Pemilik PS Store Putra Siregar (baju batik) dalam persidangan di PN Jaktim, Senin (10/8/2020)
Jakarta, Info Breaking News – Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/8/2020) menyidangkan pemilik PS Store, Putra Siregar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elly Supaini, SH., MH.
Dalam dakwaannya, JPU menyangkakan kepada Putra pasal 103 huruf D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman paling rendah 1 tahun dengan denda Rp 50 juta dan paling tinggi 10 tahun denda Rp 5 miliar.
Seperti diberitakan sebelumnya, Putra Siregar bos dari PS Store tersebut tersandung kasus penjualan smartphone ilegal karena tidak memiliki nomor IMEI yang terdaftar dalam database Kementerian Perindustrian.
Perbuatannya dinilai merugikan negara karena ia tidak membayar pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPH) sebesar Rp 26.332.919.
Penasehat hukum terdakwa, Lukman Firmansyah, SH dalam konferensi pers menyatakan kepada wartawan bahwa kasus yang sedang ditanganinya berawal dari tahun 2017 dimana Putra Siregar mulai merintis usahanya dengan membuka toko jual beli handphone dan membeli barang dari Jimmy yang saat ini masih buron.
Ia mengaku kliennya tidak mengetahui seluk beluk handphone tersebut. Lebih lanjut ia menyatakan bahwa Putra juga selalu kooperatif dalam penanganan kasus ini dan telah membayar jaminan sebesar Rp 500 juta untuk kerugian negara.
Ia menegaskan bahwa tidak benar kliennya menjual barang-barang ilegal di tokonya. "Kami menjual barang brand ternama di store kami,” kata Putra.
Sidang sendiri akan dilanjutkan pekan depan dimana JPU akan menghadirkan tiga orang saksi yang disebut mengetahui seluk beluk dari barang-barang yang disita guna menguatkan dakwaan JPU. ***Paulina
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !