Ketua PT Manado Arif Supratman, SH., MH.
Jakarta, Info Breaking News – Perkara pencopotan jabatan secara paksa yang dilakukan Ketua
Pengadilan Tinggi (PT) Manado, H. Arif Supratman, SH., MH terhadap bawahannya
berbuntut panjang.
Adalah
Satrio Priyatno, SH., MH., seorang Panitera PT Manado yang terzolimi oleh
kelakuan bejat Arif sampai-sampai ia meninggal dunia. Saat masih aktif bertugas
di PT Manado, Satrio tak habis-habisnya dicaci maki dan dicecar dengan
kata-kata kasar. Ia bahkan sampai disebut bodoh dan dianggap tak bisa bekerja.
Hati
nurani Arif bahkan tak terketuk sedikit pun ketika Satrio meminta izin cuti berobat
ke Surabaya. Alih-alih menolong, ia justru menolak permohonan cuti
mentah-mentah dan malah menyerahkan surat pencopotan jabatan. Penyakit Satrio
pun makin parah hingga akhirnya ia harus meregang nyawa.
Kecewa, sedih, sakit hati dan geram, keluarga besar almarhum pun menuntut balas. Mereka melayangkan surat pengaduan
kepada Mahkamah Agung RI guna mencari keadilan. Dalam surat tersebut, pihak
keluarga menyebut Arif telah melanggar PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS
yang seharusnya menjadi kewenangan MA (Pejabat Eselon I di pusat). Arif juga
dituding telah melakukan perbuatan semena-mena terhadap bawahannya, yang
pasal-pasalnya juga sudah diatur sebagai bentuk pelanggaran terhadap PP 53
Tahun 2010.
“Perbuatan
Ketua Pengadilan Tinggi Manado mencopot Panitera Satrio Priyatno, SH., MH
merupakan perbuatan tanpa dasar hukum yang jelas alias pasal-pasal gregetan
atau benci terhadap bawahannya, dan tidak ada satupun pasal dalam PP 53/2010
yang dilanggar almarhum selama hidupnya. Malah Ketua Pengadilan Tinggi Manado yang
melakukan perbuatan tidak terpuji, yaitu tidak memberikan izin cuti berobat ke
Surabaya disaat Panitera Satrio Prayitno sakit parah (keratin 6 saat itu),
malah memberinya Surat Keputusan Pencopotan Jabatan nomor W19U/1184/KP.01/VI/2020
Tertanggal 08 Juni 2020, tanpa ada kesalahan maupun pelanggaran yang telah
diperbuat almarhum,” bunyi surat tersebut.
Penolakan
izin cuti berobat dan pemberian SK Pencopotan Jabatan dinilai jadi momok
runtuhnya mental dan kesehatan Satrio. Usai dicopot dari jabatannya, kondisi
almarhum makin drop. Ia dilarikan ke RS Kandao Manado pada tanggal 29 Juni 2020
dan meninggal 2 hari kemudian tepatnya pada tanggal 1 Juli 2020 pukul 19.00
WITA.
Keluarga
mengecam Arif, Ketua PT Manado yang tak manusiawi dan sang pelanggar HAM yang
telah melawan KUHP pasal 531 tentang pelanggaran terhadap orang yang
membutuhkan pertolongan.
Perlu
diketahui, almarhum semasa hidupnya bukan orang bodoh seperti yang dituduhkan
Arif kepadanya. Ia selalu bekerja dengan baik dan berprestasi. Ia adalah peraih
ranking 2 dalam gelaran Fit and Proper Test untuk meraih jabatan Eselon II di
lingkungan Mahkamah Agung. Pengalaman kerjanya pun beragam. Ia pernah dipercaya
bertugas di PN Jombang, PN Surabaya, PN Malang, PN Tanjung Karang dan PN
Banjarmasin sebelum dikirim ke PT Manado. Ia adalah pegawai yang bersih, tak
pernah melakukan perbuatan melanggar Disiplin ASN maupun kode etik di
lingkungan MA.
Penerbitan
SK Pencopotan Jabatan Panitera Pengadilan Tinggi Manado menjadi bukti bahwa
Arif telah melanggar PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawan Negeri pasal
13 Hukuman Disiplin Tingkat Berat, ayat 1.
“Menyalahgunakan
wewenang sebagaimana dalam pasal 4 angka 1 yang dapat dikenakan hukuman
disiplin pembebasan jabatan atau pemberhentian dengan hormat atas permintaan
sendiri sebagai PNS atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. (Ketua
PT Manado, red) juga telah melanggar KUHP pasal 531 termasuk melalaikan
memberikan pertolongan sehingga menyebabkan kematian,”
Atas
dasar tersebut, keluarga besar almarhum pun mendesak Ketua MA, Ketua Bawas MA, Ketua
Komisi Yudisial dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk:
1. Membatalkan
Surat Keputusan Pencopotan Panitera PT Manado nomor W19U/1184/KP.01/VI/2020
Tertanggal 08 Juni 2020 tentang Pencabutan Jabatan Panitera PT Manado, Satriyo
Priyatno, SH., MH dikarenakan cacat hukum dan memulihkan nama baik, harkat dan
martabat almarhum.
2. Mencopot
jabatan Arif sebagai Ketua PT Manado /dan memecat karena telah melakukan
pelanggaran berat terhadap PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, penyalahgunaan
kewenangan dan melanggar KUHP Pasal 531 tentang perlanggaran terhadap orang yang
membutuhkan pertolongan.
“Selama
Pengadilan Tinggi Manado di bawah kepemimpinan Arif Supratman, tidak bisa
menjadi role model dan tidak akan bisa meraih predikat WBK/WBBM,” demikian
penutp surat tersebut.
Melihat
seriusnya masalah ini jika terus dibiarkan, anak almarhum yang juga seorang
praktisi hukum berniat menuntut Arif atas perbuatan yang melecehkan sang ayah.
***Emil F. Simatupang
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !