Headlines News :
Home » » Siswa Tak Naik Kelas, Kemendikbud: Guru dan Kepsek Gagal Taati SE Mendikbud

Siswa Tak Naik Kelas, Kemendikbud: Guru dan Kepsek Gagal Taati SE Mendikbud

Written By Info Breaking News on Jumat, 17 Juli 2020 | 10.11


Jakarta, Info Breaking News – SMA Negeri 2 Nganjuk baru-baru ini menjadi sorotan setelah seorang siswa kelas X di sekolah tersebut gagal naik kelas karena terkendala sistem belajar online.

 

Siswa berinisial RVR tersebut mengaku laptopnya rusak saat hendak menjalani ujian penilaian akhir tahun yang dilakukan secara online. Saat meminta ujian susulan, guru pun menolak mentah-mentah dengan alasan atas perintah kepala sekolah. Ketika orang tua RVR ingin menghadap kepala sekolah, yang bersangkutan justru menolak bertemu dengan orang tua siswa tersebut. Alhasil, nilai ujian RVR pun nol dan tidak bisa naik kelas.

 

Menanggapi hal ini, Plt Irjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Chatarina Muliana Girsang mengatakan seharusnya sekolah dan guru menaati Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Covid-19.

 

“Saat ini layanan pembelajaran masih mengikuti SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 yang diperkuat dengan SE Sesjen Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Belajar dari Rumah selama darurat Covid19,” tuturnya, Kamis (16/7/2020).

 

Dalam surat edaran ini disebutkan bahwa tujuan dari pelaksanaan BDR adalah memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat Covid-19, melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk Covid-19, mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di satuan Pendidikan serta memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik, dan orang tua.

 

Menurutnya, permasalahan ini dapat diselesaikan oleh dinas pendidikan setempat yang bertanggung jawab mengawasi aktivitas guru dan kepala sekolah.

 

Sebelumnya, Wasekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim. Juga menyampaikan oknum guru maupun kepala sekolah SMAN 2 Nganjuk sudah melanggar PP 74/2008 dan PP 19/2017 tentang Guru, ditambah Permendikbud 23/2016 tentang Standar Penilaian yang jelas-jelas harus dilakukan secara sahih, objektif, dan adil. Dalam kejadian ini oknum guru dan kepala sekolah telah berlaku tidak adil, diskriminatif dan tak objektif.

 

Sekolah, lanjutnya, semestinya berlaku adil dan objektif apalagi terkait pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang sudah berjalan lebih dari tiga bulan. Banyak siswa, bukan hanya RVR, yang mengalami kendala terkait kerusakan perangkat, keterbatasan kuota, masalah sinyal, dan hambatan teknis lainnya.

 

Sekjen FSGI, Heru Purnomo menyebut bahwa selama PJJ atau belajar dari rumah (BDR), guru tidak boleh mengejar ketercapaian kurikulum.

“Jadi ada relaksasi kurikulum dalam pesan SE tersebut. Sekolah tak memahami esensi SE Mendikbud tampaknya," katanya.

Untuk itu, FSGI sebagai bagian dari advokasi berniat melakukan mediasi kasus antara siswa dan pihak sekolah. Mereka bahkan sudah mencoba menghubungi kepala sekolah tapi tak digubris.

“FSGI kemudian mencoba menghubungi Kadiscab Dinas Pendidikan Edy Sukarno mengenai kasus ini, tapi menurutnya, pihak Discab belum memperoleh jawaban yang detail dari pihak sekolah khususnya kepala sekolah. Discab akan menindaklanjuti laporan tersebut katanya,” ungkap Heru. ***M. Suryatna

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved