Headlines News :
Home » » Kemana Arah MA terkait PK Djoko Tjandra

Kemana Arah MA terkait PK Djoko Tjandra

Written By Info Breaking News on Selasa, 28 Juli 2020 | 05.47

Sidang PK Tjoko Tjandra di PN Jakarta Selatan

Jakarta, Info Breaking News - Belakangan ramai bak jamur di musim penghujan bermunculan bentuk LSM yang bertendensikan hukum dan keadailan , seperti Koalisi Pemantau Peradilan meminta Mahkamah Agung (MA), yang lebih garang dari intuisi hukum resmi, mendesak pihak Mahkamah Agung agar mengugurkan peninjauan kembali yang diajukan oleh buronan Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 
Satu sisi memang perkara sang pengacau rambu hukum bernama Djoko Chandra alias Djoker ini memang dinilai sangat keterlaluan bikin gempar, bikin malu NKRI dimata publik dalam dan luar negeri. Wajar klo nanti bisa ditangkap, harus di jebloskan kesel penjara isolasi yang pengap dan dihukum paling berat lalu disita harta yang dikorupsi nya sejak awal,karena memang watak asli nya sejak dulu tukang tipu, tukang sogok dan dianggapnya uang haram yang dirampok nya itu bisa menyelesaikan semua urusan, Dia juga wajib dijebloskan kesel penajra khusus tanpa pendingin ruangan, seperti yang memang tak pernah Djoker mampu untuk menerima hukuman. Akhirnya nanti Djoker akan tau bahwa tidak semua orang bisa lalu duit haram nya. Demikian perbincangan diantara komunitas Pemimpin Redaksi sejumlah Media yang dibikin geram dengan prilaku Djoker yang terus memakan korban. 

Dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah tiga kali menggelar sidang permohonan PK yang diajukan Djoko Tjandra. Namun, Djoko Tjandra tiga kali pula mangkir dari sidang dengan alasan sedang sakit di Kuala Lumpur, Malaysia.

"Saya minta MA menggugurkan proses hukum yang dilakukan Djoko Tjandra. Saya minta dengan sangat," kata Koordinator Publik Interest Lawyer Network (PILNET) Indonesia, Erwin Natosmal Oemar, dalam diskusi webinar, Minggu, 26 Juli 2020.

Sebelumnya Djoko Tjandra divonis bebas karena tindakannya dalam kasus hak tagih Bank Bali dipandang bukan perbuatan pidana, melainkan perdata. Delapan tahun berlalu vonis bebas, Kejaksaan Agung mengajukan PK atas putusan bebas Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung (MA) pada 2008 lalu.

MA menerima PK yang diajukan jaksa. Majelis hakim menyatakan Djoko Tjandra bersalah dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. Selain itu, uang miliknya di Bank Bali sebesar Rp546,16 miliar dirampas untuk negara.

Namun, sehari sebelum vonis tersebut, Djoko Tjandra berhasil melarikan diri. Sejumlah pihak menyebut Djoko Tjandra berada di Papua Nugini dan sudah menjadi warga negara di sana. Adapun Kejagung menetapkan Djoko Tjandra sebagai buronan.

PN Jaksel akan kembali menggelar sidang permohonan PK Djoko Tjandra pada Senin (27/7/2020).Agenda dalam sidang adlah  mendengar pendapat Jaksa mengenai sikap Djoko Tjandra yang telah tiga kali mangkir dari sidang. Bahkan, dalam persidangan pada Senin (20/7/2020) lalu, melalui surat yang dibacakan kuasa hukumnya, Djoko Tjandra meminta persidangan digelar secara daring. 

Jaksa menentang permintaannya  pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Mereka tetap meminta Djoko Tjandra hadir secara langsung dalam persidangan sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 dan Pasal 265 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).***Armen FS/MIL.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved