Jakarta, Info Breaking News - Sebagai salah satu sosok yang tengah
berjuang melawan ketidakadilan meski tengah berada di balik jeruji besi, OC
Kaligis tahu betul rasanya didiskriminasi.
Ketika mereka yang seharusnya merasakan kehidupan di sel penjara
justru lenggang kangkung di luar sana, OC Kaligis dan kawan seperjuangan korban
tuduhan sesat harus terus mengangkat kepala, menyemangati diri sambil menunggu
hari dimana mereka kembali bebas melihat dunia luar.
Diskriminasi hukum bukanlah hal yang langka di Indonesia. Tak
hanya rakyat kecil, bahkan sejumlah tokoh besar pun ada juga yang harus
mendekam di penjara karena tuduhan tak berdasar yang dibuat-buat oleh sejumlah
oknum.
Dalam surat terbuka terbarunya, OC Kaligis lagi dan lagi mencoba
membuka mata masyarakat dan pejabat rakyat terhadap kejanggalan-kejanggalan
yang dilakukan lembaga yang menamakan dirinya KPK. Ini semua tak lain hanya
sebuah wujud partisipasi OC Kaligis demi kemajuan keadilan hukum di Indonesia.
Berikut surat yang diterima redaksi, Rabu (3/6/2020):
Sukamiskin
Bandung, Selasa 2 Juni 2020.
Surat
terbuka.
Kepada
Ketua, Wakil Ketua yang mulia DPR RI.
Beberapa
catatan mengenai revisi Undang-Undang KPK yang baru Undang-Undang nomor 19
tahun 2019.
Para
Wakil Rakyat yang saya sangat hormati,
1. Di bagian pertimbangan: Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945,
Penghormatan terhadap HAM. Komentar: Salah satu dasar falsafah Pancasila dalam
mencapai keadilan adalah menjunjung tinggi harkat dan martabat setiap warga Negara.
Undang-Undang Dasar 45: Menekankan dalam Pasal 27 prinsip perlakuan persamaan
yang harus berlaku bagi setiap orang. Untuk itu perlakuan terhadap harkat dan
martabat manusia berlaku azas: Man is born free and equal sebagaimana di dalam
Pasal 1 Declaration of Human Right 1948.
2. Declaration of Human Right (Paris
Convention) bukan saja dianut oleh falsafah bangsa Indonesia yaitu Pancasila
tetapi juga tercermin di dalam Pasal 27 (1) mengenai persamaan kedudukan di depan
Hukum dan selanjutnya di Pasal 28 a sampai dengan j mengenai Hak Asasi Manusia.
3. Pasal 1(3) Undang-Undang Dasar 45 mengatur
dengan sangat jelas bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara
kekuasaan. Artinya bahwa setiap warga Negara mendapatkan Perlindungan Hukum
yang setara tanpa diskriminasi dan jaminan kepastian pelaksanaan Hukum yang
tidak diskriminatif.
4. Undang Undang HAM nomor 39/1999 pada
prinsipnya juga mengaju kepada pendapat filsuf John Locke, bahwa hak asasi
adalah hak kodrati manusia yang
diberikan Tuhan kepada manusia sebagai ciptaannya.
5. Sebagai penganut falsafah Pancasila yang
menempatkan asas Ketuhanan di sila pertama, apa yang diberikan Tuhan sebagai
Hak Kodrati Manusia tidak mungkin disimpangi oleh manusia dan penguasa yang
punya wewenang antara lain membuat Undang-Undang dan bertindak sebagai pelaksana
Undang Undang. Sumpah Presiden pun: taat kepada Undang-Undang diatur dalam
Pasal 9 UUD 45.
6. Seorang filsuf barat John Locke pencetus
pemikiran Hak Asasi Manusia sebagai hak koderati yang diberikan Tuhan kepada manusia.
Hak kodrati tersebut harus dihormati oleh pemangku kekuasaan termasuk oleh KPK.
Inilah condition sine qua non, mutlak dilaksanakan karena kita menganut Undang-Undang
yang didasarkan Pancasila dan UUD 45.
7. Kekuasaan absolut raja tumbang melalui
Revolusi Perancis tahun 1789 yang meruntuhkan penjara Bastille, korban para
terpidana yang tidak menyetujui lahirnya kembali kekuasaan raja. Semboyan yang
tadinya diartikan sebagai suara raja
identik dengan suara Tuhan diganti dengan kekuasaan berdasarkan suara rakyat.
Lahir semboyan atau prinsip Eqalite, Liberte, Fraternity.
8. Prinsip
Eqalite juga dianut oleh Amerika yang meruntuhkan rasialisme terhadap orang kulit hitam melalui perjuangan
pahlawan Hak Asasi Manusia, Martin Luther King yang terus berlanjut sampai ke
penerima hadiah Nobel, Nelson Mandela (Presiden Afrika Selatan 1994-1999) di
Afrika Selatan. Mandela berhasil mendobrak sistem apartheid ciptaan pemerintah
kolonial kulit putih bekerja sama dengan Presiden Afrika Selatan Frederik
Willem De Klerk yang juga turut menghapus sistem apartheid di Afrika Selatan. Sebagai
Presiden bahkan Nelson Mandela mengangkat Menteri atau pembantu-pembantu
pemerintahannya, dari golongan kulit putih yang pernah memenjarakan dirinya.
9. Semua
bangsa beradab di dunia dalam rangka Hak Asasi Manusia tidak lagi melakukan
diskriminasi perlakuan terhadap Manusia, karena hal tersebut melanggar prinsip-prinsip
dasar Hak Asasi Manusia. PBB membuktikan hal tersebut dengan diterimanya di sidang
umum PBB beberapa konvensi Hak Asasi Manusia seperti misalnya Mandela Rules, ICCPR,
korupsi sebagai kejahatan transnational yang juga kita terima dan ratifikasi.
Sepanjang menyangkut Hak Asasi Manusia semua bangsa beradab didunia, mengakui
prinsip non diskriminasi, kecuali Indonesia melalui PP 99/2012.
10. Pembunuhan
oleh seorang polisi kulit putih terhadap George Floyd di Amerika yang
menyebabkan kerusuhan di seluruh negeri adalah bukti perlawanan terhadap
perlakuan yang melanggar Hak Asasi, perlakuan diskriminatif terhadap kulit
hitam. Spontan masyarakat kulit hitam bereaksi melawan tindakan anarkis
tersebut dan aksi perlawanan itu juga yang berbentuk gerakan perlawanan terhadap
perlakuan diskriminatif, protesnya menjalar hampir keseluruh dunia.
11. Peradilan
sesat terhadap Archie Williams seorang kulit hitam yang ditaruh di penjara
Angola, penjara paling kejam di Amerika, dimana dia harus mendekam di penjara
tersebut, bebas setelah 37 tahun ditahan atas dasar tuduhan yang sesat. Ternyata
pelaku pemerkosa terhadap seorang perempuan kulit putih, pelakunya bukan Archie
Williams. Terbukti setelah usahanya berhasil meminta pemeriksaan sidik jari dan
DNA. Peristiwa peradilan sesat tersebut disiarkan di dunia, menyebabkan
sentiment racial yang menggunung, hingga berujung kepada keresahan di Amerika. Inilah
contoh betapa rakyat sekarang secara universal menentang perlakuan diskriminasi.
Sayangnya hukum di Indonesia masih memperlakukan praktek diskriminasi terhadap
warga binaan korupsi.
12. Pasal
5 f Undang-Undang KPK revisi juga mengedepankan penghormatan terhadap HAM. Lalu
bagaimana KPK menetrapkan Pasal ini? Saya dan banyak kawan senasib di Lapas
Sukamiskin, berbagi pengalaman disaat diperiksa sebagai tersangka KPK. Pemeriksaan
dilakukan dengan penuh intimidasi, tekanan. Asas praduga tak bersalah tidak
berlaku. Yang berlaku adalah Asas Praduga bersalah, presumption of Guilt
ciptaan penjajah Belanda sebagaimana tercantum dalam Hukum Acara (HIR) yang
berlaku sebelum lahirnya KUHAP. Dalam pemeriksaan yang penuh tekanan dan
mencekam, setiap langkah tersangka divideokan oleh tim penyidik. Saya pernah di
Guntur diperlakukan kasar oleh Penyidik Cristian, karena saya menolak
menandatangani BAP, akhirnya dia sambil berteriak mengancam saya. Karena tidak berhasil
dia menghardik saya, Cristian beradu mulut secara kasar dengan pengacara saya
seorang wanita Advokat bernama Ida dan Advokat senior saudara Johnson
Pandjaitan, disaksikan oleh para warga Guntur lainnya. Cara-cara penyalahgunaan
kekuasaan KPK di dalam melakukan penyidikan akhirnya juga terbongkar dan
dibongkar oleh hasil temuan Pansus DPR RI terhadap KPK.
13. KPK
juga wajib bertanggung jawab kepada Presiden, DPR dan BPK. Dari hasil Pansus
DPR RI terhadap KPK, KPK mengabaikan kewajiban diawasi oleh DPR. KPK bahkan
mengajukan gugatan ke MK untuk mendapat keputusan mengenai wewenang DPR
memeriksa KPK melalui Pansus DPR RI. Ketika mengetahui bahwa permohonan KPK akan
ditolak MK, KPK menarik permohonannya menjelang putusan.
14. Temuan
BPK di Pansus mengenai keuangan KPK yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pun diabaikan
oleh Pimpinan KPK untuk diusut lebih lanjut. Hanya Ketua KPK Antasari Azhar
yang berani membongkar oknum internal KPK yang korup sekalipun usahanya kandas
melalui tuduhan rekayasa pembunuhan terhadap korban Nasrudin, yang tidak pernah
dilakukan oleh Antasari.
15. Bagi
para tersangka KPK azas praduga tak bersalah tidak berlaku. Yang halal adalah
azas praduga bersalah (presumption of Guilt). Keluarga tersangka termasuk para
wanita yang pernah berhubungan dengan tersangka, menjadi santapan berita hangat
media afiliasi KPK seperti misalnya Mingguan Tempo dan Kompas di saat itu.
Penggiringan opini seseorang sebelum menjadi tersangka termasuk santapan berita
media. Siapa lagi menjadi sumber berita
kalau bukan KPK. Bahkan nama Amien Rais Ketua umum PAN pernah disebut-sebut dalam
dakwaan tanpa Amien Rais pernah di BAP.
16. Pasal
10 a (1). KPK bisa mengambil perkara korupsi dari Polisi dan Jaksa, untuk perkara
yang terkatung-katung. Sangkaan kasus korupsi Prof. Denny Indrayana hasil gelar
perkara Mabes Polri, sudah terkatung-katung untuk sekian lamanya, tanpa
kejelasan tindak lanjut perkara tersebut. Beranikah KPK mengambil alih perkara
itu? Kalau mengikuti cara KPK menyidik, perkara Prof. Denny dengan begitu
banyak saksi dan ahli yang telah diperiksa, pasti Prof. Denny telah ditahan dan
telah diadili di Pengadilan.
17. Pasal
11 (1) b. KPK menyidik dan melakukan penyidikan untuk kerugian Negara minimal
Rp 1 Miliar. Catatan: OTT kurang lebih 40 anggota DPRD Malang dengan gratifikasi antara 5 sampai 10 juta,
seharusnya bukan menjadi wewenang KPK untuk melakukan OTT. Cukup melalui
Polisi yang memberitahukan kepada ybs untuk mengembalikan uang gratifikasi tersebut
kepada si pemberi gratifikasi. Ongkos operational penangkapan OTT oleh KPK
tidak memadai, dibanding ongkos perjalanan masing-masing Penyidik KPK yang
melakukan operasi tangkap tangan di Malang,
18. Pasal
12 b. (1) (2) Dan (4) atas permintaan Penyidik, Dewan Pengawas mengeluarkan
Surat Izin Penyadapan yang berlaku selama 6 bulan. Catatan: Dewan Pengawas hanya punya wewenang memeriksa
oknum Penyidik KPK yang menyangkut pelanggaran kode etik. Hasil penyadapan yang
diedit, hanya untuk kepentingan Penyidik, bukan wewenang Dewan Pengawas. Banyak
hasil sadapan diedit oleh Penyidik. Sadapan yang menguntungkan terdakwa, karena
di edit, tidak diperdengarkan oleh Penyidik di persidangan. Perlu dibentuk
lembaga pengawas eksternal yang ahli ITE, sehingga dapat mengawasi editan hasil
sadapan KPK, secara utuh.
19. Kebiasaan
KPK melakukan pembunuhan karakter yang akibatnya menimpa keluarga korban dan
para kerabatnya, harus diberitakan adil berdasarkan Azas Praduga Tak Bersalah.
Mengenai pembentukan opini masyarakat, merupakan Contempt of Court. Perkara
baru bisa diberitakan setelah hakim menyatakan sidang perkara terdakwa
dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.
20. Dari
uraian mengenai analisa saya terhadap Undang-Undang KPK hasil revisi, terbukti dalam pelaksanaannya KPK
melakukan banyak kejahatan jabatan. Proses pemeriksaan menurut KUHAP dan
menurut Hukum Acara KPK, dalam prakteknya dilakukan tidak proportional,
dilakukan secara tebang pilih. Target penangkapan dengan minimal kerugian
Negara Rp 1 miliar banyak dilanggar oleh KPK. KPK gagal melakukan pencegahan akibat
terbukti oleh tindakan pencitraan atas dirinya, melalui tindakan OTT untuk kasus
korupsi kelas ikan teri. Terakhir OTT rektor UNJ, karena bukan menyangkut uang
Negara, apalagi dengan jumlah gratifikasi jauh dibawah 1 miliar sekalipun yang
meng-OTT penyidik KPK, kasus tersebut oleh pimpinan dikembalikan oleh Pimpinan
KPK ke Polisi tanpa pak rektor, hanya dikenakan wajib laporan. Menurut peraturan
bila jangka waktu 30 hari uang gratifikasi dikembalikan, maka unsur pidananya hilang.
Kasus yang sama pernah dialami Sekjen Mahkamah Konstitusi M. Gaffar ketika
mengembalikan uang gratifikasi sebesar 120 ribu dollar Singapura. Adalah Ketua
MK pada itu, Bapak Prof. Mahfud MD yang
di media membuat pernyataan bahwa uang 120 ribu dollar Singapura yang pernah
diterima oleh M. Gaffar Sekjen Mahkamah Konstitusi adalah hanya perbuatan
gratifikasi, bukan suap.
21. Pasal
47 mengenai Penggeledahan dan Penyitaan. Banyak penyitaan keliru dilakukan oleh
KPK. Diluar tempus delicti, KPK tidak punya wewenang menyita barang yang tidak
ada hubungannya dengan pokok perkara. Biasanya KPK menyita secara random barang
sitaan, bahkan yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan perkara a quo. Contohnya:
A sebelum menjadi Bupati menikah dengan isteri yang punya aset cukup besar
karena sang isteri adalah pengusaha. Ketika A jadi Bupati dan terlibat kasus
yang ditangani KPK, harta bawaan isteri dalam perkawinan turut disita. Padahal
harta bawaan tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan sangkaan suap yang
diterima Bupati yang adalah suaminya. Hasil sitaan pun tidak disimpan di rumah
penyimpanan barang sitaan Negara sesuai dengan amanat Undang-Undang. Perlu
dibentuk lembaga eksternal Pengawas Barang Sitaan. Dengan tidak adanya pengawasan,
KPK dengan mudah menggelapkan barang sitaan, hasil sitaan KPK.
22. Mengenai
Supervisi: Dalam rangka sinkronasi the integrated criminal justice system, yang
terdiri dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan,
wewenang KPK berakhir setelah putusan in kracht. Ini sesuai putusan MK nomor 34/2013.
Bahkan mengingat bahwa yang punya kekuasaan Yudikatif hanyalah Polisi dan
Jaksa, KPK yang merupakan Lembaga Negara
Bantu (state auxiliary organ), hanya diberi wewenang menyidik Kasus Korupsi bermuatan
minimum Rp 1 miliar kerugian Negara. Melalui wewenang supervise, KPK masih
mencampuri 9pemberian remisi warga binaan, yang sebenarnya menurut Undang-Undang
menjadi wewenang sepenuhnya Menteri Hukum dan HAM. Di satu pihak KPK punya
wewenang mengsupervisi Lapas, dilain pihak KPK keberatan kalau diawasi DPR atau
Menteri Hukum dan HAM.
Kesimpulan:
A. Power
tend to corrupt. Dalam penyitaan barang bukti yang tidak disimpan di rumah
penyimpanan barang sitaan Negara, perlu dibentuk Badan Pengawas eksternal
mengawasi barang sitaan itu. Penyitaan barang sitaan tanpa pengawasan rawan
disalahgunakan oleh KPK karena kekuasaan KPK yang begitu besar. Perlu dibentuk
badan eksternal khusus yang punya wewenang setiap saat melakukan pengecekan
barang sitaan yang seharusnya disimpan di rumah rampasan barang sitaan Negara. Harus
diadakan tindak lanjut temuan BPK terhadap KPK yang tidak dapat mempertanggung
jawabkan pertanggung jawaban keuangan. Bisa saja hal ini termasuk bukan saja
kejahatan jabatan (abuse of power) yang diatur dalam Bab XXVIII KUHP yang
dilakukan KPK, tetapi juga termasuk tindak pidana Korupsi.
B. Mengenai
perlindungan saksi. Tidak dibenarkan KPK merekayasa keterangan saksi dan
menyandera saksi di Safe House (Kasus Miko).
C. Mengenai
Sadapan. Perlu adanya pengawasan ketat agar hasil penyadapan tidak disalahgunakan
KPK, yang terbiasa mengedit sadapan yang hanya menguntungkan KPK. Editan yang
menguntungkan terdakwa, dihapus. Perlu dibentuk Badan Eksternal Pengawasan
Penyadapan, karena hal Ini sangat penting dalam menciptakan peradilan yang adil.
D. Kebiasaan
KPK membuat tuntutan copy paste dakwaan dengan mengesampingkan fakta
persidangan adalah abuse of Power yang dilakukan KPK, karena menabrak Pasal 185
(1) KUHAP. Bukti adalah apa yang terungkap di persidangan Pengadilan yang
terbuka untuk umum. Harus ada larangan penggiringan opini oleh KPK. Biasanya
dilakukan KPK sebelum sidang melalui pernyataan-pernyataan di media, khususnya di
mingguan Tempo yang beritanya dibocorkan KPK kepada mingguan Tempo. Itulah
sebabnya mingguan Tempo berhasil membuat berita akurat yang rinci/detail
mengenai pokok perkara sebelum sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.
Manakala putusan hakim tidak sesuai dengan kehendak KPK, KPK membully hakim
yang bersangkutan dengan menggandeng
mitra KPK, para ahli Hukum yang pro KPK, seperti LSM, ICW yang dibiayai KPK, untuk
memberi komentar miring, negatif terhadap Hakim yang memutus perkara tersebut.
Contoh Kasus: Ketika hakim Sarpin memenangkan praperadilan Komjen Pol Budi.
Gunawan di Pengadilan Jakarta Selatan.
Semoga Wakil Rakyat sempat
membaca surat terbuka saya ini. Inilah bentuk partisipasi saya sebagai praktisi
dan salah seorang akademisi, yang tanpa lelah mengkritik penegakan Hukum yang
harus lebih dibenahi. Saya akan selalu melakukannya sekarang dalam kapasitas
saya sebagai warga binaan target KPK. Selama ini saya hanya mampu menyampaikan
pikiran saya melalui tulisan-tulisan saya dan buku-buku kritikan saya terhadap
perlakuan tebang pilih penegakan hukum selama saya di Lapas. Di lapas saya
ketemukan banyak korban peradilan sesat. Semoga tulisan saya bermanfaat bagi
pemerhati Hukum dan pemerhati kebenaran dan keadilan.
Hormat saya.
Warga binaan Lapas
Sukamiskin tanpa remisi.
Prof. Otto Cornelis
Kaligis.
Cc. Yth. Menteri Hukum Dan
Ham Bapak Yasonna Laoly Ph.D.
Cc. Pertinggal. *** Nadya/Mil.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !