Jakarta, Info Breaking News - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli bahuri mengaku dirinya siap mengikuti ketentuan Undang-undang jika terbukti telah melakukan pelanggaran etik karena menumpangi helikopter jenis PK-JTO saat perjalanan dari Baturaja menuju Palembang, Sumatera Selatan.
"Kita ikuti Undang-undang saja ya," ujar Firli usai menjalani sidang etik, Selasa (25/8/2020).
Pernyataan Firli tersebut sekaligus menanggapi pernyataan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman yang berharap Firli mundur dari jabatan Ketua KPK.
Lebih lanjut, dalam sidang etik Firli sudah menjelaskan secara detail duduk perkara kepada dewan pengawas (dewas) KPK. Maka dari itu, Firli enggan menjelaskan materi pemeriksaan kepada awak media.
"Nah kan saya sudah sampaikan, nanti biar Dewas yang sampaikan semuanya," tuturnya.
Diketahui, Firli Bahuri diadukan ke Dewan Pengawas KPK karena dinilai telah melanggar etik terkait bergaya hidup mewah. Gaya hidup mewah yang dimaksud, yakni saat Firli menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi Firli dari Palembang ke Baturaja.
Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Sebelumnya, Boyamin berharap jika nantinya Firli terbukti melanggar etik, jenderal Polisi bintang tiga itu harus rela menanggalkan jabatannya sebagai ketua KPK.
"Saya sampaikan juga, jika ini nanti dugaan melanggar, saya memohon Pak Firli cukup jadi wakil ketua, ketua diganti orang lain. Itu saya sampaikan juga, jadi sidang cukup efisien tak bertele-tele, jawaban saya juga berusaha sepadat mungkin jadi enggak sampai satu jam sudah selesai," kata Boyamin. ***Oto Geo
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !