“Kami yakin masyarakat adat Insyaallah tidak akan dikorbankan oleh pemerintah apabila porgram pemerintah dilandaskan dengan undang-undang masyarakat adat, karena ya undang-undang masyarakat adat kami yakin bisa memastikan perlindungan kepada masyarakat adat,” kata Helena di Webinar ‘75 Tahun Merdeka, Bagaimana Nasib Masyarakat Adat?’ yang diselenggarakan pada hari Selasa (18/8/2020).
1. UU Masyarakat Adat harus segera disahkan menyambut pemindahan IKN
Undang-Undang (UU) Masyarakat Adat menurut Helena merupakan hal yang fundamental untuk perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional masyarakat adat. Apalagi dengan adanya wacana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).
“Memang kami sangat was-was suatu saat kami akan terpinggirkan, karena sampai saat ini juga terkhusus untuk masyarakat adat Paser, masih sangat kurang perhatian secara umum,” tuturnya.
2. Banyak sengketa lahan masyarakat adat dengan perusahaan
Hingga saat ini masih banyak hak-hak masyarakat adat yang belum tersentuh oleh pemerintah. Hal ini ditandai dengan masih banyaknya sengketa lahan masyarakat adat dengan perusahaan.
Seperti contohnya yang terjadi pada masyarakat Adat Dayak Paser yang baru belakangan inimendapat perhatian dari pemerintah daerah lewat Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelestarian dan Perlindungan Adat Paser.
“Banyak hak guna usaha yang ada itu mencaplok bahkan sampai ke kolong rumah masyarakat, jadi harapan kami sebelum adanya proses pembangunan IKN ke depan kami dari masyarakat adat meminta kepada Bapak Presiden Jokowi dan pemerintah daerah, mohon kiranya selesikan dulu konflik-konflik agraria masyarakat-masyarakat dengan perusahaan-perusahaan yang ada,” ujar dia.
3. Helena berharap Masyarakat Paser dilibatkan dalam proses pembangunan IKN
Helena berharap, pemerintah melibatkan Masyarakat Adat Paser dalam proses pemindahan IKN baik regulasi kebijakan maupun pembangunan. Sebab, menurut Helena, hasil sayembara desain IKN tak satupun memuat kearifan lokal Kalimantan Timur.
“Dalam proses rancang bangun desain, bangunan fisik IKN kami meminta agar ada 3 unsur, pertama kearifan lokal masyarakat dayak Kalimantan Timur secara umum, kedua kearifan lokal masyarakat adat Paser karena unsur budaya yang ada di Penajam Paser Utara ini adalah adat Paser, ketiga adalah kearifan lokal masyarakat adat Kutai karena sebagian besar wilayah IKN nanti akan ada di Kutai Kartanegara,” ucap dia.
4. Hilangnya Hutan Adat Masyarakat Paser
Meski sempat diperjuangkan Masyarakat Paser kepada bupati beberapa waktu lalu pasca-pengumuman IKN, kini mereka harus kehilangan Hutan Adatnya.
“Kami meminta segera dibuatkan Perda tentang Hutan Adat, kepada masyarakat adat juga segera membuat regulasi tentang hak-hak masyarakat adat, tapi hingga saat ini belum berproses,” kata Helena.
5. RUU Masyarakat Adat yang tak kunjung disahkan
Hingga kini, RUU tentang Masyarakat Adat masih dibahas oleh DPR padahal keberadaannya sudah digodok sejak periode pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Boediono bertahun-tahun yang lalu.
RUU Masyarakat Hukum Adat pertama kali masuk dalam Prolegnas DPR pada 2013, 2014, pada 2019 masuk jadi Prolegnas Prioritas dan tahun 2020 masuk ke Prolegnas Prioritas.
Kehadiran UU Masyarakat Adat sangat penting untuk masyarakat dan pemerintah, karena akan menjadi solusi untuk mengatasi persoalan-persoalan hak masyarakat adat, serta untuk menjawab berbagai tantangan pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak masyarakat adat. *** Lisa AF.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !