Headlines News :
Home » » Bupati Jember Dimakzulkan DPRD, Ini Kata Pakar Hukum

Bupati Jember Dimakzulkan DPRD, Ini Kata Pakar Hukum

Written By Info Breaking News on Jumat, 24 Juli 2020 | 09.51

Bupati Jember Faida

Jakarta, Info Breaking News - DPRD Kabupaten Jember memutuskan memberhentikan tetap Bupati Jember Faida dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat (HMP) pada Rabu (22/7/2020).  Namun, Faida tak menghadiri undangan rapat paripurna hak menyatakan pendapat yang digelar di DPRD Jember, Jawa Timur.


Ketika dikonfirmasi, Faida mengatakan ketidakhadirannya dalam rapat paripurna HMP, bukan karena dia menilai proses tersebut salah. Namun, lebih karena saat ini masih terjadi pandemi Covid-19. Faida sempat meminta agar kehadirannya dilakukan lewat video conference.  Faida juga mengaku menghindari adanya konflik terhadap masyarakat yang pro dan kontra terhadap pemakzulan tersebut. Diketahui saat rapat paripurna HMP, massa berdatangan ke Gedung DPRD Jember.

Faida juga menilai terdapat mekanisme yang tidak dipenuhi dalam proses pemakzulan dirinya oleh DPRD Jember. Ia mengatakan, seharusnya DPRD Jember menyampaikan kepada dirinya materi yang akan ditanyakan dalam rapat HMP yang digelar DPRD Jember. Dengan tidak disampaikannya materi tersebut, Faida menilai ada hambatan untuk menyampaikan jawaban yang ditanyakan Dewan. 

"Kalau secara mekanisme ada yang tidak dipenuhi. Seharusnya disampaikan pada kami apa-apa saja materi yang akan ditanyakan. Karena dalam proses, mekanisme atau UU tersebut ada tahapan bupati menyampaikan pendapatnya," tutur Bupati yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Nasional Demokrat (Nasdem), Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Amanat Nasional (PAN) pada pilkada lalu.

Hubungan antara DPRD Jember dan Faida memanas sejak akhir 2019 lalu. Dalam sidang paripurna DPRD pada 23 Desember 2019 lalu, 44 anggota DPRD Jember sepakat mengajukan hak angket kepada Faida. Hak angket ini dilayangkan untuk mempertanyakan sejumlah dugaan pelanggaran kebijakan dan sumpah jabatan yang dilakukan oleh Faida.

Juru bicara fraksi Partai Nasdem Hamim menjelaskan alasan DPRD memakzulkan Faida, di antaranya DPRD menilai Bupati Jember telah melanggar sumpah janji jabatan dan melakukan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kebijakan bupati mengubah Perbup KSOTK (Kedudukan, Susunan Organisasi Tata Kerja) tanpa mengindahkan ketentuan yang ada telah menyebabkan Jember tidak mendapatkan kuota CPNS dan P3K Tahun 2019,” kata Hamim. 

Akibat kebijakan itu, Kabupaten Jember terancam tidak mendapatkan jatah kuota PNS lagi tahun 2020. Ribuan masyarakat Jember serta tenaga honorer atau non-PNS Pemkab Jember merasa dirugikan. Alasan lainnya, kebijakan Bupati Jember melakukan mutasi dengan melanggar sistem merit dan aturan kepegawaian membuat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjatuhkan rekomendasi yang wajib dilaksanakan oleh Bupati paling lambat 14 hari.

Mengamati hal ini, pakar hukum tata negara Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga (UKSW), Dr. Umbu Rauta, SH., M.Hum. menjelaskan bahwa Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah berhenti dari jabatannya karena tiga alasan yang bersifat alternatif karena meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan. 

“Kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan karena alasan-alasan, di antaranya berakhir masa jabatan, melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajibannya, dan melanggar larangan sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah,” terang Umbu.

Adapun tahapan impeachment terhadap kepala daerah atau wakil kepala daerah yaitu diawali dengan dugaan atau pendapat dari DPRD yang diputus dalam Rapat Paripurna dengan ketentuan kuorum tertentu. Pendapat atau dugaan DPRD diajukan ke Mahkamah Agung untuk diperiksa, diadili dan diputus dalam jangka waktu paling lama 30 hari. 

Apabila MA menyatakan bahwa dugaan atau pendapat DPRD terbukti, maka Pimpinan DPRD mengusulkan ke Presiden (jika gubernur dan wakil gubernur) atau Mendagri (jika bupati/walikota dan wakil bupati/walikota). Atas usulan tersebut, Pemerintah Pusat wajib memberhentikan kepala daerah dan atau wakil kepala daerah dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak diterimanya usulan DPRD

Umbu menerangkan, dalam kaitannya dengan kasus "impeachment" Bupati Jember, maka harus ditegaskan dulu apa yang menjadi alasan usulan pemberhentian. Manakala alasannya seperti melanggar sumpah/janji, tidak melaksanakan kewajiban, melanggar larangan, maka tidak dimungkinkan adanya pemberhentian sepihak yang dilakukan oleh DPRD. 

“Desain konstitusional pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah bukan lagi menjadi domain sepihak DPRD sebagaimana desain yang pernah terjadi saat berlakunya UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Oleh karenanya, manakala DPRD Kabupaten Jember telah mengambil keputusan untuk meng"impeach" Bupati, maka tahapan selanjutnya yaitu mengajukan hal itu ke MA,” papar Direktur Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi UKSW ini.

Hal ini didasarkan pada ketentuan normatif yang diatur dalam Pasal 78 sampai Pasal 80 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

“Meski DPRD adalah lembaga yang berwenang mengawasi kinerja Kepala Daerah, maka tidak serta merta melakukan pemberhentian yang tidak sesuai dengan kaidah peraturan perundang-undangan,” tegas Umbu.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar mengatakan, keputusan DPRD Jember memakzulkan Bupati Jember Faida telah sesuai amanat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). "Yang dilakukan DPRD Jember kan sebenarnya sah-sah saja, sebagaimana amanat Pasal 80 UU Pemda, tinggal kita hormati proses politik dan hukumnya," ungkap Bahtiar. ***Vincent Suriadinata

 

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved