Headlines News :
Home » » Hakim PN Jaktim Bebaskan Terdakwa Pemalsuan Tanda Tangan

Hakim PN Jaktim Bebaskan Terdakwa Pemalsuan Tanda Tangan

Written By Info Breaking News on Rabu, 22 Juli 2020 | 09.37

Persidangan terhadap terdakwa Ir. Monang Tampubolon dengan agenda pembacaan putusan 

Jakarta, Info Breaking News – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur hari Selasa (21/7/2020) membebaskan Ir. Monang Tampubolon dari tuntutan terkait pemalsuan tanda tangan mantan istri atas surat-surat berharga harta bersama.

 

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Handri Dwi, SH dalam persidangan Selasa (2/6/2020) lalu menuntut Ir. Monang Tampubolon, SE., MM dengan hukuman 2 tahun penjara dipotong masa tahanan kota.

 

JPU dalam dakwaannya menyangkakan pasal 266 ayat 1-2 KUHP, Primer pasal 263 ayat 1-2 KUHP tentang Pemalsuan Surat Keterangan Palsu dalam Akta Otentik serta menggunakan seolah-olah isinya sesuai dengan kebenarannya dan menimbulkan kerugian kepada pihak orang lain. 

 

Terdakwa sebelumnya dilaporkan oleh mantan istrinya sendiri karena telah menjual harta milik bersama. Terdakwa selama berumah tangga kerap memalsukan tanda tangan sang istri demi kepentingan sendiri. Selama persidangan terdakwa dikenakan tahanan kota.

 

Ir. Monang Tampubolon bersama tim kuasa hukum dan keluarga usai persidangan

Sidang sendiri awalnya dipimpin oleh Ketua Majelis Nelson Marbun, SH., MH. 

Namun, pada saat pembacaan putusan digantikan oleh hakim anggota DR. Syafuddin Ainur, SH., MH. Sidang pembacaan putusan ditunda sampai 5 kali.


Penasehat Hukum terdakwa, Irvan Evansius Taringan, SH., MH. menyatakan kepada awak media bahwa keputusan untuk melepaskan kliennya adalah sudah tepat.

 

“Sesuai dengan fakta persidangan dan keterangan dari Notaris sendiri yang kami tuangkan didalam nota pembelaan/pledoi,” tuturnya.

 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum atas putusan tersebut akan melakukan upaya hukum lainnya dengan mengajukan kasasi. ***Paulina

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved