Melbourne, Info Breaking News – Seiring meningkatnya kasus Covid-19 di Negara Bagian Victoria, pemerintah setempat kembali memberlakukan partial lockdown alias penguncian sebagian.
Warga yang tinggal di Melbourne juga diwajibkan mengenakan masker ketika beraktivitas di luar rumah. Mereka yang tidak memakai masker akan dikenakan denda 200 dollar Australia atau setara dengan Rp 2 juta.
"Kita akan memakai masker di Victoria dan berpotensi di wilayah lain negara itu untuk waktu yang sangat lama," kata Kepala Pemerintahan Victoria Daniel Andrews melalui televisi, sebagaimana dilaporkan Reuters(20/7/2020).
"Tidak ada vaksin untuk virus yang liar ini. Masker adalah hal yang sederhana, tetapi ini tentang mengubah kebiasaan. Ini tentang menjadi bagian sederhana dari rutinitas Anda," imbuhnya.
Sejauh ini, Australia mencatat 11.800 kasus. Jumlah ini lebih kecil dibanding dengan yang terjadi di beberapa negara lain. Namun, penularan lokal di Victoria telah meningkat dan mendorong pihak berwenang untuk menerapkan langkah-langkah jarak sosial yang lebih ketat.
"Penularan di masyarakat (adalah masalah) sulit dan menantang. Itu tetap satu-satunya ancaman terbesar kita," kata Menteri Kesehatan Australia Greg Hunt.
Pada hari Minggu, ada penambahan tiga kasus kematian akibat penyakit COVID-19 dilaporkan di Victoria sehingga totalnya menjadi 38 dan meningkatkan jumlah kematian di Australia menjadi 122.
Victoria menjadi negara bagian pertama di Australia, negara dengan sistem federal yang longgar, yang mengharuskan masker untuk sebagian penduduknya.
Melbourne sendiri tengah menjalani lockdown jilid dua akibat tingginya kasus Virus Corona COVID-19 di wilayah tersebut.
Pihak KJRI pun mengimbau kepada warga Indonesia yang memerlukan layanan agar menunda kedatangan mereka sampai setelah pembatasan berlalu.
"Mengingat kondisi COVID-19 di Metropolitan Melbourne yang serius saat ini, KJRI memberikan prioritas pada perlindungan kesehatan masyarakat," ucap Konsul Jenderal RI untuk Victoria dan Tasmania Spica Tutuhatunewa.
"Dalam kaitan itu, KJRI menghimbau agar pengurusan dokumen yang tidak mendesak, mohon agar ditunda sementara waktu sampai kondisi membaik.Misalnya masyarakat yang paspornya akan habis pada bulan November-Desember, dapat mengurusnya nanti (setidaknya) setelah masa lockdown 6 minggu berakhir," tambahnya. ***Jeremy
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !