Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango
Jakarta, Info Breaking News – Menko Polhukam Mahfud MD mengaku dirinya mengapresiasi masukan dari Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango terkait kegagalan tim pemburu koruptor di masa lalu.
"Saya setuju dengan Pak Nawawi dari KPK agar pembuatan Inpres (Tim Pemburu Koruptor) harus belajar dari masa lalu juga, tidak bisa langsung dibuat. Jadi, tanpa harus menunggu Tim Pemburu, sebaiknya institusi-institusi resmi yang ada terus bekerja memburu koruptor dan menyelamatkan aset negara yang dirampok dengan cara korupsi," tutur Mahfud, Selasa (14/7/2020).
Mempertimbangkan sejumlah masukan serta kritik yang diterima, Mahfud menjelaskan dirinya akan terus belajar dan menimbang dengan sungguh sebelum memutuskan untuk menghidupkan lagi Tim Pemburu Koruptor itu. "Akan diperpanjang atau tidak, tergantung hasil analisis atas efektifitasnya," ucapnya.
Mahfud mengatakan, izin prakarsa untuk membuat Inpres terkait Tim Pemburu Koruptor sudah diperolehnya melalui Surat Mensesneg No.B-30/M. Sesneg/D-1/HK.05.00/01/2020. Namun, sebelum dieksekusi, perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut lintas Lembaga untuk dihitung manfaat dan efektifitasnya.
Sebagai informasi, Tim Pemburu Koruptor pertama kali dibentuk di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tahun 2002. Sempat lama terbengkalai, Mahfud Md berinisiatif mengaktifkan kembali tim ini usai heboh perburuan buron hak tagih Bank Bali, Joko Tjandra.
Namun, ide tersebut ditolak mentah-mentah oleh Nawawi melihat sepak terjang tim pemburu koruptor sebelumnya yang tidak memberikan hasil optimal.
"Saya pikir pembentukan tim ini di tahun 2002 dan senyatanya tidak memberi hasil optimal, cukup untuk menjadi pembelajaran untuk tidak diulangi lagi," kata Nawawi, Selasa, (14/7/2020).
Ia menilai akan lebih bijak jika meningkatkan semangat koordinasi dan supervisi antar-lembaga penegak hukum serta lembaga/badan lain yang terkait. Melalui koordinasi dan supervisi itu, kata dia, khusus untuk KPK sendiri telah memulai upaya-upaya untuk menutup ruang-ruang potensi para koruptor yang melarikan diri.
"Seseorang yang sudah hampir dapat dipastikan akan ditetapkan sebagai tersangka, ruang geraknya akan terus dimonitor sampai tiba saatnya dilakukan tindakan penahanan. Harapannya seperti itu," pungkas Nawawi. ***Armen Fosters/MIL.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !