Jakarta, Info Breaking News - Hari ini pukul 08.00 WIB, Djoko Tjandra kembali diperiksa oleh polisi. Kali ini bos Mulia Group tersebut diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap.
“Pemeriksaan hari ini, Senin sekitar jam 08.00 WIB, DST diperiksa sebagai tersangka,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dimintai keterangan, Senin (24/8/2020).
Djoko sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka suap sesuai Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. Pasal ini mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Djoko diduga memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Tak hanya itu, Djoko juga menjadi tersangka kasus penggunaan surat jalan asli tapi palsu dalam pelariannya. Ia disangkakan Pasal 263 ayat (1) dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Ironisnya, aksi Djoko yang menggiringnya ke bui itu ia lakukan sebagai upaya menghindari eksekusi jaksa dalam kasus hak tagih yang hanya divonis dua tahun. ***Samuel Art
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !