Jakarta, Info Breaking News - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Jaitar Sirait, SH.
Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli Bahasa Indonesia, Danardana, di persidangan terkait dengan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan terdakwa terhadap kerabat satu marganya melalui sebuah postingan di Facebook.
Danardana dalam keterangannya sebagai ahli menyatakan di persidangan bahwasanya kata-kata “penipu tarombo” yang diunggah di Facebook tersebut memang bernada menghina.
“Bila ada yang keberatan atas unggahan tersebut, maka bisa dikategorikan menjadi penghinaan,” tuturnya di hadapan Ketua Majelis Hakim Sri Asmarani, SH., CN.
Sidang yang selalu ramai diikuti oleh kerabat satu marga ini menjadi pusat perhatian para pengunjung. Saat ini, terdakwa Jaitar Sirait berstatus tahanan kota.
JPU Handri Dwi, SH sebelumnya menjerat terdakwa dengan pasal 27 ayat 3 pasal 45 UU RI Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 310 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 311 ayat 1 KUHP. ***Paulina
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !