Polda Metro saat tangani kasus terakhir John Key |
"Kesulitannya memang sudah tidak berada di tempat lagi, sangat dimungkinkan dia meninggalkan Jakarta dan kita masih belum dapat perkembangannya," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat pada wartawan, Kamis (23/7/2020).
Dia mengatakan, peran dari delapan buron tersebut memang tak begitu penting. Kedelapan buron tersebut merupakan hasil pengembangan dari para tersangka lainnya yang sudah diciduk polisi.
"Sebetulnya kalau sudah DPO berarti dibutuhkan, saat ini masih dicari. Tapi untuk yang melakukan (eksekusi) semuanya sudah ditangkap," kata Ade.
Saat ini, menurut dia, polisi sedang menyusun berkas kasus penyerangan yang dilakukan John Kei dan anak buahnya. Dalam kasus penyerangan itu, tiga aktor utamanya sudah diciduk, salah satunya John Kei.
Akibat perbuatannya, John Kei dan anak buahnya dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.*** Jeremy Foster S
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !