Peristiwa ini terjadi pada penerbangan pesawat Garuda Indonesia GA 643 rute Gorontalo-Makassar-Jakarta pada Rabu, 12 Agustus 2020 lalu. Mumtaz yang merupakan seorang penumpang kelas bisnis didapati asyik menelepon. Saat proses boarding berlangsung, Mumtaz tak juga mematikan teleponnya, bahkan suaranya makin keras. Melihat hal tersebut, seorang kru kabin pun menegur Mumtaz dan memintanya segera menonaktifkan handphone. Tak terima dirinya ditegur, Mumtaz pun mengamuk dan sempat beradu argumen dengan kru kabin tersebut.
Tak mempan diingatkan oleh kru kabin, Mumtaz pun kembali ditegur. Kali ini yang menegur ialah Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango yang tempat duduknya berdekatan dengan Mumtaz. Nawawi mengingatkan Mumtaz agar mematuhi aturan dan tidak marah-marah kepada petugas. Bukannya meminta maaf, putra Amien Rais tersebut malah berbalik memarahi Nawawi.
Sesampainya di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Nawawi pun segera melaporkan kejadian yang dialaminya kepada Kapospol Terminal 3. Atas dasar laporan tersebut, pihak kepolisian pun meminta kerjasama pihak Garuda Indonesia untuk menghadirkan kru kabin yang bertugas pada penerbangan itu untuk menjadi saksi jika kasus ini dilanjutkan ke ranah hukum. Tindakan Mumtaz juga dinilai telah melanggar UU Penerbangan, sehingga kemungkinan kasusnya akan dilimpahkan ke PPNS Perhubungan.
Pihak Polresta Bandara Soekarno-Hatta juga berupaya menindaklanjuti laporan Nawawi dan berusaha melakukan mediasi. Namun, jika Nawawi tak berkenan, maka kasusnya akan menempuh jalur hukum.
Sementara itu, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, memastikan perusahaannya berkomitmen untuk selalu menegakkan aturan keamanan dan keselamatan penerbangan secara ketat terhadap seluruh penumpang selama penerbangan.
"Peristiwa tersebut dipicu oleh salah satu penumpang di kelas bisnis yang kedapatan menggunakan handphone ketika pesawat tengah boarding dari Gorontalo dan ketika pesawat tengah melakuan refueling sewaktu transit di Makassar," ungkap Irfan.
Menurutnya, kru kabin juga telah melakukan tugasnya dengan mengingatkan penumpangnya yang tak patuh aturan. Bahkan, teguran sudah diberikan sebanyak tiga kali.
"Adapun atas laporan salah satu penumpang yang terlibat adu argumen, kejadian tersebut saat ini tengah ditangani oleh pihak berwajib. Garuda Indonesia juga akan menghormati proses hukum yang berjalan termasuk secara kooperatif akan memberikan informasi lebih lanjut bilamana dibutuhkan," pungkas mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu
Selain pelanggaran hukum pidana, dan hukum penerbangan Udara, Mumtaz Rais yang merupakan anggota DPR RI bisa juga kena sanksi berat Mahkamah etik partai sekaligus pasal berlapis dengan acuan pemecatan oleh Dewan Kehormatan DPR RI, karena sikap nya itu dinilai justru sangat bertolak belakang sebagai wakil rakyat.
***Jeremy Foster/ MIL.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !