Headlines News :
Home » » Bioskop, Taman Bermain dan Kolam Renang Belum Boleh Beroperasi

Bioskop, Taman Bermain dan Kolam Renang Belum Boleh Beroperasi

Written By Info Breaking News on Jumat, 21 Agustus 2020 | 12.52


Jakarta, Info Breaking News - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ternyata belum memberi izin bagi bioskop, tempat permainan anak hingga kolam renang untuk beroperasi.

Hal ini lantaran Surat Keputusan (SK) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 2976 Tahun 2020 tentang Perpanjangan PSBB Masa Transisi dalam Penanganan Pencegahan Penularan Covid-19 di Sektor Usaha Pariwisata, yang mengatur izin kegiatan tersebut dan sebelumnya beredar bukanlah SK final dan masih tengah dibahas. SK ini diketahui ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya pada 14 Agustus 2020 lalu. Kepala Bidang Industri Pariwisata, 


Disparekraf DKI Bambang Ismadi membenarkan hal tersebut. Menurut Bambang, SK Kadis Parekraf yang sebelumnya beredar bukanlah SK yang final dan masih dalam tahap pembahasan hingga Kamis (20/8/2020) ini.


"Sebenarnya (SK Kadis Parekraf) bukan revisi, jadi kita lagi bahas sama tim, masih pembahasan sampai pagi tadi," tuturnya.


Diduga ada pihak internal tim yang membahas SK tersebut lalu membocorkannya ke publik.


Bambang mengakui walalupun SK tersebut sudah ditandatangani oleh Kadis Parekraf DKI, pihaknya masih tetap meminta masukan dan pendapat dari berbagai pihak.


"Memang sudah ditandatangani, tetapi kita minta (pendapat) dari kiri kanan dulu dong, nah ini sudah ada yang (duluan) bocorin," ungkap dia.


Lebih lanjut, Bambang mengatakan SK Kadis Parekraf yang final sudah ada dan selesai pembahasan dengan berbagai pihak. Dalam SK yang final tersebut, ia menegaskan, baik bioskop, tempat permainan anak hingga kolam renang belum diizinkan beroperasi.


"Dengan pertimbangan karena kondisi Jakarta masih zona merah. Orang yang sudah buka saja banyak pelanggaran," tegasnya.


Sebelumnya, dalam SK Kadis Parekraf tercantum 23 kegiatan atau jenis usaha yang diizinkan kembali beroperasi termasuk bioskop, tempat permainan anak hingga kolam renang. Namun dalam SK final Kadis Parekraf, hanya terdapat 13 kegiatan yang diizinkan beroperasi oleh Kepala Dinas Parekraf.


13 jenis kegiatan atau usaha yang diizinkan buka oleh Disparekraf DKI dari 14 hingga 27 Agustus adalah sebagai berikut:


1. Hotel/akomodasi dengan ketentuan maksimal pemilik usaha, pekerja, ruang pertemuan 50% dari kapasitas.


2. Restoran/rumah makan, kafe dengan ketentuan pekerja dan pengunjung 50% kapasitas dan hanya diperbolehkan melaksanakan pertunjukan jenis musik akustik.


3. Kawasan pariwisata dengan ketentuan pekerja dan pengunjung 50% kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.


4. Taman Margasatwa atau Kebun Binatang dengan ketentuan pekerja dan pengunjung 50% kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.


5. Museum dan galeri dengan ketentuan maksimal pemilik usaha, pekerja, ruang pertemuan 50% dari kapasitas.


6. Pantai/wisata Kepulauan Seribu dengan ketentuan maksimal pemilik usaha, pekerja, ruang pertemuan 50% dari kapasitas.


7. Jasa perawatan rambut (salon/barbershop) dengan ketentuan maksimal pemilik usaha, pekerja, ruang pertemuan 50% dari kapasitas dan hanya diperbolehkan melaksanakan perawatan rambut.


8. Taman rekreasi indoor dan outdoor dengan ketentuan pekerja dan pengunjung 50% kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.


9. Golf dan driving range dengan ketentuan maksimal pemilik usaha, pekerja, ruang pertemuan 50% dari kapasitas.


10. Pertunjukan di ruang terbuka dengan ketentuan pekerja dan pengunjung 50% kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Parekraf.


11. Produksi film dengan ketentuan maksimal pemilik usaha, pekerja, ruang pertemuan 50% dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Parekraf.


12. Corporate Event dengan ketentuan maksimal pemilik usaha, pekerja, ruang pertemuan 50% dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Parekraf.


13. Meeting/seminar/workshop dengan ketentuan maksimal pemilik usaha, pekerja, ruang pertemuan 50% dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Parekraf. ***Rina Trian

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved