Headlines News :
Home » » PN Jaktim Kembali Gelar Sidang Perkara Pencemaran Nama Baik Terkait Silsilah Keluarga

PN Jaktim Kembali Gelar Sidang Perkara Pencemaran Nama Baik Terkait Silsilah Keluarga

Written By Info Breaking News on Rabu, 08 Juli 2020 | 09.44


Jakarta, Info Breaking News - Sidang perkara penghinaan dan pencemaran nama baik serta fitnah melalui media elektronik dengan terdakwa Jaitar Sirait, SH kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda mendengarkan saksi.


Dalam sidang kali ini pengadilan menghadirkan saksi Patar Sirait selaku Ketua Departemen Adat dan pelaku adat juga raja parhata di kumpulan marga Sirait se-Jabodetabek. Menurutnya, perbedaan pendapat dalam hal silsilah bisa saja terjadi tetapi perbedaan tersebut harus disikapi dengan santun. “Bukan memposting dengan ujaran yang menjurus ke penghinaan terhadap nama baik seseorang di media sosial secara berulang-ulang,” katanya sembari menunjukkan bukti-bukti fotokopi konten yang dibuat oleh terdakwa di media sosial Facebook. 


Sidang yang berlangsung hingga malam hari tersebut menyita banyak perhatian dari keturunan marga Sirait. Penasehat hukum terdakwa, Cupa Siregar, SH dalam persidangan kerap bertanya kepada saksi dengan nada yang cenderung emosional bahkan terkadang melampau wewenang hakim. Dengan arogan ia juga kerap menegur pengunjung sambil berdiri mengatakan ini sidang, jangan ada yang bisik-bisik.


Hal seperti itu menjadi pemandangan tak asing bagi mereka yang hadir di persidangan lantaran sudah berulang kali dilakukan oleh penasehat hukum yang satu ini. Wartawan juga sempat kena ‘semprot’ dalam persidangan sebelumnya karena mengambil foto persidangan yang dianggap mengganggu konsentrasinya saat sidang.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Handri Dwi, SH sebelumnya menjerat terdakwa dengan pasal 27 ayat 3 pasal 45  UU RI No.19 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 310 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 311 ayat 1 KUHP. 


Saksi yang juga menjadi pelapor yakni Raja Sirait juga hadir dalam persidangan dan menyatakan bahwa terdakwa melalui postingan di akun Facebooknya pada tahun 2016 telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap dirinya. Terdakwa dan saksi pelapor yang kerabat  satu marga ini berbeda pendapat mengenai Tarombo atau silsilah marga Sirait leluhurnya. Pertikaian melalui medsos ini sudah dicoba dijembatani melalui kerabat dekatnya yang juga satu marga, bahkan beberapa kali melayangkan Somasi tapi oleh terdakwa tidak digubris.


Ketua Majelis Hakim Sri Asmarani, SH, CN menunda persidangan selama sepekan. ***Paulina

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved