Headlines News :
Home » » Syarat Wajib Rapid Test, Gugus Tugas COVID-19 Dilaporkan Ke Ombudsman Terkait Syarat Wajib Rapid Test

Syarat Wajib Rapid Test, Gugus Tugas COVID-19 Dilaporkan Ke Ombudsman Terkait Syarat Wajib Rapid Test

Written By Info Breaking News on Rabu, 08 Juli 2020 | 04.34

rapid test

Jakarta, Info breaking News - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI).Pelaporan tersebut terkait syarat rapid test bagi penumpang yang hendak menggunakan transportasi publik untuk bepergian.

Sebelumnya  syarat tersebut sudah digugat ke Mahkamah Agung (MA).

Syarat rapid test tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020.

Syarat tersebut dikeluarkan agar penumpang yang hendak bepergian menggunakan transportasi umum seperti pesawat, kapal laut, maupun kereta api terlebih dahulu melakukan rapid test.

Pengaduan mengenai aturan perubahan kewajiban rapid test itu salah satunya dilayangkan oleh seorang pelapor bernama Muhammad Sholeh.

Kami mengadukan Gugus Tugas ke Ombudsman terkait aturan perubahan kewajiban rapid test bagi penumpang transportasi umum seperti diatur dalam SE Nomor 9 Gugus Tugas," tulis Sholeh dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 7 Juli 2020.

Syarat dalam Surat Edaran tersebut berisikan perubahan pada masa berlaku rapid test yang awalnya tiga hari, menjadi 14 hari.

Selain itu, syarat tersebut juga berlaku untuk jangka waktu tes PCR yang sebelumnya tujuh hari, kini menjadi 14 hari.

Sholeh mengatakan bahwa masyarakat bukan hanya meminta pengubahan masa berlakunya saja, tetapi juga penghapusan kewajiban rapid test.

"Meski sudah diubah dari tiga hari menjadi 14 hari tetap menyusahkan penumpang. Kami menuntut dihapus kewajiban rapid test, bukan diubah masa berlakunya," lanjutnya.

Soleh menilai, syarat rapid test seperti ini merupakan wewenang dari Kementrian Perhubungan.

"Ini sangat berbahaya sebab maskapai bukan rumah sakit, bukan lab kesehatan, sehingga tidak berwenang menggelar rapid test," tuturnya.

Dalam laporan yang disampaikan Sholeh secara daring pada Senin, 6 Juli 2020, dirinya berharap Ombudsman RI dapat segera menyelidiki syarat wajib rapid test tersebut agar kemudian ditiadakan.

Sebelumnya, Sholeh juga sudah mengugat syarat wajib rapid test ke MA dengan mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 7 Tahun 2020.

Syarat rapid test dalam surat edaran tersebut masih berlaku selama tiga hari dan tes PCR selama tujuh hari.*** Nadya Emilia

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved