Jakarta, Info Breaking News - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyidangkan Herni Kusteja, pemilik toko jamu Anugerah yang tertangkap menjual 192 jenis obat dan jamu tanpa izin edar dari Badan POM.Terdakwa Herni Kusteja saat menjalani sidang kasus penjualan obat dan jamu ilegal
Dalam pengadilan yang dipimpin hakim Tri Andita, SH tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parulian Prayudi, SH menjerat terdakwa dengan pasal 197 Jo. pasal 106 ayat 1 UU R.I NO. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.
Menurut Ahli Dra. Rozinah Apt. dari Badan Pengawasan Obat dan makanan DKI Jakarta, barang bukti yang disita dari terdakwa Herni Kusteja termasuk golongan obat-obatan keras yang dapat membahayakan jiwa orang yang mengonsumsinya. Jenis obat dan jamu ilegal yang diperjualbelikan tersebut dikenal dengan jenis obat kuat yang banyak di konsumsi kaum pria untuk membangkatkan gairah seks penggunanya.
Obat-obatan dan jamu tersebut diketahui tidak memiliki izin edar sebagaimana diatur dalam Permenkes No. 725 Tahun 1998.
Terdakwa kini diketahui berstatus sebagai tahanan kota dan akan dihadirkan kembali pada pekan depan untuk sidang lanjutan. ***Paulina
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !