Headlines News :
Home » » Mahfud MD Minta Pejabat yang Bantu Djoko Tjandra Dipidanakan

Mahfud MD Minta Pejabat yang Bantu Djoko Tjandra Dipidanakan

Written By Info Breaking News on Rabu, 22 Juli 2020 | 09.32


Jakarta, Info Breaking News – Menko Polhukam Mahfud MD mendesak agar para pejabat negara yang terlibat dalam kasus yang menjerat Djoko Tjandra agar diberikan sanksi pidana.

 

Hal ini penting mengingat perbuatan tersebut dinilai telah mempermalukan negara dan institusi tempatnya bertugas.

 

"Penting pemidanaan terhadap para pejabat dan pegawai yang telah nyata-nyata nanti diketahui memberikan bantuan dan ikut melakukan langkah-langkah politik dalam kasus Djoko Tjandra," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (21/7/2020).

Ia menyebut ada banyak pasal pidana yang bisa digunakan tergantung pada perbuatan yang dilakukan.

"Banyak tuh tindak pidana yang bisa dilakukan. Bisa Pasal 221, Pasal 263 dan sebagainya. Bisa itu dikenakan kepada pelaku-pelaku pidana itu," tuturnya.

Mahfud menyebut masyarakat kini tengah menunggu penyelesaian dan tindakan tegas terhadap para petinggi yang terlibat. Setiap institusi yang pejabatnya terlibat, katanya, wajib menyelesaikan secara tuntas dan tegas.

"Jangan lepas begitu saja. Masyarakat tidak ingin ini mengalir terus lewat begitu saja. Saya mengapresiasi Polri yang sudah ada satu yang ditingkatkan ke penyidikan. Nanti akan berlanjut ke pejabat-pejabat atau pegawai pegawai Polri yang lain," tegas Mahfud.

Dia menyadari tindakan yang dilakukan bisa saja ada yang hanya sampai pada penegakan disiplin. Pegawai-pegawai atau pejabat pemerintah yang melakukan pelanggaran disiplin misalnya bisa saja mereka yang memberi surat jalan, surat keterangan, mengantarkan, mempermudah masuk dan sebagainya itu. Namun, patut diingat bahwa semua bergantung pada hasil penyelidikan, sampai sejauh mana para pejabat itu membantu buronan Djoko Tjandra.

"Jika ada yang terlibat tindakan disiplin maka dijatuhkan sanksi dispilin dan segera dijatuhkan. Jika ditemukan pelanggaran pidana maka harus dilanjutkan ke pidananya. Jangan berhenti di disiplin. Kalau berhenti disiplin kadangkala sudah dicopot dari jabatan, tiba-tiba dua tahun lagi muncul menjadi pejabat, Katanya sudah selesai disiplinnya. Padahal ia melakukan tindak pidana," papar Mahfud.

Dia melihat Polri sudah memulai menindak pejabatnya yang terlibat. Termasuk memulai proses pidana kepada beberapa yang terlibat. Namun, ia tetap meminta masyarakat untuk mengawasi. Publik harus mengikuti setiap apa yang dilakukan Polri, apa betul ditindak atau malah diberi perlindungan.

"Oleh sebab itu, sekarang Polri supaya meneruskan dan kita akan melihat semuanya. Masyarakat akan melihat semuanya langkah-langkah Polri ini agar terus dilanjutkan jangan berhenti. Tindak pidananya itu yang harus dilakukan dan itu bisa sudah banyak yurisprudensinya. Menghalang-halangi penegakan hukum dan sebagainya Itu kan tindak pidana, kan sudah ada itu pengacara yang masuk penjara karena menghalang-halangi upaya penegakan hukum, apalagi ini kasus korupsi," tutur Mahfud.

Selain itu, Mahfud juga memerintahkan agar Kepolisian dan Kejaksaan Agung terus memburu Djoko Tjandra, terpidana korupsi yang sudah buron selama 9 tahun dan sempat masuk kembali ke Indonesia pada Juni 2020. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Masalah Djoko Tjandra itu sendiri, ya tetap harus diburu. Saya sudah minta dan sudah disepakati bahwa institusi masing-masing melakukan langkah langkah yang lebih sinergis untuk perburuan Djoko Tjandra," pungkasnya. ***Samuel Art

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved