OC. Kaligis |
Sukamiskin Bandung, Selasa 21 Juli 2020.
Hal. Mohon dibentuk Pansus DPR
untuk segera mengadili perkara pidana Pembunuhan yang dilakukan oleh Novel
Baswedan.
Kepada Yang saya hormati Para
Ketua dan Wakil ketua DPR di Jakarta.
Dengan hormat.
Perkenankanlah saya, Prof. Otto
Cornelis Kaligis, warga binaan Lapas Sukamiskin, terpidana korban target KPK,
turut memohon kepada Ibu dan Bapak Bapak yang saya hormati di DPR, agar dibentuk Pansus Kasus Pidana Penganiayaan
dan Pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Novel Baswedan terhadap almarhum
Aan.
1. Yang
saya amati, Novel Baswedan terhadap kasus pidananya sendiri, dilindungi
khususnya oleh Kejaksaan Agung, yang tidak mematuhi perintah Pengadilan, untuk
melimpahkan perkara pidana Novel Baswedan Ke Pengadilan. Dibandingkan dengan
kasus Penyiraman air keras yang didukung Media, kasus Pembunuhan Novel Baswedan
sepi berita. Hanya Kompas TV yang pada
mulanya berani membongkar kasus pembunuhan Novel Baswedan. Sudah kurang lebih 7
bulan gugatan saya terhadap kejaksaan yang bersekongkol dengan Novel Baswedan, dengan mempeti eskan perkara pidana
Novel, bergulir tanpa berita Medsos. Padahal sidangnya terbuka untuk umum.
Bahkan saya telah memberikan bukti bukti
berupa tayangan life di Pengadilan mengenai penyiksaan dan penembakan Novel
Baswedan dalam perkara burung walet di Bengkulu. Memang Media seperti Tempo,
Kompas nampaknya sangat melindungi Novel Baswedan. Termasuk tentu ICW, mitra
abadi Novel Baswedan.
2. Kronologis
Kasus Pidana tersebut. Disidik oleh Polisi. Berdasarkan Pasal 109 KUHAP
permulaan penyidikan oleh Polisi dilaporkan ke Penuntut Umum.
3. Setelah
berkas perkara lengkap sesuai pasal 75 KUHAP, berkas diserahkan ke Penuntut
Umum, yang dengan segala wewenangnya melakukan kajian apakah berkas layak untuk
dilanjutkan ke Engadilan.
4. Isi
berkas penyidik polisi terdiri dari pemeriksaan tersangka, penggeledahan,
penyitaan benda dalam hal ini barang bukti, pemeriksaan para saksi, surat, visum et repertum, ahli
forensik, dokter yang berwewenang membuat visum et repertum, gelar perkara.
2. Bukti rekayasa perkara oleh Kejaksaan.
Diluar kebiasaan, bahkan melanggar hukum acara, kejaksaan menipu Pengadilan,
dengan meminjam dakwaan untuk diperbaiki. Padahal sesuai pasal 138 KUHAP, Jaksa
sendiri setelah meneliti, melimpahkan berkas perkara pidana ke Pengadilan untuk
segera perkara pidana disidangkan. Bukannya memperbaiki dakwaan, Jaksa malah
mengeluarkan surat ketetapan penghentian Penuntutan
3. Sesuai Pasal 77-83 KUHAP, kuasa korban mengajukan
Praperadilan. Jaksa kalah. Putusan Hakim Praperadilan, memerintahkan Jaksa melimpahkan
perkara pidana Novel Baswedan ke Pengadilan. Disini Jaksa Agung Prasetyo
melakukan Kejahatan Jabatan. Tidak mentaati perintah Pengadilan. Padahal adalah
kejaksaan sendiri yang menyatakan berkas pidana Novel Baswedan lengkap. Perlu Pansus juga memeriksa ex.Jaksa Agung
Prasetyo, memgapa dan ada apa dibalik sikap jaksa agung tidak mentaati perintah
Pengadilan?
1. untuk segera dilimpahkan. Putusan tersebut
tentu setelah bukti bukti formil dan materiil dipertimbangkan oleh yudex fakti
yang punya wewenang memutus menurut undang undang. Intervensi putusan adalah
bukan menjadi weweang Ombudsman. Bukti bahwa Ombudsman telah melakukan Penyalah
Gunaan Jabatan sebagaimana diatur dalam Bab. XXVIII Kitab Undang undang Hukum Pidana
khususnya pasal 421 KUHP. Mudah-mudahan fakta campur tangan Ombudsman juga
merupakan bagian pemeriksaan Pansus DPRRI.
2. Baru pertama kali ini saya sebagai
praktisi, menemukan bukti Ombudsman
melindungi tersangka Pembunuhan.
3. Semoga dengan dibentuknya Pansus terbongkar
persekongkolan ex Jaksa Agung Prasetyo,
Oknum Ombudsman dan mereka mereka yang
melindungi kasus pidana Novel Baswedan yang dengan sengaja membunuh korban Aan
dan menyiksa korban salah tangkap dan para tersangka lainnya dengan sangat bengis,
melanggar HAM dan melanggar azas
praduga tak bersalah.
Semoga para wakil rakyat yang saya hormati
juga punya peduli terhadap nasib rakyat kecil, korban ketidak adilan. Atas perhatian
Ibu dan Bapak Bapak yang saya hormati, saya iucapkan banyak terima kasih.
Hormat saya.
Prof. Otto Cornelis Kaligis. Warga binaan Lapas Sukamskin. Blik Barat atas nomor 2.
cc. Semua pencinta tegaknya
Kebenaran dan Keadilan termasuk organisasi advokat dimana saya adalah
anggotanya yaitu Asosiasi
Advokat Indonesia (AAI).
*** EMil Simatupang
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !