Headlines News :
Home » » Tin Zuraida , Istri Nurhadi Kembali Diperiksa KPK

Tin Zuraida , Istri Nurhadi Kembali Diperiksa KPK

Written By Info Breaking News on Selasa, 16 Juni 2020 | 04.24

Tin Zuraida
Jakarta, Info Breaking News - Tin Zuraida, istri tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi kembali dipanggil KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) hari ini, Senin 15 Juni 2020. Tin akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjerat suaminya.
Hal ini berarti sudah hattrick atau 3 ksli msngkir dari panggilan penyidik KPK. Pertama pada Februari 2020 lalu kedua pada 24 Februari 2020 dan ketiga 15 Juni 2020.
Plt Kuru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK bakal menjadwal ulang pemeriksaan Tin Senin (22/6) pekan depan. Selain ada 2 saksi lain yang tidak hadir. Keduanya adalah buruh harian lepas atas nama Hamaji dan seorang PNS bernama Royani.
“Tin Zuraida akan diperiksa sebagai saksi,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media melalui pesan singkatnya, Senin, 15 Juni 2020.
Selain Tin, penyidik antirasuah juga memanggil pemimpin Pondok Pesantren Darul Sulthon Al Husaini, Sofyan Rosada. Ia akan diperiksa selaku saksi untuk melengkapi berkas Nurhadi.
“Sofyan Rosada akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD,” kata Ali Fikri.
Sebelumnya, penyidik mengendus adanya harta Tin Zuraida yang diduga berasal dari hasil korupsi Nurhadi, Namun, dalam penguasaan pegawai MA, Kardi. Belakangan mencuat kabar bahwa Tin dan Kardi pernah melakukan pernikahan secara siri di Pesantren Darul Sulthon pada November 2001
Sofyan kepada salah satu media nasional juga membenarkan pernikahan tersebut. Menurut Sofyan, pernikahan tersebut disaksikan dua kolega mempelai, Abdul Rasyid dan Karnadi.
Pada perkara ini, KPK menjerat Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono sebagai tersangka suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar.*** Armen FS
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved