Headlines News :
Home » » BPK Hadiahi Polri dan Kejagung Predikat WTP

BPK Hadiahi Polri dan Kejagung Predikat WTP

Written By Info Breaking News on Kamis, 23 Juli 2020 | 11.05

Anggota I BPK Hendra Susanto saat memberikan sambutan

Jakarta, Info Breaking News – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Polri dan Kejaksaan Agung usai mengaudit laporan keuangan kedua pihak.

 

Anggota I BPK, Hendra Susanto dalam sambutannya menyebut baik Kejagung maupun Polri sudah menyerahkan laporan keuangan mereka secara wajar dalam semua hal yang material.

 

“Mulai dari posisi keuangan, realisasi anggaran, operasional hingga perubahan ekuitas pun semuanya sesuai dengan standar akuntansi pemerintah,” kata Hendra saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Tahun 2019.

 

LHP Kejagung 2019 diserahkan kepada Jaksa Agung Burhanuddin di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (22/7/2020). Di hari yang sama, Hendra juga menyerahkan LHP Polri dan diterima langsung oleh Kapolri Idham Azis di Markas Besar Polri, Jakarta. Penyerahan ini turut disaksikan oleh Ketua BPK Agung Firman Sampurna.

 

Meski mendapat WTP, Hendra melanjutkan, bukan berarti laporan keuangan Kejagung bebas dari kesalahan. Ia menyebut pihaknya masih menemukan sejumlah masalah dalam laporan Kejagung.

"BPK masih menemukan kelemahan dalam SPI maupun permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang perlu diperbaiki," ungkap Hendra.

Hendra Susanto saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan 2019 kepada Polri dan Kejaksaan Agung.

Mengenai hal ini, Ketua BPK Agung Firman Sampurna menekankan pentingnya peran Kejaksaan yang sesuai dengan "Actus Non Facit Reum Nisi Mens Sit Rea" yang artinya suatu perbuatan tidak dapat membuat seseorang itu dihukum kecuali ada niat jahat di dalamnya.


"Dalam rangka kesempurnaan tugas Kejagung sebagai instrumen penegakan hukum di Indonesia mari kita bersinergi, dimana peran BPK mendukung Kejaksaan dalam membangun dan mengidentifikasi, actus reus-nya atau perbuatan melawan hukumnya agar Kejaksaan dapat dengan tepat mengidentifikasi niat jahat di dalamnya," katanya.

"Apabila hal tersebut dapat dilakukan maka diharapkan Kejaksaan dapat membuat referensi bagi pengadil untuk membuat keputusan yang bijaksana," lanjut Agung.

Sementara itu, untuk Kepolisian RI Hendra mengaku mengapresiasi opini WTP yang berhasil dipertahankan Polri selama enam tahun. Hendra menyatakan, Polri dan BPK memiliki komitmen yang sama yakni mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel.

"Karena akuntabilitas bukan saja kewajiban pengelola keuangan negara, tetapi merupakan suatu budaya yang harus kita bangun bersama. Agar negara ini dapat menjadi lebih baik, maka akuntabilitas adalah untuk kita semua atau accountability for all. Untuk mewujudkan hal tersebut, dibutuhkan komitmen dan kerja keras dari kita semua," tuturnya. ***Oto Geo/MIL.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved