Headlines News :
Home » » Bantuan Karyawan Segera Meluncur, Intip Syarat dan Ketentuannya

Bantuan Karyawan Segera Meluncur, Intip Syarat dan Ketentuannya

Written By Info Breaking News on Senin, 17 Agustus 2020 | 14.56


Jakarta, Info Breaking News - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memberikan bantuan langsung tunai atau subsidi gaji sebesar Rp 600.000 bagi para karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan ini diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani oleh Menaker Ida Fauziyah pada 14 Agustus 2020 lalu.

Mengutip Pasal 3 Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, bantuan hanya akan diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat dan ketentuan berikut ini:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)
  • Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS 
  • Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
  • Pekerja/buruh penerima gaji/upah
  • Kepesertaan sampai bulan Juni 2020
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
  • Memiliki rekening bank yang aktif

Sebelumnya pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan jumlah penerima manfaat dari program subsidi gaji dari 13,8 juta pekerja menjadi 15,7 pekerja. Total anggaran untuk program ini sendiri adalah sebesar Rp 37,7 triliun.

Dengan program ini, pemerintah berharap dapat melengkapi bantuan sosial yang sudah lebih dahulu diadakan selama masa pandemi Covid-19.

Diketahui, dana bantuan subsidi gaji Rp 600.000 akan diberikan selama empat bulan dengan total Rp 2,4 juta. Bantuan tersebut disalurkan dalam 2 tahap di kuartal III dan kuartal IV tahun 2020 yang berarti masing-masing karyawan yang telah memenuhi persyaratan akan menerima Rp 1,2 juta sebanyak dua kali.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penyaluran bantuan kepada karyawan swasta yang tidak menjadi peserta BP Jamsostek merupakan tantangan bagi pemerintah. Ia menilai pemerintah telah memiliki beragam alternatif bantuan sosial yang dapat diakses oleh masyarakat. 

"Yang sekarang sudah ada bansos, PKH (Program Keluarga Harapan), sembako, dana desa, ini kan semua jumlah benefitnya sama, Rp 600.000 selama empat kali," kata Sri Mulyani dalam video conference, Senin (10/8/2020). 

Sementara, bagi pekerja yang terkena PHK, Sri Mulyani menyebut adanya program Kartu Prakerja yang dapat diakses. ***Radinal


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved