Jakarta, Info Breaking News – Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melaporkan kasus pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Pelaporan tersebut dilakukan Ahok melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy dengan nomor LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ pada 17 Mei 2020 lalu.
"Iya betul. (tentang) Pencemaran nama baik di media sosial lah ya," kata Ramzy saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2020).
Meski demikian, Ramzy enggan berkomentar lebih lanjut mengenai kasus pencemaran nama baik yang dialami kliennya tersebut. Ia menjelaskan sudah melimpahkan semuanya ke kepolisian.
“Itu Polda mau rilis baiknya nunggu Polda dulu aja yang ngomong," kata dia.
Berdasarkan informasi terakhir, pelaku pencemaran nama baik terhadap Ahok itu telah ditangkap. Ramzy mengatakan polisi akan menjelaskan secara rinci duduk perkara yang terjadi seperti yang telah direncanakan dalam waktu dekat.
"Polda akan rilis. (Pelaku sudah ditangkap) Infonya begitu. Nanti habis dari polda baru saya yang ngomong," pungkasnya. ***Jeremy
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !