Headlines News :
Home » » Dua Penyerang Novel Baswedan Dihukum Masing-masing 2 Tahun dan 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Dua Penyerang Novel Baswedan Dihukum Masing-masing 2 Tahun dan 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Written By Info Breaking News on Jumat, 17 Juli 2020 | 19.01

Jalannya persidangan dua pelaku penyerangan Novel Baswedan di PN Jakarta Utara yang dilakukan secara daring

Jakarta, Info Breaking News – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara tadi malam menghukum terdakwa RKM dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan dengan hukuman 2 tahun penjara.

 

Amar putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Djuyamto, SH dan disiarkan secara daring melalui kanal YouTube PN Jakarta Utara.


“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa RKM selama 2 tahun penjara,” kata Djuyamto.

 

Sementara itu, seorang terdakwa lainnya yakni RB selaku pemboceng RKM dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. “Menjatuhkan hukuman  kepada terdakwa RB 1 tahun 6 bulan penjara,” tambah majelis hakim.

 

Kedua terdakwa yang merupakan oknum polisi ini dianggap bersalah oleh majelis hakim karena melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Putusan hakim sendiri adalah lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntu Umum, dimana keduanya dituntut masing-masing 1 tahun penjara.

 

Diketahui, kasus penganiayaan berat ini dilakukan RKM dan RB kepada korban pada tanggal 11 April 2017 silam. RKM awalnya melakukan perbuatan keji tersebut sebagai wujud balas dendam karena korban dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

RKM pun mencari lokasi rumah korban dari internet dan pergi mendapatkan cairan asam sulfat H2SO4. Tanggal 11 April 2017, sekitar jam 03.00 WIB dini hari RKM meminta RB untuk mengantarnya ke Kelapa Gading sambil membawa cairan asam sulfat H2SO4.

 

Tiba di Kelapa Gading, RKM dan RB masuk ke komplek perumahan korban dan berkeliling lalu berhenti di sekitar masjid yakni di ujung jembatan di belakang mobil yang terparkir.

 

Sekitar pukul 05.10, RKM dan RB melihat Novel keluar dari masjid berjalan menuju tempat tinggalnya. Saat itu, RKM minta RB mengendarai motornya pelan-pelan untuk mendekati koban. Setelah posisi RKM sejajar dengan korban, RKM langsung menyiramkan cairan ke badan korban. Atas arahan RKM, RB langsung menancap gas sepeda motor dan melarikan diri.

 

Atas peristiwa tersebut, korban mengalami luka berat yakni kerusakan pada selaput bening kornea mata kanan dan kiri. 

 

“Kerusakan tersebut berpotensi mengalami kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan,” ujar JPU kala itu. ***Paulina

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved