Headlines News :
Home » » Pemkab Kepahiang Pecat 4 Oknum ASN Nakal

Pemkab Kepahiang Pecat 4 Oknum ASN Nakal

Written By Info Breaking News on Selasa, 21 Juli 2020 | 15.09


Bengkulu, Info Breaking News – Empat oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Kepahiang, Bengkulu diberhentikan secara tak hormat lantaran ketahuan membolos selama lebih dari satu tahun

  

"Ada empat ASN di Pemkab Kepahiang kita usulkan untuk dipecat karena sudah setahun lebih tidak masuk kantor tanpa keterangan. Sesuai Undang-Undang ASN bagi PNS tidak masuk kantor selama 40 hari berturut-turut langsung diproses untuk dipecat," kata Pejabat Inspektorat Kabupaten Kepahiang Harun, Selasa (21/7/2020).

 

Kendati demikian, Harun enggan membeberkan identitas keempat oknum ASN yang dipecat tersebut.  "Yang jelas, empat ASN tersebut, selama ini bertugas di lingkungan Sekretariat Pemkab Kepahiang," ujarnya.

Pemecatan ASN ini diharapkan menjadi pelajaran bagi ASN lain supaya tidak mengulang hal yang sama di kemudian hari. 

"Saya berharap kasus ini tidak kembali terulang di masa mendatang," ujarnya.

Tak hanya staf yang membolos, Pemkab Kepahiang juga berurusan dengan seorang ASN berinisial HS yang tertangkap dalam kasus narkoba. Dilaporkan, HS juga akan dipecat secara tidak hormat.

Sekda Kabupaten Kepahiang, Zamzmami menegaskan setiap ASN yang melakukan kesalahan akan diberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

"Kita tidak memberikan toleransi kepada ASN yang melakukan kesalahan, termasuk empat ANS yang tidak masuk lebih dari satu tahun dipastikan kita tindak sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya. ***Sam Bernas

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved