Jakarta, Info Breaking News - Direktur Utama (Dirut) PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (Wika Gedung), Nariman Prasetyo tidak hadir memenuhi panggilan penyidik KPK pada Selasa (28/7/2020) kemarin.Dirut PT Wika Gedung, Nariman Prasetyo
Nariman sebelumnya dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pembangunan jembatan Waterfront City di Kampar untuk tahun anggaran 2015-2016 yang menjerat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau, Adnan. Mengenai ketidakhadirannya, Nariman sendiri tidak memberikan keterangan apapun kepada penyidik.
"Belum diperoleh informasi terkait ketidakhadirannya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2020).
Keterlibatan Nariman dalam kasus ini sesungguhnya belum dapat dipastikan. Namun, dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK kemarin, Naiman bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan General Manager Departemen Sipil Umum 2 PT. Wijaya Karya.
Diketahui, KPK menetapkan Adnan bersama Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, I Ketut Suarbawa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau tahun anggaran 2015-2016. Adnan dan Ketut Suarbawa diduga bersekongkol dalam proyek Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang di Kabupaten Kampar tahun 2015-2016 yang menelan anggaran Rp 117,68 miliar. Kerjasama ini disebut-sebut berkaitan dengan penetapan harga perkiraan pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015 dan APBD Tahun 2016.
Akibatnya, negara pun menderita kerugian yang ditaksir mencapai Rp 39,2 miliar. ***Armen Fosters
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !