Pakta Integritas penguasa tidak boleh mengintervensi perkara dimana pemerintah bukan pihak?

13. Seandainya Bapak tidak men-deponir Kasus Korupsi Komisioner KPK saudara Bibit-Chandra, pasti terbongkar betapa korupnya oknum-oknum KPK yang punya tugas suci memberantas korupsi. Saya tidak mengerti mengapa Bapak membentuk lagi Tim Pencari Fakta setelah Jaksa yang mempunyai kekuasaan Yudikatif menyatakan perkara telah P-21 alias siap untuk disidangkan. TPF yang inkonstitutional tersebut sia-sia menemukan fakta karena semua ahli, saksi dan bukti-bukti telah dikaji secara profesional baik oleh Polisi maupun oleh Jaksa yang siap membuat surat dakwaan.

14. Selain Pakta Integritas, Bapak melalui surat Bapak tertanggal 21 Agustus 2011 yang dialamatkan kepada Muhammad Nazaruddin, membalas surat Nazaruddin tertanggal 8 Agustus 2011, kembali Bapak tegaskan bahwa Bapak akan mematuhi hukum yang berlaku (vide buku saya berjudul “M. Nazaruddin “Jangan Saya Direkayasa Politik & Dianiaya” halaman 77-78). Sayangnya dalam kasus korupsi Bibit-Chandra Pakta Integritas Bapak diabaikan dan tidak berlaku. Padahal dalam perkara Bibit-Chandra di dalam berkas BAP, saksi menyatakan bahwa oknum-oknum KPK menerima suap sampai sejumlah minimal 1 miliar rupiah.

15. Saya yang mestinya dianugerahi deponeering atau dibebaskan, divonis tanpa satu senpun bukti pemberian uang THR ke hakim. Hakim Tripeni pun tidak pernah meminta uang THR atau uang suap. Itu sebabnya dia bebas di dalam putusannya mengalahkan saya. OTT terjadi di Pengadilan TUN Medan, ketika saya berada di Denpasar. Dalam dunia peradilan, suap diberikan untuk memenangkan perkara, bukan untuk perkara yang kalah. Dengan uang THR yang diberikan Advokat Garry yang terjadi di luar pengetahun saya, saya divonis 10 tahun, sedang pelaku utama panitera Syamsir Yuswan dan Advokat Garry hanya divonis 2 tahun disertai remisi, sedang panitera hanya divonis disekitar 3 tahun. Inilah penegakkan hukum yang kacau sekedar untuk Bapak ketahui. Disaat aemboyan Bapak “Katakan tidak kepada korupsi”, mungkin Bapak lupa akan adanya Pakta Integritas Bapak, sehingga Bapak memberi hadiah deponeering kepada tersangka Bibit-Chandra dua-duanya Komisioner KPK.

16. Permohonan: Berdasarkan Pakta Integritas Partai Demokrat, mohon pencalonan Partai Demokrat terhadap Prof. Denny Indrayana sebagai calon Gubernur Kalimantan Selatan, keputusan Partai Demokrat terhadap Prof. Denny Indrayana, status tersangka korupsi, dibatalkan.

17. Semoga berdasarkan uraian saya di atas Bapak Soesilo Bambang Yudhoyono sekali lagi dapat membatalkan pencalonan Gubernur Prof. Denny Indrayana dukungan Partai Demokrat yang diketuai oleh Pemimpin Umumnya Yang Terhormat Bapak Agus Harimurti Yudhoyono. Rakyat tidak menginginkan Gubernur tersangka Korupsi.


Hormat saya,


Prof. Otto Cornelis Kaligis.
Warga binaan Lapas Sukamiskin Bandung.

Cc. Yth Menteri Dalam Negeri Prof. Tito Karnavian
Ketua KPU Pusat Dan Ketua KPU Kalimantan Selatan.
Partai Partai pendukung Prof. Denny lainnya untuk diketahui
Yth Ibu Megawati. Soekarnoputri Ketua Umum PDIP. ***Emil F. Simatupang

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved