Headlines News :
Home » » 1.438 Napi Dapat Remisi Kemerdekaan, Negara Hemat Rp 176 miliar

1.438 Napi Dapat Remisi Kemerdekaan, Negara Hemat Rp 176 miliar

Written By Info Breaking News on Senin, 17 Agustus 2020 | 13.10


Jakarta, Info Breaking News - Sebanyak 1.438 narapidana dapat menghirup udara bebas di hari peringatan HUT RI yang ke-75, Senin (17/8/2020).


Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Dirjenpas Kemkumham), Reynhard Silitonga mengatakan pemberian RU dalam rangka HUT RI kali ini dapat menghemat pengeluaran uang negara dengan memangkas anggaran makan napi hingga lebih dari Rp 176 miliar.


"Penghematan anggaran makan 117.737 orang narapidana penerima RU I mencapai Rp 173,2 miliar, sedangkan penghematan anggaran makan 1.438 orang narapidana penerima RU II mencapai Rp 3 miliar, sehingga total penghematan anggaran makan narapidana mencapai Rp 176 miliar," ungkap Reynhard saat menghadiri upacara peringatan HUT ke-75 RI sekaligus pemberian remisi kepada narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, Senin (17/8/2020).


Sementara itu, Menkumham Yasonna H Laoly saat dihubungi mengatakan bahwa remisi merupakan salah satu sarana hukum yang sangat penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan mengingat keberadaannya bisa memotivasi para napi untuk melakukan perbaikan diri dan mental agar bisa menjadi manusia yang lebih baik dari sebelumnya.


"Pemberian remisi kepada narapidana adalah bagian dari perwujudan tujuan sistem pemasyarakatan. Bukan hanya sekadar pemenuhan hak oleh negara kepada para narapidana, tetapi juga apresiasi kepada mereka yang telah melewati ujian panjang pemidanaan dengan perbaikan kualitas pribadi dan mental serta berkelakuan baik selama masa pembinaan," tuturnya. ***Sam Bernas 

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved