Jakarta, Info Breaking News – Pembubaran 18 lembaga negara oleh Presiden Joko Widodo memang dinilai baik untuk membantu menekan anggaran negara. Lantas, bagaimana dengan nasib para staf, baik PNS maupun non-PNS yang bekerja di dalamnya?
Mengenai hal ini, Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, untuk mereka yang terdaftar sebagai PNS maka akan dialihkan ke institusi lain. Namun, disayangkan bagi pegawai honorer mereka harus merelakan pekerjaan mereka lantaran keberadaan mereka tidak diatur dalam PP maupun Peraturan BKN.
"Karena lembaga sudah tidak ada, otomatis yang honorer juga tidak ada tempat lagi. Kalau PNS diatur, disalurkan ke instansi lain dan sebagainya," kata Paryono saat dikonfirmasi, Rabu (22/7/2020).
Adapun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, tepatnya di pasal 241 ayat 1 dan Peraturan BKN Nomor 3 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS pasal 9 ayat 1 menjelaskan PNS bisa dipindahkan ke lembaga lain jika terdapat perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang menyebabkan kelebihan personil.
Bagi mereka yang tidak bisa disalurkan atau belum mencapai usia 50 tahun atau masa kerja kurang dari 10 tahun maka akan diberikan uang tunggu selama 5 tahun.
Jika setelah kurun waktu 5 tahun tak juga disalurkan maka PNS yang bersangkutan akan diberhentikan dengan hormat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, jika ada PNS yang selesai menerima uang tunggu namun belum mencapai usia 50 tahun, maka uang pensiun akan diberikan saat mencapai usia 50 tahun nanti.
Sementara itu, hingga kini data pegawai yang terdampak perampingan birokrasi ini belum diketahui secara pasti.
"Ini saya sedang cari. Harusnya ada, sedang saya cari dulu," tuturnya. ***Rina Trian
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !