Hartono Tanuwidjaja, SH., MSi., MH., CBL
Jakarta, Info Breaking News – Advokat senior Hartono Tanuwidjaja, SH., MSi., MH., CBL mengatakan modus pengajuan peninjauan kembali (PK) tanpa kehadiran Prinsipal Pemohon PK ke dalam sidang PK di tingkat Pengadilan Negeri untuk mendapatkan berita acara pendapat (BAP) agar permohannya diteruskan ke MA seperti dilakukan oleh Djoko Tjandra ternyata sudah lebih dahulu dilakukan oleh Dalton Ichiro Tanonaka, seorang warga negara Amerika Serikat.
Permohonan PK diajukan oleh Dalton melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Marthen Pongerekun & Associated pada tanggal 13 Januari 2020, setelah yang bersangkutan dijatuhi Putusan Pidana 3 tahun oleh MA melalui Putusan Kasasi No. 761 K/PID/2018 tertanggal 14 Oktober 2018. Tetapi, dalam permohonan PK tersebut, Dalton Tanonaka bersama dengan kuasa hukumnya baru menyerahkan Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 24 April 2020 dan yang bersangkutan sebagai Prinsipal Pemohon PK tidak pernah sekali pun menghadiri Sidang Permohonan PK tersebut.
Dalton sendiri merupakan mantan news anchor alias pembaca berita English News Service di Metro TV. Ia sebelumnya sudah pernah diadili di Pengadilan Negara Bagian Hawai, AS pada tahun 2005 silam dan dijatuhi vonis selama 3 bulan penjara.
Berkas PK Dalton hingga kini masih tersimpan rapi di PN Jakarta Pusat dan tidak kunjung dikirim ke MA, sebab masih belum rampung Berita Acara Pendapat Hakim dan Jaksa. Ada sejumlah tembusan surat termasuk ke KMA, Tuada Was, Tuada Kamar Pidana dan lain-lain.
Secara kelaziman proses permohonan PK Dalton di PN Jakarta Pusat selama lebih dari 7 bulan ini lantas mengundang kecurigaan. Yang pertama, jaksa sudah 2-3 tahun tidak melakukan Eksekusi Putusan Inkracht. Kedua, permohonan PK didaftarkan tanggal 13 Januari 2020 tetapi baru diserahkan tanggal 24 April 2020. Namun, hingga kini Pemohon PK tak kunjung hadir dan Jaksa serta Hakim merampungkan Berita Acara Pendapat untuk diteruskan atau tidak diteruskan ke MA.
Perbuatan ini nampaknya seperti upaya untuk mencuri-curi kesempatan meningat Dalton ini punya hubungan sangat dekat dengan Yenny Wahid, Surya Paloh, Sandiaga Uno, Prabowo Subianto dan Hasyim Joyokusumo dan sejumlah pembesar lainnya. Selama persidangan pun ia sudah bergonta-ganti lawyer hingga lima kali.
Diketahui, sejumlah advokat yang pernah membela Dalton ialah antara lain DR. Dyah Ersita, SH., MH ; DR. Doddy Abdul Kadir, SH., MH ; Lawrence Siburian, SH., MH. ; anak Luhut MP Pangaribuan ; dan yang terakhir Marthen Pongrekun, SH., MH. ***Emil F. Simatupang
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !