Headlines News :
Home » » Anggota Komisi III DPR Tak Puas Jika Jaksa Pinangki Hanya Dinonaktifkan

Anggota Komisi III DPR Tak Puas Jika Jaksa Pinangki Hanya Dinonaktifkan

Written By Info Breaking News on Kamis, 30 Juli 2020 | 15.22

Jaksa Pinangki (tengah) bersama pengacara buron Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (kiri)

Jakarta, Info Breaking News – Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman mengaku pihaknya menghargai keputusan Kejaksaan Agung yang menonaktifkan Pinangki Sirna Malasari, seorang jaksa yang disebut-sebut terlibat dalam kasus Djoko Tjandra.

 

Kendati demikian, ia menilai penonaktifan seharusnya tak menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana oleh sang jaksa.

"Meskipun informasi ini terkesan mendadak, kami asumsikan bahwa putusan tersebut merupakan tindakan administratif berdasarkan putusan Majelis Kode Perilaku Jaksa yang telah melakukan pemeriksaan," kata Habiburokhman, Kamis (30/7/2020).

Walau sudah dicopot, Habiburokhman meminta agar Pinangki tidak didiamkan begitu saja. Ia bahkan mengingatkan Kejagung mengenai aturan pasal 12 ayat (4) Kode Perilaku Jaksa yang menyatakan bahwa penonaktifan tersebut tidak mengesampingkan ketentuan pidana dan hukuman disiplin terkait status jaksa sebagai Pegawai negeri Sipil (PNS) jika ada aturan yang dilanggar.

Maka itu, lanjutnya, dalam konteks pidana Kejagung diharapkan dapat bekerjasama dengan Polri untuk memeriksa jaksa tersebut dalam dugaan tindak pidana membantu menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan sebagaimana diatur Pasal 221 KUHP.

"Kami juga mengimbau kepada Kejaksaan agar terus melakukan pendalaman apa saja yang dikomunikasikan jaksa Pinangki dengan pihak Djoko Tjandra serta adakah oknum jaksa lain yang ikut terlibat," tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, foto yang menunjukkan seorang jaksa perempuan bersama buronan korupsi Djoko Tjandra dan pengacaranya Anita Kolopaking viral di media sosial. Jaksa tersebut diketahui bernama Pinangki Sirna Malasari yang menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Atas kasus tersebut, Pinangki Sirna Malasari pun dicopot dari jabatannya. Pencopotan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor : KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan Dari Jabatan Struktural. Pencopotan itu diteken langsung oleh Wakil Jaksa Agung. ***Samuel Art 

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved