|
kartu NPWP |
Jakarta, Info Breaking News - Para pekerja atau pemilik usaha wajib memiliki NPWP (Nomer Pegawai Wajib Pajak). Bagi yang belum memiliki saat ini sudah dapat dibuat secara online.
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan sebuah kewajiban bagian setiap pekerja dan pemilik usaha agar sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Fungsi NPWP juga penting sebagai salah satu syarat mengajukan KPR dan berbagai administrasi umum lainnya.
Cara membuat NPWP pun sudah dipermudah dengan sistem digital yang dapat dilakukan oleh siapa saja, dari mana saja, dengan waktu proses yang lebih singkat.
Buat kamu yang ingin tahu cara membuat NPWP online, berikut panduan lengkapnya!
Syarat Membuat NPWP
Sebelum kamu belajar cara membuat NPWP online tentu pertama kali harus menyiapkan kelengkapan berkas yang dibutuhkan.
Apa saja syarat membuat NPWP yang harus kamu lengkapi?
Wajib Pajak Orang Pribadi (tidak menjalankan usaha apapun)
- Untuk WNI diperlukan salinan KTP (versi elektronik atau biasa) atau bisa juga digantikan dengan SIM yang masih aktif.
- Untuk WNA diperlukan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang masih aktif.
Wajib Pajak Pengusaha Pribadi atau Para Freelancer
- WNI: salinan KTP atau SIM yang masih aktif.
- WNA: salinan KITAS atau KITAP yang masih aktif.
- Salinan surat izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan lepas (freelance) dari pejabat pemerintah daerah paling tidak dari Lurah atau Kepala Desa setempat.
- Tambahan syarat membuat NPWP untuk freelance berupa bukti pernyataan bermaterai dari wajib pajak pribadi bahwa yang bersangkutan memang benar sedang menjalankan usaha atau pekerjaan lepas.
Wajib Pajak Pisah Harta.
- Lampiran KTP untuk WNI.
- Lampiran paspor dan KITAS/KITAP untuk WNA.
- Salinan kartu NPWP suami.
- Salinan Kartu Keluarga.
- Salinan surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan yang menyatakan jika hak dan kewajiban perpajakan istri telah dipisahkan dari kewajiban perpajakan sang suami.
Pastikan jika seluruh syarat membuat NPWP tersebut ada dalam bentuk digital berupa file PDF atau gambar yang nantinya perlu kamu upload saat mengisi kolom di laman resmi registrasi pajak.
Cara Membuat NPWP Online
Pastikan kalau semua syarat membuat NPWP sudah lengkap sebelum lanjut ke proses berikutnya. Jika berkas sudah siap, begini cara membuat NPWP online langkah demi langkah
Buat Akun di Ereg Pajak
Tahap pertama dalam cara membuat NPWP online adalah dengan memiliki akun terlebih dahulu di e-registration pajak
Jika belum, kamu dapat mengunjungi situs https://ereg.pajak.go.id dan daftar NPWP dengan membuat akun memakai e-mail.
Setelah itu jangan lupa untuk melakukan aktivasi lewat tautan yang baru saja dikirimkan ke alamat e-mail kamu.
Lengkapi setiap informasi yang dibutuhkan pada kolom yang tersedia sampai selesai.
- Melengkapi Syarat Membuat NPWP
Di akhir laman tautan yang kamu baru saja isi akan muncul kotak “+Upload KTP Di Sini”.
Waktunya untuk mengunggah file KTP kamu dan berbagai syarat membuat NPWP lainnya sesuai instruksi yang tertera pada laman.
Cek kembali setiap bagian informasi agar sesuai dengan data diri yang sebenarnya, misalnya apakah kamu sedang menjalankan usaha atau tidak.
- Mengirimkan Formulir Pendaftaran NPWP
Cara membuat NPWP selanjutnya adalah dengan mengirimkan berkas elektronik yang baru saja kamu lengkapi.
Cukup klik tombol “Token” pada bagian dashboard untuk mendapatkan kode rahasia yang akan digunakan untuk memproses permintaan pembuatan NPWP kamu.
Cek di kotak masuk e-mail kamu apakah sudah ada token yang masuk, jika belum bisa diulang kembali dengan klik “Token” sekali lagi.
Copy nomor token yang telah kamu terima dan paste ke kolom “Token” yang ada, lalu kirim berkas permohonan dengan klik tombol “Kirim Permohonan”.
Jika semua syarat membuat NPWP kamu sudah lengkap beserta informasi yang dibutuhkan, maka kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat asal sesuai KTP.
Tapi jangan khawatir, untuk kamu yang langsung membutuhkan NPWP dengan cepat, cukup cek e-mail sampai maksimal 24 jam di hari kerja biasa untuk menerima nomor pajak yang sudah bisa digunakan serta salinan NPWP dalam bentuk digital.*** Jeremy Foster S
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !