Jakarta, Info Breaking News - Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan orang yang melibatkan sebuah kapal berbendera Tiongkok, Lu Huang Yuan Yu 117 dan 118.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha mengatakan para tersangka ditangkap di Tegal, Jawa Tengah.
“Mereka mengiming-imingi gaji besar dan dipekerjakan di kapal asing penangkap ikan. Tapi malah belum mendapatkan upah hingga lima bulan dan mendapatkan perlakuan kasar," katanya saat dimintai keterangan, Senin (27/7/2020).
Dari ketujuh tersangka, enam di antaranya adalah para petinggi perusahaan yang terdiri dari 4 Direktur dan 1 Komisaris yakni Direktur PT GMI, Harsono; Komisaris PT MJM, Taufiq Alwi; Direktur PT MJM, Totok Subagyo; Direktur PT NAM, Laila Kadir alias Ella; Komisaris PT MTB, Sutriyono bin Warto; Direktur PT MTB, Mohamad Hoji.
Sementara itu. satu orang tersangka lainnya adalah ABK WN Tiongkok Kapal Lu Huang Yuan Yu 118 bernama Song Chuanyu alias Song.
"Para tersangka dijerat Pasal 4 Juncto Pasal 7 Juncto 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup dan denda maksimal Rp 5 miliar," jelas Dhani.
Sebelumnya, Kepolisian Polda Kepri mengerahkan tim gabungan untuk menginvestigasi adanya dugaan kasus perdagangan orang yang melibatkan kapal Lu Huang Yuan Yu 117 dan 118 yang berbendera Tiongkok. Kedua kapal tersebut diamankan pada Rabu 8 Juni 2020.
Kapolda Kepri Irjen Aris Budiman menyampaikan, di atas kapal itu juga diduga terjadi tindak kekerasan yang berujung dengan meninggalnya seorang ABK kapal asal Indonesia.
"Informasi awal yang diterima ada seorang warga negara kita diduga dianiayai hingga meninggal dunia," tutur Aris dalam keterangannya, Kamis (9/7/2020).
Berkaca pada pengalaman sebelumnya, Aris menyebut sebagian besar tenaga kerja Indonesia yang bekerja di kapal ikan asing mengalami perlakuan tidak manusiawi. Dokumen pekerjaannya pun sering kali dipalsukan.
"Sehingga dugaan kami kedua kapal ini salah satunya merupakan tempat dilakukannya penganiayaan dan kapal lainnya sebagai saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Dan warga negara kita juga yang menyampaikan informasi bahwa di mapal tersebut ada mayat, kuat dugaan kami bahwa yang bekerja di kapal tersebut merupakan korban trafficking atau perdagangan manusia yang dipekerjakan secara paksa di atas kapal ikan tersebut," jelas Aris.
Menurut Aris, kedua kapal tersebut bertugas mencari ikan dan cumi-cumi dalam satu kepengurusan. Jenazah yang ditemukan di atas kapal kini sedang dalam pemeriksaan tim dokter.
Adapun TKP dugaan penganiyaan hingga menyebabkan meninggal dunia itu terjadi di wilayah yurisdiksi Indonesia dan korban merupakan WNI. Sebab itu, kewenangan investigasi ada di aparat kepolisian, termasuk juga TNI Angkatan Laut dan Bakamla.
"Kapal ini kurang lebih sudah berlayar selama tujuh bulan bertolak dari Singapura ke Argentina dan begitu melewati perairan kita langsung dilakukan penyergapan dengan seluruh aparat yang ada di laut," pungkasnya. ***Rina Trian
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !